Konten Media Partner

Uang Korupsi Taman Cirebon yang Gapuranya Ambruk Rp 1,2 M Dikembalikan ke Negara

28 Juni 2024 21:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Kabupaten Cirebon saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus korupsi Taman Pataraksa di Kantor Kejari setempat. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Kabupaten Cirebon saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus korupsi Taman Pataraksa di Kantor Kejari setempat. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Para tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa Kabupaten Cirebon yang gapuranya ambruk telah melunasi kerugian negara sebesar Rp 1,2 M lebih. Uang pengembalian tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan, para tersangka awalnya telah mengembalikan uang senilai Rp 623 juta yang telah disetorkan ke kas Provinsi Jawa Barat. Sementara sisanya senilai Rp 604 juta diserahkan kepada penyidik Kejari Kabupaten Cirebon sebagai titipan uang pengganti.
“Uang ini akan segera kami setorkan ke rekening dan kemudian diajukan sebagai proses dalam persidangan,” ujar Yudhi kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejari setempat, Jumat (28/6).
Menurutnya, uang yang dikembalikan berasal dari tiga tersangka, yaitu Rp 354 juta dari tersangka E, Rp 50 juta dari tersangka B, dan Rp 200 juta dari tersangka AM.
“Dari total kerugian, 100 persen uang sudah dikembalikan semua,” katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mempercepat penyusunan pemberkasan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Mengenai pengaruh pengembalian kerugian negara terhadap proses hukum, Yudhi menyatakan bahwa pengembalian ini merupakan bagian dari pertimbangan dalam proses penuntutan resmi.
“Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, serta pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Yudhi menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan auditor, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.227.319.260,80. Dari hasil kerugian tersebut, para tersangka telah mengembalikan uang dengan total Rp 600 juta, dan kini sisa kerugian yang belum dikembalikan telah dilunasi sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
Dengan langkah pengembalian kerugian ini, Kejari Kabupaten Cirebon menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus korupsi dengan serius dan transparan.(*)