Sudah Ajukan SOP, Kabupaten Kuningan Siap Terapkan KBM Tatap Muka

Konten Media Partner
29 Juli 2020 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berencana membuka model pembelajaran atau kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
ADVERTISEMENT
Rencana ini akan diterapkan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Bahkan, Disdik Kabupaten Kuningan sudah sejak lama mengajukan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan KBM di sekolah pada masa AKB.
“Kami sebenarnya sudah membuat surat untuk disampaikan ke lembaga pendidikan, terkait SOP pembelajaran tatap muka di sekolah di masa AKB ini,” kata Kepala Disdikbud Kuningan, Uca Somantri, Rabu (29/7/2020).
Pihaknya menyetujui, pembelajaran tatap muka di sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tentunya regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat menjadi acuan keputusan di daerah.
“Kita akan laporkan formulasi yang telah kita buat kepada Pak Bupati, nanti akan jadi keputusan pemerintah daerah. Insyaallah bulan depan bisa mulai diterapkan,” katanya.
Dia menjelaskan, sebanyak 71 persen pelajar di seluruh Kabupaten Kuningan dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring. Cara pembelajaran daring itu ditempuh dengan menggandeng Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), agar dapat menyiarkan materi pembelajaran sesuai dengan tingkat pendidikan.
ADVERTISEMENT
“Setelah libur tahun pelajaran, pembelajaran tahun ajaran baru khususnya untuk SMA dan SMP sudah dimulai sejak tanggal 13 Juli. Namun masih menggunakan metode pembelajaran jarak jauh,” imbuhnya.
Meski pada praktiknya, kata Uca, saat ini ada sejumlah sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka dengan sistem kelompok belajar atau home visit. Menghadapi pembelajaran tatap muka nanti, pihaknya telah membuat formulasi pembelajaran dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
“Tentunya pihak sekolah menyediakan sarana protokol kesehatan sendiri. Misalnya seperti pengukur suhu, alat cuci tangan, jaga jarak, memakai masker, maksimal satu kelas 20 siswa, guru tidak mondar mandir saat mengajar dan menekankan tidak boleh ada kerumunan,” pintanya.
Dia menekankan, pihak sekolah harus bisa memonitor anak didik sejak berangkat dari rumah ke sekolah hingga pulang kembali ke rumah, agar bisa terhindar dari penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya kita sudah susun formula pembelajaran di masa AKB ini, kebetulan Kuningan sudah masuk zona hijau katanya,” imbuhnya.
Hanya saja, lanjut Uca, pada perkembangan sekarang ketika Disdikbud Kuningan sudah menyusun standar pembelajaran itu, tiba-tiba pemerintah pusat mengeluarkan SKB 4 menteri terkait pembelajaran yang tidak boleh ada tatap muka dulu.
“Adanya SKB ini, akhirnya formulasi pembelajaran yang sudah kami buat belum bisa dilaksanakan,” tandasnya.
Menurutnya, adanya SKB tersebut, maka pembelajaran tatap muka yang diperbolehkan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) yakni pada September, Sementara khusus untuk Taman Kanak-Kanak (TK) di bulan November.
“Kita juga telah mengevaluasi di lapangan adanya keluhan dari para orangtua siswa, yang katanya tidak sanggup lagi mendampingi anak mereka saat belajar di rumah. Selain keluhan harus membeli kuota, orangtua juga menginginkan anak mereka bisa segera masuk sekolah,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Dia melihat, disisi lain para guru juga ada kekhawatiran akan kinerjanya jika tidak tercapai saat masih diberlakukan pembelajaran daring.