Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Tidak Miliki Izin, Ratusan Reklame di Indramayu Ditertibkan
6 Desember 2022 9:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Indramayu, - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran Kabupaten Indramayu meminta kepada pelaku usaha untuk tertib dan taat dalam hal perizinan. Kepala Satpol PP dan pemadam kebakaran Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengatakan pihaknya melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) akan bertindak tegas bilamana terdapat tempat usaha yang masih belum melengkapi izin usaha yang ditetapkan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Teguh menambahkan, sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar yang membuka lebar-lebar investasi di Kabupaten Indramayu dengan memperhatikan dan mematuhi segala peraturan daerah sebagai legalitas bagi pelaku usaha.
“Kebijakan Bupati saat ini adalah membuka seluas luasnya investasi di Kabupaten Indramayu, termasuk di dalamnya mengajak para pelaku usaha untuk turut meramaikan dunia kuliner, kafe dan lain-lain. Namun tentunya dengan tetap mentaati regulasi perizinan,” katanya Selasa (06/12/2022).
Dijelaskan Kasatpol-PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, persyaratan atau izin yang harus diperhatikan pelaku usaha adalah terdaftar dalam Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lainnya.
“Tidak hanya OSS atau NIB tetapi juga kelengkapan perizinan lainnya termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pelayanan perizinan di Kabupaten Indramayu Insyallah mudah dan cepat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pemkab Indramayu sendiri terus melakukan penertiban reklame tak berizin. Langkah itu diambil dengan alasan selain mengganggu estetika dan keselamatan, penertiban reklame juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam beberapa bulan terakhir sudah ratusan reklame berbagai jenis dan ukuran telah ditertibkan. Jumlah itu tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menjelaskan, setiap hari timnya melakukan patroli reklame yang tak berizin. Tim akan menurunkan atau membongkar reklame yang menyalahi izin.
"Ini menjadi konsen dari Ibu Bupati, jadi kami harus melaksanakannya dengan baik. Prinsipnya, ketika kami mendapat laporan, akan langsung ditindaklanjuti di lapangan," tegas Teguh.