Konten Media Partner

Warga Keluhkan Lambatnya Penerbitan Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Cirebon

16 Juli 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon tampak sejumlah pemohon sedang mengurus administrasi. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon tampak sejumlah pemohon sedang mengurus administrasi. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Sejumlah warga mengeluhkan lamanya proses penerbitan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon. Proses pendaftaran hak bidang tanah yang dapat dipantau melalui aplikasi BPN sering kali mandek di berbagai tahapan yang membuat warga bingung dan frustrasi.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan dan berkas sudah dinyatakan lengkap. Tapi sampai sekarang di aplikasi BPN tertahan di Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran. Notaris yang mewakili saya saja susah bertemu dengan petugas BPN-nya. Padahal semua persyaratan sudah lengkap,” ujar seorang warga asal Kecamatan Suranenggala yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa juga datang dari beberapa pihak notaris yang meminta namanya dirahasiakan. Mereka menyatakan bahwa pelayanan BPN Kabupaten Cirebon semakin tidak jelas. Menurutnya tak sedikit berkas permohonan sertifikat tanah yang diduga telah melebihi waktu ideal standar operasional prosedur (SOP).
“Kami sering di komplain klien karena dianggap kerja tidak becus. Padahal semua mekanisme sudah kami tempuh. Tapi klien kami ada yang sudah satu tahun lebih, sampai sekarang belum selesai juga. Kami koordinasi dengan pihak BPN, tetap kesulitan, entah apa alasannya,” ungkap seorang pihak notaris pada Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Cirebon, Wati Musilawati, mengatakan bahwa idealnya sertifikat tanah dapat selesai dalam enam bulan jika semua berkas dinyatakan lengkap. Ia mengaku akan melakukan konfirmasi ke pihak BPN.
“Saya nanti cek dulu ya mas ke pihak BPN, kendala apa sebetulnya sehingga banyak keluhan masyarakat. Tapi idealnya enam bulan juga harusnya sertifikat sudah selesai,” ujar Wati saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (16/7).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan (Opang), menyarankan agar masyarakat membuat pengaduan kepada pihak dewan agar persoalan tersebut bisa di segera ditindaklanjuti.
“Buat aduan saja, supaya kami bisa memfasilitasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena semua kan ada aturannya,” kata Opang.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN masih belum memberikan konfirmasi apa pun. Bahkan saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait hal tersebut hingga menunggu selama lebih dari satu jam. (*)