Tingkatkan PAD, Bupati Indramayu Beberkan Manfaat Pajak untuk Masyarakat

Konten Media Partner
28 November 2022 9:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang.(Foto: Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang.(Foto: Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu – Bupati Indramayu Nina Agustina berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah ( PAD) melalui Pajak Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2 ).
ADVERTISEMENT
Di tahun 2022 ini pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah telah melakukan penilaian Nilai jual Objek Pajak PBB-P2 terhadap PT. Pertamina RU VI Balongan yang semula pajak PBB-P2 sebesar 10,7 Miliar menjadi 33,9 Miliar dan PT. Pertamina Patra Niaga (TBBM) Balongan yang semula 1,8 Miliar menjadi 4,9 Miliar.
Nina Agustina menjelaskan, salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu adalah melalui Pajak Daerah.
“Jadi ketika wajib pajak taat bayar pajak, ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan kembali oleh masyarakat mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju dan sebagainya” katanya, Senin (28/11/2022).
ADVERTISEMENT
Tidak hanya dari sektor PBB-P2 saja, beliau juga sangat konsen terhadap pajak pajak lainnya, sebagai Informasi Pemerintah Kabupaten Indramayu mengelola 11 jenis pajak yaitu, Pajak hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Sarang Burung Walet, Mineral Non Logam dan Batuan, PBB-P2 dan BPHTB.
“Kami sedang menggalakkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, yang nantinya manfaat pajak ini akan dirasakan kembali oleh masyarakat Indramayu,” ujarnya.
Nina juga menyebutkan rendahnya IPM di kabupaten Indramayu salahsatunya disebabkan oleh pembayaran pajak yang tidak tertib sehingga sangat berpengaruh bagi peningkatan IPM di daerah ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pertamina dan wajib pajak lainnya yang sudah patuh dan tertib dalam membayar pajak daerah,” pungkasnya.***
ADVERTISEMENT