Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tunjuk Neshawaty Arsyad Sebagai Kuasa Hukum, Iwan Liman Ajukan “PK KASUS FERARI” Ke MA
26 Mei 2018 4:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari citizen journalism tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surabaya-, Berawal 24 Oktober 2016, Anton Teddy, Kepala Cabang PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia menawarkan Iwan Cendekia Liman melalui surat penawaran resmi PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia dengan kop, yang tidak bertanggal, untuk segera lwan Cendekia Liman Surabaya (memohon, red) agar dapat melakukan pembayaran ke Bank : BCA Cabang Central Park, No Rekening :5485.678.911 an Rekening PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia, sebesar Rp. 6,200,000,000, sehubungan dengan penjualan unit tarikan PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia. Dengan keterangan Ferrari Speciale, Tahun 2015, No Polisi : B 1 WTF, Nomor Rangka ZFF75VHC000205607, Nomor Mesin :251907, Wama : Merah. Debitur: Rezky Herbiyono, (Form A, BPKB, Faktur dan STNK a/n PT. Bhakti Jaya Niaga, Bintaro.)
ADVERTISEMENT
Melalui email [email protected], 24 Oktober 2016 jam 13.00 wib, ke alamat email Iwan Cendekia Liman dengan subject email Surat Permohonan Transfer Ferrari Speciale, melalui Email tersebut Anton Teddy menyertakan Surat Penjualan Unit Tarikan dengan Kop surat Resmi PT Mitsui Leasing Capital Indonesia, sehingga Iwan Liman melakukan pembayaran mobll Ferrari 458 Speaciale dengan care transfer sebesar Rp 6.200 000. 000 ke rekenlng Bank BCA Nomor 5485678911 atas nama PT. Mitsui Leasing Capital lndonesia. Bahkan Anton Teddy dalam suratnya menegaskan untuk dokumen (Asli) kendaraan, BPKB (termasuk Form A dan Faktur), STNK, Plat Nomor, akan diserahkan setelah dana pelunasan diterima
Iwan pun, tanggal 25 Oktober 2016, melakukan pembayaran melalui transfer Bank BCA dengan nomor account 3547067854 ke account number 5485678911 an Mitsui Leasing Capital Indonesia sebesar Rp. 6.200.000.000, dengan From account description Pelunasan Speciale Iwan Liman.
ADVERTISEMENT
Dan setelah pelunasan tersebut, Anton Teddy menyerahkan surat-surat keiengkapan mobll Ferari 458 Speciale berupa Buku Pemlllk Kendaraan Bennetor (BPKB) dan Form A, Faktur Asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Plat Nomor Kendaraan B 1 WTF, Surat Pelepasan Hak dan Blangko Kwitansi kepada Iwan Liman melalui sopirnya di Kantor Cabang PT MitsuI Leasing Capital Indonesia di Jalan Central Park Office Tower Lantai 7 Komplek Podomoro City, Jalan S Parman Kavling 28 Jakarta Barat, sehingga kepemilikan mobil Ferrari 458 Speciale tersebut telah beralih kepada Iwan Liman.
Kejanggalan kasus ini pun nampak, ketika PT Mitsui Leasing Capital Indonesia mengeluarkan Surat Keterangan Lunas Pembiayaan tertanggal 25 Oktober 2016, yang ditandatangani Anton Teddy selaku Kepala Cabang, menegaskan bahwa hutang debitur atas nama Rezky Herbiyono sejumlah Rp 12.000.000.000,- telah dilunasi pada tanggal 31 Agustus 2016..
ADVERTISEMENT
Sementara hingga 13 Desember 2016 melalui surat nomor 08.13/OJS.A/XII/16 dari Law Office Osner Johnson Sianipar, sebagai 'Jawaban Somasi' Nomor 101-S/11216 tertanggal 1 Desember 2016 dari Kantor Hukum Aliansi Reza Prianda SH. Dimana Ricky Irawan (selaku Dirut) dan Anton Teddy (selaku Kepala Cabang) PT.Mitsui Capital Leasing Indonesia, pada point 2 mempertanyakan; bahwa berkenaan dengan Perjanjian Pembiayaan tersebut, berdasarkan data yang ada pada catatan Klien Kami (Rezky Herbiyono, red) telah terdapat pembayaran jatuh tempo, pembayaran melalui Giro Klien Rekan sudah di tolak 3 kali dan informasinya rekening sudah ditutup, bahkan berupaya melalui handphone namun Klien Kami tidak dapat dihubungi. Selanjutnya dibuat perjanjian tertulis, namun tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.
