Konten Media Partner

Ungkap Modus Baru Pengedar Sabu di Kota Cirebon, Polisi: Pakai Batu Semen

10 Mei 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku penyalahgunaan narkoba saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku penyalahgunaan narkoba saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama satu bulan terakhir. Dalam operasi tersebut, 13 tersangka berhasil ditangkap dengan berbagai modus operandi, termasuk satu metode inovatif yang menarik perhatian.
ADVERTISEMENT
Salah satu modus yang mencuri perhatian adalah yang digunakan oleh tersangka IA (30). Dia membungkus narkotika jenis sabu dalam plastik klip, lalu mencampurkannya dengan adukan semen hingga membentuk seperti batu yang dicat menggunakan cat kaleng berwarna hijau atau biru.
Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas, di mana kemudian barang tersebut ditempelkan di suatu tempat dan diambil oleh pembeli berdasarkan petunjuk peta.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa titik di Kota dan Kabupaten Cirebon. Kami berhasil menangkap para tersangka saat melakukan transaksi narkotika di berbagai lokasi, termasuk di Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu, Kedawung, dan Suranenggala,” ujar AKBP Rano Hadiyanto kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (10/5).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, bersama Kasat Narkoba, AKP Maruf Murdianto, dan jajarannya menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba saat konferensi pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoda
AKBP Rano menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti mulai dari 321,16 gram narkotika jenis sabu, terdiri dari 98 paket kecil siap edar, 20 paket berbentuk cor-an semen, 108 butir pil ekstasi (85 coklat dan 23 kuning), serta 4.510 butir obat keras terbatas. Selain itu, 12 unit handphone, 5 unit timbangan digital, alat isap sabu, dan sejumlah uang hasil penjualan juga berhasil disita.
ADVERTISEMENT
Adapun belasan tersangka yang ditangkap terdiri dari BT (27), TS (38), HH (34), BM (33), DK (52), IA (30), MF (23), AF (26), SM (21), AM (26), AP (25), ES (31), dan MS (25). Mereka, kta dia, rata-rata telah beroperasi sebagai pengedar narkotika selama satu bulan hingga satu tahun.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.
Sedangkan untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, tersangka akan dikenakan pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
“Barang bukti yang kami sita setara dengan upaya penyelamatan sekitar 100.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(*)