Konten Media Partner

Terdakwa Azan Jihad di Majalengka Divonis 6 Bulan Hukuman Percobaan

26 Oktober 2021 18:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhtar Efendi, pengacara terdakwa perkara azan jihad di Majalengka, Jawa Barat. FOTO: Erick Disy/CIREMAITODAY
zoom-in-whitePerbesar
Muhtar Efendi, pengacara terdakwa perkara azan jihad di Majalengka, Jawa Barat. FOTO: Erick Disy/CIREMAITODAY
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat, memvonis 2 terdakwa perkara azan jihad di Majalengka, yakni Anggi dan Fuad.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim PN Majalengka, yang diketuai Kopsah memutuskan, vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa adalah denda Rp 2 juta dan 6 bulan hukuman percobaan.
"Putusan hukuman percobaan 6 bulan penjara, tanpa ditahan. Artinya ketika dalam satu tahun yang berangkutan melakukan tindak pidana apa pun, dan sudah ada putusan dari hakim, maka putusan itu dieksekusi," kata Kopsah, Selasa (26/10/2021).
Meski begitu, vonis yang merujuk pada Pasal 45 A ayat 2 UU ITE, kata Kopsah, hukuman tersebut terbilang ringan. Pasalnya, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, menyesal, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan salat taubah. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujarnya.
Sementara pengacara terdakwa, Muhtar Efendi menyambut baik putusan tersebut. Dia mengatakan putusan itu sudah dianggap adil terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
"Menurut kami bahwa putusan ini memang sangat adil. Karena di satu sisi kita menyampaikan beberapa kali kepada pihak majelis maupun kejaksaan pada saat persidangan bahwa dalam hal ini tidak ada korban yang dirugikan," ujar Muhtar.
"Hari ini klien kami diberi vonis, menurut kami itu sudah memenuhi rasa keadilan. Divonis 6 bulan tanpa perintah dimasukan ke tahanan negara," tandasnya. (Erick Disy)