Taman Cirebon yang Gapuranya Ambruk Dikorupsi Rp1,2 M, Tiga Orang Jadi Tersangka

Konten Media Partner
12 Juni 2024 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka kasus korupsi proyek Taman Pataraksa Kabupaten Cirebon, saat dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus korupsi proyek Taman Pataraksa Kabupaten Cirebon, saat dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Alun-alun atau Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber. Tersangka berinisial E, AM, dan D diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek tahun anggaran 2023.
ADVERTISEMENT
“Tiga tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di rutan kelas satu Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, saat konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Selasa (11/6/) malam.
Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi proyek Taman Pataraksa. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Yudhi menjelaskan, tersangka E adalah pelaksana proyek, AM adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), dan D adalah administrasi dari konsultan pengawas. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon, sedangkan dua lainnya dari pihak swasta.
“Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan alun-alun tahun 2023. Kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor mencapai Rp 1,2 miliar lebih, namun mereka baru mengembalikan Rp 600 juta,” ungkapnya.
Suasana di Alun-alun atau Taman Pataraksa Kabupaten Cirebon, tampak masih sepi pengunjung usai kejadian gapura tradisional ambruk. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Menurutnya, tersangka E melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan palsu. Sementara itu, tersangka AM tidak menjalankan tugasnya sebagai pengendali kontrak.
ADVERTISEMENT
“Gapura yang ambruk adalah bagian dari pembangunan tahap dua. Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat,” terang Yudhi.
Saat ini, kelanjutan pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa masih dalam pembahasan.
“Kami berharap proses hukum ini bisa cepat dilakukan sesuai mekanisme, sehingga alun-alun bisa kembali dinikmati masyarakat Kabupaten Cirebon dan sekitarnya,” ucapnya.
Caption: Bupati Cirebon, Imron, saat meninjau gapura Taman Pataraksa yang ambruk. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Seperti diketahui pembangunan Taman yang berada di depan Kantor Kejaksaan, DPRD, Pengadilan, hingga Kantor Bupati Cirebon ini menghabiskan biasa sebanyak Rp 15,5 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat, yang pekerjaannya dilakukan secara 2 tahap.
Setelah selesai dikerjakan, Taman tersebut juga sempat dibuka secara resmi untuk umum oleh Bupati Cirebon, Imron, pada 10 November 2023. Namun, sekitar dua bulan usai diresmikan sebuah bangunan gapura tradisional setinggi 8 meter yang menjadi salah satu icon taman tersebut ambruk pada 2 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Bupati Cirebon, Imron, pun langsung meninjau ke lokasi dan menilai bahwa kejadian tersebut merupakan kecerobohan. Atas hal itu, dengan tegas Imron meminta aparat penegak hukum (APH) setempat untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. (*)