Sidang Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor: 12 Saksi Dihadirkan

Konten Media Partner
16 Desember 2019 20:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa INA menjalani sidang perdana kasus penembakan terhadap seorang kontraktor di PN Kelas II Majalengka, Senin (16/12/2019). (Rd Algifari Suargi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa INA menjalani sidang perdana kasus penembakan terhadap seorang kontraktor di PN Kelas II Majalengka, Senin (16/12/2019). (Rd Algifari Suargi)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Sidang kasus penembakan yang dilakukan oleh anak Bupati Majalengka berinisial INA dan penganiayaan oleh dua rekannya terhadap seorang pengusaha asal Bandung Panji Pamungkasandi digelar perdana di Pengadilan Negeri Kelas II kabupaten Majalengka, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin oleh Eti Koerniati dengan agenda pembacaan keterangan saksi dan pemaparan fakta-fakta persidangan berjalan dari pukul 14. 00 WIB hingga berita ini ditulis persidangan masih berlangsung dengan menghadirkan 12 saksi.
"Sidang berlangsung dengan lancar, kita ikuti persidangan sesuai dengan agenda yang sudah dijadwalkan," ujar ketua sidang disela-sela persidangan.
Kuasa hukum INA, Kristiwanto menyatakan, kliennya tidak melakukan penganiayaan, penodongan dan penembakan terkait utang piutang seperti yang termuat dalam dakwaan.
"Jadi hari ini pembacaan dakwaan, dalam pembacaan dakwaan ini klien kami didakwa terkait Pasal 170 ayat tentang pengeroyokan dan Pasal 360 tentang kelalaian," ungkap Kristiwanto
Menurut Kristiwanto, terkait adanya perubahan pasal yang menjerat kliennya dari pasal Pasal 170 KUHP juncto UU No 12 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dia menyebutkan, hal itu berawal dari spekulasi, namun tahapan yang wajar dari criminal justice sistem dimana masih akan berubah seiring dengan perkembangan bukti-bukti dan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
"Inilah sistem peradilan pidana di Indonesia ada tahapan-tahapan yang memungkinkan adanya perubahan jadi tidak langsung final," paparnya.
Pada persidangan perdana ini, juga turut dihadirkan dua terdakwa lainnya yakni Soleh dan Udin yang membantu INA dalam kasus tersebut.