Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tersangka J Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Korupsi bjb Syariah di Cirebon
20 Desember 2024 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Fakta baru terungkap dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Stand By Loan di PT bjb Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumber, Kabupaten Cirebon. Salah satu tersangka berinisial J, yang menjabat sebagai Account Officer (AO) untuk sektor UMKM, diduga menjadi korban rekayasa kasus.
ADVERTISEMENT
Pendamping hukum J, Erna, mengungkapkan bahwa kliennya hanyalah karyawan kontrak yang tugasnya terbatas pada melengkapi dokumen. Namun, J justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“J seharusnya tidak menjadi tersangka. Dia hanya disuruh melengkapi dokumen yang sebenarnya sudah hampir rampung. Aneh sekali jika dia dituduh terlibat dalam praktik korupsi ini,” ujar Erna kepada wartawan, Jumat (20/12).
Erna menambahkan bahwa J diduga mendapat tekanan dari pihak bjb Syariah. Bahkan, pengacara awal J diduga disediakan oleh pihak bank.
“Kejaksaan sudah bekerja baik dalam proses ini, tetapi tekanan dari pihak bank terhadap J sangat nyata. Begitu kami menjadi pendamping hukumnya, J akhirnya berani mengungkapkan kebenaran,” ujarnya.
Menurut Erna, terdapat kejanggalan lain, yakni hanya J dan kepala kantor cabang pembantu bjb Syariah yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, manajer operasional yang seharusnya memahami alur pembiayaan justru tidak tersentuh hukum.
ADVERTISEMENT
“Walaupun J langsung bertanggung jawab kepada kepala kantor, secara hierarki ada manajer operasional di atasnya yang lebih memahami proses ini. Posisi J terlihat seperti korban yang dikorbankan untuk melindungi pihak lain,” tegas Erna.
Erna juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, J tidak memiliki aset atau keuntungan dari kasus ini.
“Istrinya mengatakan bahwa J tidak pernah menerima fee dari nasabah. Ini semakin menguatkan bahwa J hanya dijadikan kambing hitam,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MBI, Direktur Utama PT Nadzif Putra; AB, Pimpinan KCP bjb Syariah Sumber periode 2013-2015; dan J, Account Officer.
Pemberian fasilitas pembiayaan Stand By Loan ini diduga melibatkan sejumlah pihak dengan alur dana yang tidak sesuai aturan. Proses hukum masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
ADVERTISEMENT
“Kasus ini harus ditangani dengan transparan dan menyeluruh. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan hanya untuk melindungi orang-orang tertentu,” pungkasnya.(*)