Konten Media Partner

Tiga Situs Bersejarah di Cirebon Gagal Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

15 Desember 2022 16:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Makam Buyut Pangeran Pesarean di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, terlihat memperihatinkan dan banyak membutuhkan perbaikan. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Makam Buyut Pangeran Pesarean di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, terlihat memperihatinkan dan banyak membutuhkan perbaikan. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebagai benda, situs dan cagar budaya, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2022 ini, masih belum bisa ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Ika Kartikasari, Kamis (15/12/2022).
Bahkan, Ika menyebutkan, adanya rekomendasi tiga ODCB dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cirebon pada tahun 2021 lalu ke Pemda, untuk menjadi situs atau kawasan cagar budaya, gagal terwujud.
Ketiga ODCB itu, adalah makam Pangeran Brata Kelana dan makam Raja Muhammad di Kecamatan Mundu dan makam Buyut Pangeran Pesarean di Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber.
Ika mengatakan, belum ditetapkannya ODCB sebagai benda, situs atau kawasan Cagar Budaya disebabkan karena tidak adanya anggaran. Sementara penetapan ODCB menjadi Cagar Budaya membutuhkan anggaran yang nilainya tidak sedikit.
Ika mengungkapkan, untuk tahun 2023 nanti anggaran penetapan Cagar Budaya di Disbudpar tidak ada alokasinya. Karena, anggaran lebih banyak untuk pelestarian seni melalui sejumlah event pentas seni.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan saya datang kesini di akhir tahun ya. Saya tidak melihat ada penganggaran untuk itu di 2023," ujarnya.
Namun, aku dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan DPRD Kabupaten Cirebon untuk mengalokasikan anggaran tersebut di tahun berikutnya. Rencananya, Bidang Kebudayaan Disbudpar juga akan kembali melakukan pendataan ulang ODCB agar lebih akurat.
"Saat ini jumlah ODCB di Kabupaten Cirebon ada 391 yang meliputi benda, situs, kawasan dan lainnya," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Ika, penetapan Cagar Budaya akan dilakukan dengan secara bertahap setiap tahunnya. Tentunya, setelah ODCB dilakukan kajian secara ilmiah oleh tim ahli cagar budaya.
Targetnya, kata dia, pada tahun 2024 nanti sudah ada ODCB yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya. "Ke depan penetapan cagar budaya akan dicicil, kita lihat yang mana dulu nih, karena anggaran juga terbatas" pungkasnya. (Tarjoni)
ADVERTISEMENT