Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday, Majalengka - Masyarakat Kabupaten Majalengka mengeluhkan sulitnya mendapatkan e-KTP. Para pemohon harus puas dengan hanya membawa pulang surat keterangan (suket) atau KTP sementara.
ADVERTISEMENT
Seperti Iyang (48), salah seorang pemohon e-KTP asal Desa Keramat Jaya, Kecamatan Malausma yang menggerutu karena tak kunjung memperoleh e-KTP. Pasalnya, e-KTP yang ia harapakan hanya terbayarkan dengan selembar Suket dengan masa berlaku selama 6 bulan.
"Suket kan rentan rusak, ukurannya besar, dan harus bolak-balik memperpanjang," ujarnya di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka, Rabu (6/11).
Hal senada juga dikeluhkan warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Fahmi Najib (23), dia waswas lantaran memerlukan e-KTP baru sebagai syarat untuk mengikuti seleksi CPNS pada 10 November mendatang. "Iya nih, padahal urgent mau ikut sleksi CPNS," katanya.
Sementara itu kepala Disdukcapil Majalengka H Tatang Rahmat saat dikonfirmasi menjelaskan kelangkaan blanko e-KTP disebabkan minimnya distribusi dari Pemerintah Pusat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kelangkaan terjadi sudah sejak beberapa bulan lalu. "Kita bisa apa, karena blanko kan dari pusat. Kita hanya mendapatkan jatah 500 keping untuk dua bulan terakhir,"sebutnya.
Padahal sambungnya, kebutuhan blanko per harinya mencapai 300 keping. Sehingga pihaknya terpaksa hanya mengeluarkan Suket. "Mungkin karena menjelang akhir tahun, jadi stok sudah berkurang dan menekan pendistribusian," tukasnya.
Tatang menjamin jika Suket dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi seperti perbankan, BPJS dan keperluan lainnya. "Kami sudah koordinasi dengan pihak bank, asuransi dan lainnya dan dijamin tidak ada masalah," pungkasnya.