Warga Terdampak Kebakaran Tangki Pertamina Balongan Terima Ganti Rugi Tahap 2

Konten Media Partner
6 Mei 2021 23:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak kebakaran tangki minyak Balongan, Indramayu. (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Proses pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak kebakaran tangki minyak Balongan, Indramayu. (Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - Penyaluran biaya perbaikan untuk bangunan rumah dan properti yang terdampak peristiwa kebakaran di area kilang Pertamina Balongan terus dilaksanakan Pertamina secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Pertamina melanjutkan proses pemberian biaya perbaikan tahap II di Kantor Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
Warga terdampak tertib mengantre dengan menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat juga lebih dahulu diberikan penjelasan dari tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki Balongan mengenai tata cara penilaian dan pola pembayaran melalui buku tabungan BRI.
Target penerima pembayaran ganti rugi perbaikan rumah terdampak pada tahap II ini sebanyak 421 pemilik rumah atau yang perwakilan ditunjuk pemilik rumah yang berasal dari Desa Sukaurip yang terdiri dari 4 Blok yaitu Blok Wisma Jati, Pakis, Kunir dan Gori. Adapun total rumah yang terdampak adalah 3.074 rumah di 6 Desa Kecamatan Balongan.
Warga yang hadir akan menandatangani berita acara sebagai bentuk persetujuan untuk menerima biaya perbaikan. Dana perbaikan akan disalurkan melalui buku tabungan.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat bagi warga penerima ganti rugi wajib membawa KTP asli sesuai data penerima buku tabungan, fotokopi KTP 2 rangkap, catatan data survei sesuai dengan stiker pendataan yang telah ditempel di setiap rumah yang telah diverifikasi.
Pemberian ganti rugi biaya perbaikan tahap 2 ini akan dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 6 hingga 10 Mei 2021, dan biaya perbaikan akan ditransfer paling cepat esok hari, setelah warga menandatangani berita acara.
"Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi kerusakan yang dialami masing-masing warga dan melakukan validasi data. Perhitungan biaya perbaikan rumah warga ditetapkan mengacu pada peraturan pemerintah Kabupaten Indramayu yakni SK Bupati nomor 641/Kep.153-PUPR/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung/Negara Tahun 2021,” terang Cecep Supriyatna, Unit Manager Communication Relation & CSR Kilang Pertamina Balongan.
ADVERTISEMENT
Cecep berharap, pelaksanaan pembayaran biaya perbaikan tahap kedua ini dapat berjalan dengan lancar sehingga warga terdampak bisa terbantu untuk segera memperbaiki rumahnya. Salah satu warga penerima dari Desa Sukaurip, Kartini, menyampaikan bahwa biaya yang diterima sudah sesuai dengan kerusakan yang dialami.
Selain pemberian biaya perbaikan rumah dan properti, Pertamina juga menyiapkan layanan penanganan psikososial “Griya Pelangi” untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami tekanan psikis akibat kejadian di area Kilang Balongan. Griya Pelangi diluncurkan tanggal 6 Mei 2021 dan akan dibuka dari Senin hingga Sabtu Pukul 08.00-16.00 WIB.