Rezky Herbiyono kemudian melaporkan Iwan Cendekia Liman ke Polisi, padahal posisi Iwan sebenarnya adalah penerima pengalihan 'Hak Fidusia' dari PT. Mitsui sebagai penerima fidusia. Namun laporan ini tetap dilanjutkan oleh kepolisian, dimana Iwan Cendikia Liman langsung ditetapkan menjadi tersangka sampai berkas dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan. JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kemudian mendakwa Iwan Cendekia Liman dengan Surat Dakwaan No : PDM-323/Jkt.Brt/07/2017 dibacakan pada tanggal 20 Juli 201. Sedangkan pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dilakukan pada tanggal 25 Juli 2017 melalui surat No. TAR-12830/)0.1.12/EP.1/07/2017.
ADVERTISEMENT
Artinya Dakwaan dibacakan sebelum pelimpahan berkas perkara dilakukan sehingga surat dakwaan yang mengandung cacat substansi dan kabur (obscuur) serta tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b jo. Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Surat Dakwaan JPU tidak cermat dalam penulisan tanggal serta penguraian tindak pidana serta unsur-unsur pasal yang didakwakan (instrument delicti) sudah seharusnya dinyatakan sebagai Surat Dakwaan yang Tidak Memenuhi Syarat dan konsekuensinya batal demi hukum. Sebagaimana diatur dalam kaidah yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 808/K/Pid/1984 yang menyatakan : Dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga harus dinyatakan Batal Demi Hukum.
Ketidak cermatan Jaksa kembali terjadi pada saat menyusun Memori Kasasi dimana Jaksa mengaitkan perkara Narkoba No Perkara: 258/Pid.Sus/2017/PT.DKI tanggal 1 November 2017 yang jelas-jelas tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara yang sedang dihadapi Iwan Cendekia Liman.
ADVERTISEMENT
Bahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memberikan terdakwa kesempatan untuk melakukan pembelaan (pleidooi) seperti lazimnya proses dalam peradilan pidana yaitu pada persidangan setelah pembacaan tuntutan JPU. Yang terjadi terdakwa malah dipaksa untuk menyusun pembelaan di hari yang sama dengan hari persidangan pembacaan tuntutan yaitu tanggal 16 Oktober 2017. Bahkan di hari yang sama dengan pembacaan requisitoir dan pleidooi, yaitu tanggal 16 Oktober 2017. Hal tersebut tidak memcerminkan persidangan yang adil karena pembacaan tuntutan, pembelaan serta putusan semua dilakukan dalam satu hari yaitu pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pihak keluarga terdakwa saat ini berupaya untuk menempuh jalur hukum Peninjauan Kembali ke Mahksmah Agung RI untuk meperjuangkan hak terdakwa dalam mencari keadilan hukum.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Iwan Cendekia Liman didakwa melakukan tindak Pasal 372 KUHP, sesuai dengan vonis ditingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No:1267/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt dan dikuatkan Putusan Banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI No:331/PID/2017/PT.DKI. Dan Pengajuan Kasasi nya pun di Mahkamah Agung ditolak.
Selaku Advokat dan Penasehat Hukum, Iwan Cendekia Liman, Neshawaty SH, MH, CIL dari Law Office Arsyad Arsyad & Co, menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI menjadi upaya berikutnya Iwan Cendekia Liman atas dakwaan yang telah dijatuhkan padanya. Lantaran banyak kejanggalan yang terjadi dalam memahami dugaan tindak pidana ini. Dimana sesungguhnya masuk dalam ranah perdata dan bukan ranah Tindak Pidana namun patut diduga keras dipaksakan untuk Dipidanakan.
ADVERTISEMENT
Apalagi sejumlah bukti atau keterangan yang ada di persidangan amat jelas dan terang benderang sehingga tidak ada satu bukti pun yang mengarah kepada Pasal Pasal Pidana yang diarahkan pada Iwan Cendekia Liman tersebut. Oleh karenanya, kami yakin Hakim Hakim Agung dari Mahkamah Agung RI dapat berdiri tegak di atas keadilan hukum di Republik ini.
Adapun beberapa jurnalis di Jakarta sempat menanyakan kepada Neshawaty SH, MH, CIL mengenai keterkaitan hutang piutang pelapor (Rezky Herbiyono) kepada terdakwa Iwan Liman di kasus ini, Neshawaty terkejut dengan menjawab, “waduh … saya kurang mengetahui tuh. Karena saya hanya menangani kasus dakwaan penggelapan mobil Ferari terhadap Iwan Liman”.
“Soal hutang piutang itu saya tidak tahu. Tetapi apabila Iwan Liman menghendaki saya juga menangani hal itu, saya sebagai Advokat dan Penasehat Hukum saya siap saja”, pungkas Neshawaty. (tjoek)
ADVERTISEMENT