Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Terancam 12 Tahun Penjara

Konten Media Partner
14 November 2019 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
TersangkaKasatreskrim Polres Majalengka AKP Wafdan Muttaqin. (Rd Algifari Suargi)
Ciremaitoday.com, Majalengka - Polisi resmi menetapkan status tersangka kepada Irfan Nur Alam dalam kasus penembakan terhadap Panji Pamungkasandi, seorang kontraktor proyek pada Minggu (10/11/2019).
ADVERTISEMENT
Irfan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/11/2019), setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Putra Bupati Majalengka Karna Sobahi itu dijadwalkan dipanggil menemui penyidik, Jumat (15/11/2019) besok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka AKP Wafdan Muttaqin memastikan, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Majalengka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana juncto UU No. 12/1951 tentang Penyalahgunaan Senjata dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka (Irfan Nur Alam) terjerat Pasal 170 KUHP juncto UU Darurat 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya, Kamis (14/11).
Wafdan menambahkan, sudah mengantongi dua alat bukti. Namun, dia tidak menyebutkan alat bukti tersebut. Yang jelas, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Irfan.
ADVERTISEMENT