Konten dari Pengguna

Fortifikasi Fiskal Negara Ketika Rupiah Melemah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Herry Mendrofa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fiskal Negara dan Rupiah (Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Fiskal Negara dan Rupiah (Pixabay)

Akhir-akhir ini Rupiah kian menyentuh 18.000 Dolar AS. Tentunya pelemahan nilai tukar Rupiah bukan sekadar derivasi angka di layar terminal perdagangan valuta asing atau komoditas perdebatan hangat para pengamat di media massa.

Nilai tukar adalah cermin paling jernih yang memantulkan seberapa tangguh fundamental ekonomi suatu bangsa ketika berhadapan dengan gelombang ketidakpastian global.

Ketika gejolak geopolitik, pengetatan moneter di negara-negara maju, atau pelarian modal (capital outflow) memaksa mata uang Garuda bertekuk lutut dan terdepresiasi, ruang gerak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen peredam kejutan (shock absorber) mendadak menyempit secara drastis.

Di sinilah konsep fortifikasi fiskal bertransformasi dari sekadar wacana akademis menjadi sebuah keharusan teknokratis yang mendesak.

Negara dituntut memperkokoh benteng fiskalnya agar tidak runtuh diterjang lonjakan beban utang luar negeri dan pembengkakan nilai subsidi energi. Namun, penguatan ini tidak boleh dieksekusi secara membabi buta melalui pemangkasan anggaran yang memukul kelompok paling rentan.

Strategi fiskal yang prospektif justru harus mampu menyeimbangkan disiplin anggaran yang ketat dengan perlindungan yang solid terhadap daya beli masyarakat.

Disiplin Anggaran

Secara teoretis, dalam struktur perekonomian yang terbuka, kenaikan nilai tukar mata uang asing secara konstan akan memicu transmisi kenaikan harga barang impor ke dalam pasar domestik, sebuah fenomena yang dikenal sebagai imported inflation (Krugman et al, 2018).

Dalam praktis ekonomi Indonesia, ketergantungan yang tinggi pada bahan baku manufaktur, komponen industri, serta komoditas energi impor menyebabkan depresiasi Rupiah dengan cepat menjelma menjadi lonjakan biaya produksi di tingkat produsen dan kenaikan harga barang konsumsi di tingkat konsumen.

Kondisi ini menempatkan APBN dalam posisi yang sangat rawan; beban belanja negara untuk subsidi BBM, listrik, dan pembayaran bunga utang valuta asing membengkak otomatis, sementara penerimaan negara dari sektor perpajakan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri.

Dalam konteks ini pula respons teknokratis pertama yang harus diambil bukanlah kepanikan yang berujung pada efisiensi anggaran secara asal pangkas (blanket austerity).

Fortifikasi fiskal yang cerdas di tengah tekanan kurs memerlukan keberanian untuk melakukan penghematan terarah (smart rationing) dan realokasi anggaran secara presisi.

Pemerintah harus berani menghentikan sementara atau melambatkan laju proyek-proyek infrastruktur fisik yang memiliki kandungan impor (level of imported content) sangat tinggi.

Anggaran yang berhasil diselamatkan dari porsi impor tersebut harus langsung digeser untuk memperkuat bantalan sosial domestik dan memberikan insentif pada rantai pasok lokal.

Langkah ini memiliki dua dampak strategis sekaligus. Pertama, secara langsung mengurangi permintaan terhadap Dolar AS untuk kebutuhan impor barang modal pemerintah, yang pada gilirannya membantu mengurangi tekanan terhadap nilai tukar. Kedua, memastikan bahwa setiap Rupiah yang dibelanjakan oleh negara dari APBN memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang maksimal di dalam negeri.

Dengan mengalihkan fokus belanja negara ke sektor-sektor yang mengkonsumsi bahan baku lokal, pemerintah tidak hanya mengamankan defisit anggaran pada koridor yang sehat, tetapi juga menjaga denyut nadi industri nasional agar tidak terhenti akibat melambungnya harga bahan baku impor.

Sinergi Moneter dan Fiskal

Upaya menstabilkan perekonomian di tengah depresiasi mata uang sering kali terjebak dalam dikotomi sektoral yang kaku antara bank sentral dan kementerian keuangan (Tinbergen, 1952). Dalam kerangka teoretis klasik, Bank Indonesia kerap dipandang sebagai pengawal utama stabilitas nilai tukar melalui instrumen suku bunga dan intervensi pasar valas, sementara Kementerian Keuangan bertugas mengelola pertumbuhan melalui instrumen belanja dan perpajakan.

