Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Eksekusi Lahan Milik Ahli Waris D.L Sitorus Berjalan Lancar, Endang Hadrian SH Bangga
7 Maret 2018 20:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Tulisan dari citizen journalism tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah menunggu penantian yang cukup panjang dan melewati proses hukum yang bisa dikatakan melelahkan, akhirnya lewat kuasa hukum, Endang Hadrian SH,MH PT Jaya Real Property memeangkan hak lahan yang kurang lebih diperjuangkan selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Ratusan anggota Polisi, Danramil, Brimob, Kodim, Muspida hingga Satpol PP siaga mengamankan jalannya Eksekusi lahan milik PT Jaya Real Properti yang beralamat di jalan AMD Raya, Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan, Rabu (07/03).
Setelah bersengketa sejak 2008 lalu, berbekal Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang No 24/PEN.EKS/2015/PN.TNG, Jo Nomor. : 144/PDT.G/2008/PN.TNG, Jo Nomor : 57/PDT/2009/PT BTN dan Jo Nomor : 99 K/PDT/2010, Jo Nomor : 785 PK/PDT/2016 Tanggal 20 Nopember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkcraht Van Gewijsde).
Sebelum pelaksanaan eksekusi lahan, Pihak Keamanan melakukan apel pagi dan pembacaan putusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Bapak Ausri Mainur.
"Eksekusi paksa ini harus segera dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memastikan klien kami mendapatkan hak dan penguasaan sepenuhnya atas tanah miliknya yang telah diduduki secara melawan hukum oleh Ahli Waris D.L.Sitorus ,”Tutur Endang Hadrian di lokasi eksekusi
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Endang menambahkan, jika kliennya telah memenangkan perkara dimulai dari pengadilan Negeri Tangerang sampai tingkat Peninjauan Kembali pada Mahkama Agung.
“Sedang yang telah diputuskan pengadilan Negeri Tangerang bukan merupakan milik karena hanya mengambil alih dari pengarap tanah” ujar Endang.
Dalam eksekusi tersebut tampak hadir Camat Pondok Aren, H. Makum Sagita, Sekcam. Pondok Aren, H. Hendra, SH, Kompol Hadi S perwakilan dari Polres Tangsel.