Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Yana Cadas Pangeran Bikin Skenario Hilang Agar Terbebas dari Masalah Hutang
22 November 2021 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Sumedang, - Kisah Yana Supriatna (40 tahun) yang hilang di kawasan Cadas Pangeran Sumedang ternyata sudah merencanakan untuk membuat skenario seolah-olah dirinya hilang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, Yana ternyata sengaja mengirimkan pesan kepada istri, keluarga dan rekan kerjanya jika dirinya telah dicelakai di kawasan Cadas Pangeran.
"Jadi, saudara Yana ternyata memiliki banyak permasalahan baik di lingkungan keluarga serta di tempat kerjanya yang berkaitan dengan masalah keuangan. Saudara Yana menyusun rencana untuk melarikan diri dari semua masalah dengan membuat skenario atau drama seolah-olah dirinya telah dilukai dan dibuang di jurang cadas pangeran," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi pers di aula Tribara Polres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Dengan skenario itu, Yana berharap tidak ditagih hutang. Yana saat menghilang berencana pekerjaan baru di Cirebon.
ADVERTISEMENT
"Skenario itu dibuat Yana agar terbebas dari hutang, kemudian mencari pekerjaan di Cirebon. Namun, sebelum memutuskan ke Cirebon, Yana sempat berniat ke Jakarta, namun tidak jadi," kata Kombes Pol Erdi Adrimulan.
HP Yana Cadas Pangeran Terlacak
Yana sendiri berhasil diamankan ketika sedang berjalan kaki ke rah Cirebon dari sebuah masjid di wilaya Dawuan Kabupaten Majalengka. Skenario Yana akhirnya terbongkar, setelah HP miliknya kembali aktif . Dengan IT Polri dilakukan pelacakan dan HP tersebut berada di Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon.
"Hasil gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, dengan persangkaan pasal XIV ayat (2) dan XV UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman yang dikenakan kurang dari lima tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian," kata dia. ***
ADVERTISEMENT