Unit Siber Polres Indramayu Selidiki Fitnah Skandal Ketua DPRD-Balon Bupati

Konten Media Partner
4 Agustus 2020 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, tengah menyelidiki 7 akun media sosial (medsos) Facebook yang diduga melakukan fitnah perselingkuhan Ketua DPRD Indramayu, Saefudin dengan bakal calon (balon) Bupati Indramayu dari Partai Golkar, Ami Anggraeni.
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Indramayu Saefudin melalui kuasa hukumnya melaporkan 7 akun Facebook atas dugaan pencemaran nama baik karena diduga menyebarkan fitnah tentang skandal perselingkuhan yang menyeret nama Saefudin dan Ami Anggraeni. Polisi mengaku tengah menyelidiki laporan tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto mengatakan pihaknya melibatkan tim siber untuk melacak tujuh akun yang dilaporkan Saefudin.
"Ya kita libatkan tim siber dalam penyelidikannya," kata Suhermanto melalui pesan singkatnya, Selasa (4/8/2020).
Suhermanto menerangkan, laporan tentang dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Indramayu Saefudin itu dilakukan pada Senin (3/8/2020) kemarin. Ke-7 akun itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemarin baru kami terima laporannya," kata Suhermanto.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Mahpudin membenarkan tentang pelaporannya ke polisi. Mahpudin ke-7 akun Facebook yang dilaporkan, yakni Afriyanto Qohar, Qzing Sanuri, Didi Karsidi, Syarief Sona Susanto, Sarpan Kidul, Gabus Wong Ebet, dan Rio Zeniro.
ADVERTISEMENT
"Ada tujuh akun yang kami laporkan. Kejadiannya sekira pukul 20.00 WIB, Kamis (30/7) kemarin melalui viral di medsos," kata Mahpudin, Selasa (4/8/2020).