Namun, dalam praktis perekonomian modern yang sangat dinamis, pemisahan peran secara rigid semacam ini justru terbukti tidak efektif dan sering kali menimbulkan distorsi biaya tinggi (high cost economy).

Pengalaman menunjukkan bahwa menaikkan suku bunga acuan secara agresif untuk menahan keluarnya modal asing hanya akan menjadi obat sesaat yang berisiko menekan pertumbuhan ekonomi domestik jika tidak diimbangi oleh kredibilitas fiskal yang kuat.

Oleh karena itu, fortifikasi fiskal harus diterjemahkan sebagai bentuk sinergi yang makin padu dan presisi antara kebijakan fiskal dan moneter.

Sinergi ini tidak boleh berhenti pada ruang rapat koordinasi, melainkan harus diwujudkan dalam desain kebijakan insentif yang konkret.

Sebagai contoh, pemerintah dapat meluncurkan insentif perpajakan yang bersifat sangat spesifik (targeted tax incentives), seperti pembebasan atau pengurangan pajak bagi industri manufaktur yang berhasil melakukan substitusi impor atau menggenjot volume ekspor dengan memanfaatkan komponen lokal.

Pada saat yang sama, otoritas moneter menjaga pasokan valuta asing di pasar domestik agar likuiditas tetap terjamin. Lebih jauh lagi, instrumen penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) harus dikoordinasikan secara matang agar tidak menyedot likuiditas dari perbankan domestik secara berlebihan (crowding out effect), yang dapat memperparah keketatan likuiditas di sektor riil.

Sinergi fiskal-moneter yang prospektif ini bertujuan untuk mengubah struktur pasar keuangan dan industri domestik. Kita tidak hanya menggunakan fiskal untuk menahan guncangan jangka pendek (short-term shock absorber), melainkan menjadikannya alat merestrukturisasi neraca perdagangan nasional agar di masa depan, perekonomian Indonesia menjadi jauh lebih resisten terhadap gejolak nilai tukar global.

Keadilan dan Kemandirian

Pada akhirnya, ukuran sejati dari kekuatan benteng fiskal suatu negara tidak terletak pada seberapa ketat angka defisit dijaga atau seberapa besar cadangan devisa yang ditumpuk di bank sentral, melainkan pada seberapa tangguh daya tahan rakyatnya dalam menghadapi krisis.

Sebagaimana dalam Teori Kapabilitas telah menegaskan bahwa sasaran utama dari setiap kebijakan publik dan pembangunan ekonomi adalah perluasan kebebasan serta kapasitas riil masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan meningkatkan kualitas hidup mereka (Sen, 1999). Ketika Rupiah melemah dan harga-harga melonjak, kelompok masyarakat miskin dan rentan adalah pihak yang paling pertama dan paling parah merasakan dampaknya.

Maka, implikasi teknokratis dari pendekatan ini adalah memperlakukan belanja sosial bukan sebagai beban (cost center) yang harus dipangkas saat fiskal tertekan, melainkan sebagai investasi strategis (capital investment) untuk menjaga modal manusia (human capital). Dalam kerangka fortifikasi fiskal yang berkeadilan, program-program perlindungan sosial seperti bantuan sosial bersyarat, bantuan pangan, dan dukungan penguatan kapasitas keluarga yang mana harus diperkuat secara presisi baik dari segi ketepatan sasaran (targeting accuracy) maupun kecukupan nilai manfaatnya.

Ketika daya beli masyarakat bawah terlindungi secara efektif, tingkat konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang utama Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tidak akan anjlok drastis. Konsumsi masyarakat yang stabil inilah yang akan menjaga pasar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap hidup di tengah ketidakpastian makroekonomi.

Dengan demikian, fortifikasi fiskal yang berorientasi pada manusia tidak hanya menjamin keadilan sosial, tetapi juga menciptakan fondasi ekonomi domestik yang mandiri dan mengakar kuat.

Negara yang kuat bukanlah negara yang mengisolasi dirinya dari gejolak luar, melainkan negara yang memiliki benteng internal yang cukup kokoh untuk mengubah setiap tekanan luar menjadi momentum konsolidasi.

Melalui disiplin anggaran yang terarah, sinergi kebijakan yang padu, serta perlindungan yang tak tergoyahkan terhadap modal manusia, depresiasi nilai tukar tidak lagi menjadi ancaman yang menakutkan, melainkan menjadi pemicu bagi lahirnya perekonomian nasional yang lebih mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan.