Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Keadilan Tak Kunjung Datang Bagi Sang Ayah, Bocah Ini Datangi Komnas HAM
24 Mei 2018 6:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari citizen journalism tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tak ada usaha yang sia sia, Tuhan pastinya selalu memberikan jalan bagi umatnya yang terus berusaha. Kata kata tersebut yang terlontar dari wanita bertubuh mungil usia 68 tahun bernama Melia Chandra. Bersama cucu dan kerabatnya, Melia mendatangi Komnas HAM untuk meminta keadilan bagi anaknya yang juga ayah dari cucunya, yakni Iwan Liman.
ADVERTISEMENT
Melewati Ratusan kilometer jarak Surabaya Jakarta yang harus dia tempuh, lelah, pedih dan perih pastinya bercampur aduk. Pasalnya setahun sudah Melia memperjuangkan hak Iwan Liman yang mendekap dipenjara atas dakwaan kasus penggelapan mobil ferrari seharga 12 Milyar.
Tak hanya itu, Melia juga berjuang untuk hak cucunya yang bernama Angeline Nathasya Liman yang sangat mengharapkan kehadiran sang ayah diacara kelulusannya pada 6 Juni mendatang. Didamping sang nenek Angeline mengungkapkan kesedihan dan kerinduannya pada sang ayah.
““Papi saya enggak salah, kenapa kok ditahan? Ini tidak sesuai dengan sila kelima dari Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang saya pelajari di sekolah," ujar Angeline di kantor Komnas HAM, Selasa (22/5/2018).
ADVERTISEMENT
“Saya yakin, Papi saya enggak bersalah, kan semua bukti sudah ada tapi kenapa papa saya masih dipenjara,” katanya.
Lain halnya dengan Melia, Meski dirinya mengaku buta hukum, namun tak membuatnya patah semangat untuk mencari dan menggali setiap sisi hukum. Melia juga merasakan banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat Iwan Liman.
“Menurut saya, tuntutan yang diberikan sengaja dipaksakan. Banyak keanehan dan kejanggalan sejak proses upaya hukum mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tahun 2017 silam. Anak saya juga tidak pernah diberi kesempatan melakukan pledoi. Sementara tudingan yang diberikan banyak sekali, termasuk tuduhan penyalahgunaan narkoba” ujar Melia Chandra.
Melia juga menjabarkan bagaimana kedekatan Iwan dengan pelapor yang notabeneya adalah mantu dari mantan Sekertais Mahkamah Agung, Nurhadi, yang beritanya sempat heboh karena memberikan hadiah iPod kepada para undangan di pesta perkawinan anaknya.
ADVERTISEMENT
“Rezky ini kawan Iwan, sering main ke rumah, bahkan sama saya sopan, dan anak – anak Iwan juga kenal dengan Rezky, mereka biasa sapa dengan Uncle Juki,” Tutur Melia.
Melia Chandra juga menceritakan bahwa pernah kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pelapor sudah mengaku punya utang kepada Iwan Liman yang nilainya puluhan Miliar. Bahkan pernah pula berjanji akan mengembalikannya dengan cara di cicil. Tapi belum di cicil, Iwan sudah dilaporkan Rezky Herbiyono dengan tuduhan pencurian dan penggelapan Ferari 458 Speciale yang ditawarkan resmi oleh PT Mitsui Leasing Capital Indonesia, Tahun 2015, dengan No Polisi : B 1 WTF, Nomor Rangka ZFF75VHC000205607, Nomor Mesin :251907, Warna : Merah (yang sekarang kembali berada di tangan Rizki, red).
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan di persidangan dan sejumlah bukti bukti yang sudah terang benderang. Melia Chandranmeyakini puteranya Iwan tidak bersalah, tetapi kok malah Iwan yang dikurung? Ini ada apa? Kalau memang tidak bersalah, jangan perlakukan kami seperti ini?
“Iwan Liman adalah tulang punggung keluarga dan sudah satu tahun Iwan tidak bekerja. Jadi jujur saja kami kehilangan tulang punggung keluarga serta sosok Ayah bagi anak-anak nya,” ungkap Melia Chandra dalam sebuah kesempatan.
Belum lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianto Ariwibowo saat mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara penggelapan kendaraan Ferarri 458 Speciale yang menyeret terdakwa Iwan Cendekia Liman itu, Jaksa ikut menyelipkan kasus narkoba .
