Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Terjadi Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Ini Kerugian yang Dialami PT KAI
3 September 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan Kereta Api (KA). Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan balon dan stiker kepada pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengimbau, masyarakat untuk bersikap disiplin di perlintasan KA terlebih rambu sudah menyala bertanda kereta akan melintas.
“Kami senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang,” katanya, Sabtu (03/08/2022).
Ia menjelaskan, sesuai dengan UU pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta ap,” terangnya.
Ia melanjutkan, jika terjadi kecelakaan di perlintasan KA yang terdampak tidak hanya pengguna jalan yang bersangkutan tetapi juga dapat merugikan PT KAI dan dapat menghambat perjalanan KA.
“Jika terjadi kecelakaan di perlintasan, dampaknya cukup luas. PT KAI mengalami kerugian, di antaranya terdapat hambatan pada perjalanan KA, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan,” ujarnya.(Juan)
ADVERTISEMENT