Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Singgung Tunggakan Peserta Mandiri, Dinsos Bantah UHC BPJS di Cirebon Merosot
9 Januari 2025 15:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa cakupan layanan Universal Health Coverage (UHC) BPJS di Kabupaten Cirebon masih berada di angka 99,6 persen. Penduduk Kabupaten Cirebon masih terdaftar sebagai peserta BPJS, sehingga status UHC tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita masih tetap UHC,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, Rabu (8/1).
Namun, Fitri menjelaskan bahwa fasilitas istimewa pada layanan UHC telah berubah. Proses aktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya bisa aktif dalam waktu 1×24 jam, kini membutuhkan waktu lebih lama.
“Misalnya, jika pengajuan BPJS dilakukan tanggal 1-20, maka BPJS itu baru aktif di bulan berikutnya. Tapi kalau pendaftaran dilakukan tanggal 20-31, aktivasi BPJS PBI baru berlaku di bulan depannya, bukan tanggal 1,” jelas Fitri.
Ia menegaskan kembali bahwa perubahan ini bukan berarti cakupan UHC menurun, tetapi layanan keistimewaan yang sebelumnya ada kini telah dihilangkan.
“Jadi sekali lagi, UHC kita bukan turun. Tapi layanan keistimewaannya yang hilang,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Fitri, perubahan aturan ini dipengaruhi oleh ketentuan baru BPJS di tahun 2025 yang menetapkan bahwa aktivasi kepesertaan BPJS harus mencapai 80 persen. Saat ini, Kabupaten Cirebon masih berada di angka 75 persen.
“Kenapa demikian? Karena tidak sedikit warga yang kepesertaan BPJS mandirinya banyak yang nunggak. Imbasnya, layanan keistimewaan itu hilang. Karena pengaruhnya besar,” ungkapnya.
Fitri menjelaskan bahwa BPJS PBI dari pemerintah daerah berjalan lancar. Namun, tantangan besar terletak pada kepesertaan BPJS mandiri dan penerima upah swasta.
“Kalau BPJS PBI dari pemerintah daerah kan lancar jaya. Karena kepesertaan BPJS itu kan banyak. Ada yang mandiri dan penerima upah (swasta),” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin, mengungkapkan bahwa rencana rapat kerja untuk membahas layanan UHC di Kabupaten Cirebon batal digelar. Sebagai gantinya, pembahasan langsung ditangani oleh Ketua DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati.
ADVERTISEMENT
“Kemarin, Pj dan ketua DPRD sudah ketemu. Membahas UHC. Jadi penanganan layanan keistimewaan UHC langsung dikomunikasikan dengan pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Sebelumnya, penurunan drastis tingkat kepesertaan BPJS di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian serius. Dari yang sebelumnya mencapai 98 persen, kini hanya tersisa 75 persen di awal tahun 2025. Kondisi ini berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan memicu banyak keluhan yang diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muhyidin, menegaskan pentingnya langkah cepat untuk mengatasi masalah ini. Rapat kerja bersama instansi terkait, kata dia, dijadwalkan digelar pada Rabu, 8 Januari 2024.
“Besok kita akan rapatkan bersama. Mudah-mudahan setelah rapat ini ada keputusan yang jelas. Karena persoalan ini sangat penting dan sifatnya mendesak. UHC (Universal Health Coverage) ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk kaitannya dengan data penduduk,” ujar Muhyidin kepada wartawan, Selasa (7/1).(*)
ADVERTISEMENT