Tim Bea Cukai Sidak Penjualan Rokok Ilegal di Pasar Tradisional Kuningan

Konten Media Partner
22 Juli 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi saat melakukan sidak rokok ilegal di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi saat melakukan sidak rokok ilegal di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Andri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Kuningan – Tim Bea Cukai Cirebon bersama Forkopimda Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melakukan sidak penjualan rokok ilegal ke sejumlah pasar tradisional. Adapun rokok yang dianggap ilegal salah satunya yakni tanpa dilekati pita cukai.
ADVERTISEMENT
Sidak dilakukan dengan membagi beberapa tim gabungan dari Satpol PP Kuningan, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kuningan dan SKPD terkait. Semua tim menyebar ke beberapa titik di antaranya Pasar Ciawigebang, Pasar Cibingbin, Pasar Garawangi, Pasar Maleber, Pasar Lebakwangi, Pasar Cilimus, Pasar Pancalang, Pasar Ancaran dan Pasar Baru Kuningan.
Tim Bea Cukai Cirebon, Novembriyanto Nugroho dalam keterangan persnya, Kamis (22/7/2021), meminta, agar para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Bahkan jika ada yang menawarkan rokok ilegal, pedagang diminta segera melapor kepada pemerintah daerah atau pihak Bea Cukai.
“Bagi para pedagang, apabila ada yang menawarkan atau menjual rokok ilegal segera melaporkan kepada pemerintah daerah. Bisa juga langsung ke pihak bea dan cukai melalui telepon atau layanan Whatsapp,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebutkan, ciri-ciri rokok ilegal yakni tanpa dilekati pita cukai. Kemudian dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai tapi yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, serta dilekati pita cukai bekas.
Sementara Wakil Bupati, Ridho Suganda menyebut, sejauh pelaksanaan sidak di lapangan tidak terdapat peredaran rokok ilegal. Sehingga hal ini dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau.
“Ini sebenarnya bukan menyasar pedagangnya, kita hanya mencari informasi dari peredarannya. Otomatis dari pedagang akan memberi informasi kepada kita, kita dapat menindaklanjuti,” tandasnya.
Menurutnya, apabila ditemukan memproduksi, menjual hingga mengedarkan rokok ilegal ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya.
Hal senada disampaikan Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. Menurutnya, selain merugikan negara dari sisi pendapatan, rokok ilegal juga merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Karena rokok-rokok ilegal tidak menggunakan rentang kendali mutu, serta tidak melakukan jaminan mutu kualitas rokok. Alhamdulillah sudah beberapa titik saya laksanakan monitoring, toko-toko yang saya datangi semuanya menjual roko yang menggunakan bea cukai,” terangnya.
Dia melihat, tidak adanya pedagang yang menjual rokok ilegal menandakan sudah ada kesadaran dari para pemilik toko. Sebetulnya, pengawasan peredaran rokok ilegal bukan saja menjadi tugas pemerintah namun menjadi tugas bersama dengan masyarakat.
“Dengan bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal, kita dapat menjadikan Kabupaten Kuningan terbebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.(*)