Transgender di Kota Cirebon Ingin Perbaharui Data Diri? Ini Syaratnya

Konten Media Partner
4 Oktober 2021 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh.(Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon sudah membuka layanan pembaharuan e-KTP bagi transgender. Hingga kini, sebanyak 70 transgender telah mengajukan pembaharuan data diri. Pembaharuan data tersebut meliputi pembaharuan foto, pembaharuan sidik jari, dan rekam iris mata. Perubahan jenis kelamin bisa dilakukan asalkan memenuhi sejumlah pesryaratan.
ADVERTISEMENT
“Bisa mengganti jenis kelamin asal mengikuti prosedur yaitu ada surat kesehatan dan surat penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon Rahmat Saleh, Senin 4/10/2021.
Ia melanjutkan, dengan memenuhi persyaratan tersebut kolom jenis kelaimn bisa diubah tapi tidak ada jenis kelamin Waria yang ada hanya Laki-laki dan Perempuan.
“Tidak ada jenis gender waria, perubahan yang dilakukan adalah laki-laki atau perempuan,” imbuhnya.
Selain perubahan, ada data yang tidak bisa diubah yakni Nama, sementara perubahan foto hanya opsional.
“Kami menyarankan foto tidak diubah, kalau memang yang bersangkutan ingin diganti kami tetap memfasilitasinya. Tapi, kalau nama tidak bisa diubah harus sesuai dengan di akta kelahiran dan Kartu Keluarga,” terangnya.
Warga transgender yang hendak memperbaharui data diri juga harus menyertakan sejumlah berkas lainnya, seperti KTP terdahulu, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
“Setelah memiliki e-KTP warga transgender dapat mengakses layanan sosial dari pemerintah diantaranya adalah BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lainnya,” pungkasnya.(Juan)