Sudah Terapkan PSBM, Kabupaten Majalengka Malah Masuk Zona Merah

Ciremaitoday.com, Majalengka - Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali masuk zona merah penyebaran COVID-19 meski sebelumnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 14 hari.
Juru bicara Satgas COVID-19 Majalengka, Alimudin mengatakan, nilai risiko Kabupaten Majalengka berada di angka 1.58 dengan status risiko tinggi. Tingginya angka kematian menjadi salahsatu indikator Kabupaten Majalengka kembali berstatus zona merah.
"Dari hasil evaluasi dan rapat bersama Forkopimda, wilayah kita kembali masuk zona merah karena angka kematiannya sangat tinggi," ujar Alimudin, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, Sekretaris Daerah Majalengka Eman Suherman mengatakan, saat ini pihaknya menggunakan segala cara guna menghentikan laju penyebaran dan menekan jumlah kasus COVID-19, salah satunya dengan metode 2T (tracing dan testing).
"Sebuah tahapan agar kita kembali sehat harus ada tracing dan testing agar kita dapat beraktivitas kembali," katanya.
Karena kasus COVID-19 masih tinggi, per hari ini Selasa (8/12/2020), Kabupaten Majalengka kembali menerapkan PSBM.
Menurutnya, skala pelaksanaan PSBM per wilayah dan diberlakukan secara spesifik. Artinya, pemberlakuan PSBM difokuskan bagi daerah yang rawan lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19 dan penyebarannya tinggi.
"Sosialiasi amat krusial dalam PSBM atau penanganan COVID-19 tingkat desa/kelurahan. Hal itu mampu menumbuhkan komitmen masyarakat untuk memutus sebaran COVID-19. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, tidak berkerumun, mencuci tangan dan memakai masker," ungkapnya.