Iwan Cendekia Liman didakwa melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP, sesuai dengan vonis ditingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No:1267/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt dan dikuatkan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI No:331/PID/2017/PT.DKI. Dan Mahkamah Agung RI pun menolak Kasasi, Iwan Liman. Padahal Iwan Cendikia sebagai penerima pengalihan hak fidusia dari PT Mitsui Leasing Capital Indonesia.
ADVERTISEMENT
Melia Chandra menduga kuat kasus yang menjerat puteranya sengaja dipaksakan dan diduga kuat ada campur tangan yang menginginkan Iwan dijebloskan masuk penjara.
Perkara mobil Ferrari 458 Speciale milik Rezky Herbiyono ditarik leasing PT Mitsui Leasing Capital Indonesia. Lantaran sebagai debitur Rezky telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melunasi cicilan mobil tersebut. Pihak leasing kemudian menawarkan mobil tersebut kepada Iwan, dengan status unit tarikan. Setelah Iwan melakukan pelunasan sebesar Rp10,2 miliar, terhadap cicilan mobil tersebut, Iwan Cendekia Liman mendapatkan BPKB dan STNK mobil itu.
Dibuktikan pada 13 Desember 2016 melalui surat nomor 08.13/OJS.A/XII/16 dari Law Office Osner Johnson Sianipar, sebagai jawaban Somasi nomor 101-S/11216 tertanggal 1 Desember 2016 dari Kantor Hukum Aliansi Reza Prianda SH, Ricky Irawan (Dirut) dan Anton Teddy (Kepala Cabang) PT.Mitsui Capital Leasing Indonesia, pada point 2 mempertanyakan; bahwa berkenaan dengan Perjanjian Pembiayaan tersebut, berdasarkan data yang ada pada catatan Klien Kami (Rezky Herbiyono, red) telah terdapat pembayaran jatuh tempo, pembayaran melalui Giro Klien Rekan sudah di tolak 3 kali dan informasinya rekening sudah ditutup, bahkan Klien Kami berupaya melalui handphone namun tidak dapat dihubungi selanjutnya dibuat perjanjian tertulis, namun tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
Dan dengan terbukti pula, Anton Teddy mengeluarkan Surat Penjualan Unit Tarikan tertanggal 25 Oktober 2016, sehingga Iwan Liman melakukan pembayaran mobll Ferrari 458 Speaciale dengan care transfer sebesar Rp 6.200 000. 000 ke rekenlng Bank BCA Nomor 5485678911 atas name PT. Mitsui Leasing Capital lndonesia. Setelah pelunasan tersebut, Anton Teddy menyerahkan surat-surat keiengkapan mobll Ferari 458 Speciale berupa Buku Pemlllk Kendaraan Bennetor (BPKB) dan Form A, Faktur Asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Plat Nomor Kendaraan B 1 WTF, Surat Pelepasan Hak dan Blangko Kwitansi kepada Iwan Liman melalui sopirnya di Kantor Cabang PT MitsuI Leasing Capital Indonesia di Jalan Central Park Office Tower Lantai 7 Komplek Podomoro City, Jalan S Parman Kavling 28 Jakarta Barat, sehingga kepemilikan mobil Ferrari 458 Speciale tersebut telah beralih kepada Iwan Liman.
ADVERTISEMENT
Namun kejanggalan kasus ini nampak, ketika dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas Pembiayaan tertanggal 25 Oktober 2016 oleh PT Mitsui Leasing Capital Indonesia, yang ditandatangani, Anton Teddy selaku Kepala Cabang, menegaskan bahwa hutang debitur atas nama Rezky Herbiyono sejumlah Rp 12.000.000.000,- telah dilunasi pada tanggal 31 Agustus 2016. Rezky Herbiyono pun melaporkan Iwan Cendekia Liman ke Polisi atas tuduhan penggelapan.
Kejanggalan lainnya terjadi pada saat Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni hari yang sama dengan pembacaan requisitoir dan pleidooi, yaitu tanggal 16 Oktober 2017, Majelis Hakim membacakan putusannya. Hal tersebut tidak memcerminkan persidangan yang adil karena pembacaan tuntutan, pembelaan serta putusan semua dilakukan dalam satu hari yaitu pada tanggal 16 Oktober 2017.
Dari keseluruhan proses mengindikasikan masih hadirnya kekuatan mafia peradilan di lembaga peradilan di Indonesia. Hal yang tentu saja tidak sesuai dengan cita-cita reformasi serta cita penegakan hukum saat ini. Dan pihak keluarga terdakwa saat ini masih berupaya untuk menempuh jalur hukum memperjuangkan hak terdakwa yang senyatanya korban konspirasi mafia peradilan.
ADVERTISEMENT