Merasa Difitnah, Dean Desvi Polisikan Group Whatsapp " Team Hore Is Back"

Konten dari Pengguna
28 Mei 2018 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari citizen journalism tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Merasa Difitnah, Dean Desvi Polisikan Group Whatsapp " Team Hore Is Back"
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesinetron Dean Desvi yang sekarang sedang di sibukan Shooting stripping sebagai "MARINI" disinetron Orang Ke 3 di SCTV, akan melaporkan teman sekolahnya dimasa SMA yang tergabung di Group Whatsapp (GWA) "TEAM HORE IS BACK".
ADVERTISEMENT
Terkait dengan adanya chatting atau percakapan di group Whatsapp "Team Hore Is Back" yang bersifat Fitnah, menyebarkan dan menebar kebencian, menyebarkan nama baik atau fitnah dan menyebarkan hoax/berita bohong.
"Awal-awalnya mereka Team Horrey ngebully aku di FB tapi karena aku tahu. Akhirnya mereka berpindah media Pembully an nya Lewat WAG'.
"Team Horey" ini Sudah sejak lama membuat Public Enemy yg di tujukan buat Dean Desvi, di FB & WAG" Tegas Dean Desvi yang juga pernah menjadi Host Traveling Show Dan Pesiar Mancanegara bersama Heru BosBro owner management artis BOSBRO Production.
Semuanya sudah memenuhin unsur melanggar UU ITE. Kesabaran Dean Desvi ternyata ada Batasanya setelah sekian lama diam difitnah dan dihina oleh teman-temannya yang berinisial SM, DR, LS, DS, NS dan L via chatting di Group Whatsapp "TEAM HORE IS BACK."
ADVERTISEMENT
Akhirnya Dean Desvi menunjuk salah satu Pengacara Endang Hadrian yang penah menjadi pengacara pengacara pasangan Calon Walikota Tangerang Selatan Bapak Arsid dan Artis Andre Taulani.
Rencananya Pengacara Dean Desvi akan melaporkan kasus pencemaran nama baik dengan barang bukti percakapan Di HP via whatsapp. Ada 7 terlapor diantaranya Admin GWA "Team Hore Is Back", SM, DR, LS, DS, NS dan L.
Dalam percakapan di WAG' ada yang menyebutkan kata-kata tidak pantas , hoax dan fitnah padahal Dean Desvi tidak seperti yang mereka tuduhkan, sebagai anak SMA Dean Desvi Baik-baik saja tidak nakal atau bandel.
"Ini sudah memenuhi unsur pidana UNDANG-UNDANG ITE ancamannya tidak main-main hukumnya Bisa 5 tahun atau denda 1 Miliar" ujar Pengacara Endang Hadrian Saat ditemui dikantornya dibilangan BSD Tangeran Selatan.
ADVERTISEMENT
Pada awalnya Dean Desvi bersabar dan tidak mau mempermasalahakannya tapi makin lama makin menjadi percakapan mereka di WAG "Team Hore is Back". Setelah berkonsultasi dengan keluarga, suami, kerabat, dan kepolisiaan. akhirnya Dean Desvi memutuskan agar pengacaranya meneruskan perkarakan dan kejadian ini ke Meja Hijau...
Merasa Difitnah, Dean Desvi Polisikan Group Whatsapp " Team Hore Is Back"  (1)
zoom-in-whitePerbesar
"Sebenarnya sih Client saya tidak mau mempermasalahkan ini lebih lanjut lagi tadinya, tapi karena semakin kurang ngajar kata-katanya menebar Fitrah, hinaan dan hoax, ya keluarganya juga tidak terima dengan perlakuan teman-teman dimasa SMAnya, lucunya lagi mereka itu sudah ibu-ibu semua harusnya bisa bersikap dewasa" ujar Endang Hadrian pengacara Pribadi Dean Desvi
Langkah ini diambil buat shock terapi bagi teman-temannya yang suka menyebar fitnah dan menebar kebencian maka dari itu Dean tidak tanggung-tanggung mengunakan jasa pengacara yang handal untuk dibawa kejalur hukum,  bukti percakapan di WAG' sudah ada cukup memenuhi syarat untuk dijadikan barang bukti.
ADVERTISEMENT
ENDANG HADRIAN SH. MH selaku Pengacara menghimbau kepasa masyarakat agar berhati-hati dalam mengunakan kata-kata baik di media sosial baik via Whatsapp, INSTAGRAM  DIRECT MESSEGEE (DM) , TWITTER,  FACEBOOK,  PATH ataupun chatting di HP maupun SMS karena itu bisa jadi alat bukti untuk dituntut ke pengadilan hukumnya tidak ringan bisa 5 tahun penjara atau denda uang paling besar Rp 1 Miliar.
Bagaimana pilih penjara 5 tahun atau denda Rp 1 Miliar ??? "Dalam percakapan salah seorang gank mereka dan antar gank Horey terlalu sering Menghujat, dan Mengeluarkan kata-kata tak senonoh yg di tujukan langsung pada Dean..." Kata Pengacara Endang Hadrian yang merupakan Mediator Non Hakim Di Pengadilan Negeri Tangerang.
ADVERTISEMENT