Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Username Teller Bank BPR Suryajaya Ubud Diduga Dibobol Pihak Direksi
11 Juni 2018 6:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari citizen journalism tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
NWPLD tidak menyangka kalau username - nya sebagai Teller di Bank BPR Suryajaya Ubud, Bali telah dibobol dan menjadi bancakan dugaan penggelapan uang nasabah hingga mencapai nilai Rp 7,6 miliar. Hal tersebut NWPLD baru diketahuinya setelah datang Surat Panggilan Polisi dari Polda Bali bernomor : S.pgl/894/V/2018/Ditreskrimum tertanggal 15 Mei 2018, dengan Pelapor I Nyoman Semadiarta SH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/156/IV/2017/Bali/SPKT tertanggal 10 April 2017.
ADVERTISEMENT
NWPLD bekerja di Bank BPR Suryajaya Ubud yang berlokasi di Jalan Raya Kemenuh-Sukawati Gianyar, Bali, memulai pekerjaannya sebagai Teller di bank tersebut. Namun NWPLD seringkali menemukan banyak kejanggalan dalam pengoperasian system perbankan di BPR Suryajaya ini. Bahkan di 2 (dua) bulan pertama mengawali pekerjaannya itu dirinya sudah menjumpai adanya kejanggalan kejanggalan dari praktik bank sesungguhnya. Tapi hal tersebut terpaksa dihadapinya lantaran sebagai staff teller baru tentuhya takut akan kehilangan pekerjaannnya tersebut.
Mulai dari pengambilan dana dalam jumlah besar yang dilakukan oknum Direksi tanpa persetujuan atasan. Begitupula beberapa kali adanya penarikan dana dalam jumlah besar yang dilakukan oknum Direksi, dengan menggunakan Rekening Nasabah meski nasabah pemilik rekening tidak ada secara fisik di Bank, dan atau tidak memiliki hak kuasa ataupun Kuasa Khusus dari pemilik rekening tersebut (Hak Kuasa khusus untuk Nasabah yang melakukan penarikan uang dalam jumlah besar, red).
ADVERTISEMENT
Bahkan NWPLD kerap mendapati USERNAME nya sebagai Teller telah tercatat mengeluarkan dana sebesar Rp 850 juta rupiah, dan ini terjadi bukan hanya sekali saja. Maka NWPLD pun merasa ada yang janggal, merasa ada sesuatu yang tidak benar, bahkan menaruh kecurigaan akan adanya hal tersebut dan bertanya tanya kemana uang-uang tersebut berpindah.
Dikarenakan merasakan banyak kejanggalan di dalam BPR tersebut, NWPLD mengeluhkan kepada atasannya.Dan atasannya hanya menjawab bahwa di BPR Suryajaya Ubud sudah biasa seperti itu, dimana Direktur diperbolehkan mewakili nasabah untuk mencairkan uang tanpa adanya nasabah secara fisik. Atau dengan kata lain di BPR Suryajaya terkait pengambilan uang boleh dilakukan oleh siapa saja tanpa sang empunya tabungan datang sendiri, dan tanpa perlu Hak Kuasa juga.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait transaksi penarikan uang melalui username teller NWPLD yang terjadi beberapa kali tersebut Pihak Direksi hanya memerintah untuk menghapus saja dari system. Atas perintah itulah NWPLD melakukan penghapusan transaksi tersebut. Namun hingga pada suatu ketika NWPLD dinyatakan telah menggelapkan uang sebesar Rp 2 Miliar dan harus dirumahkan atau diberhentikan dalam pekerjaannya ( 20 Januari 2017, red).
Setelah pemecatan, NWPLD yang telah sakit sakitan mengalami intimidasi serta ancaman oleh oknum Direksi atau Direktur bahkan Komisaris dari Bank BPR Suryajaya Ubud tersebut. Antara lain, dimana oknum Komisaris Bank BPR Suryajaya Ubud menyatakan bahwa NWPLD dan seluruh keluarganya akan di PENJARA jika NWPLD tidak mau menandatangani "SURAT PERNYATAAN BAHWA DIRINYA TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN TERSEBUT". Lagi lagi dalam kondisi sakit dibawah ancaman, intimidasi dan paksaan, NWPLD terpaksa menandatanganinya surat pernyataan itu.
ADVERTISEMENT
Kejanggalan tuduhan yang disangkakan kepada NWPLD terkait Pidana Penggelapan itu semakin banyak ditemukan kejanggalan dimana NWPLD yang hakikatnya telah dipecat Bank BPR Suryajaya Ubud, ternyata Username nya sebagai Teller, masih aktif melakukan transaksi penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening rekening nasabah yang berbeda. Bagaimana ini bisa terjadi?
Kejanggalan perkara ini semakin kental lantaran jika memang dituduhkan ada penggelapan oleh NWPLD, mengapa bukan para nasabah yang melaporkannya? Bukankah penarikan uang Nasabah oleh Direksi tanpa sepengetahuan Nasabah? Mengapa justeru pihak Komisaris Bank BPR Suryajaya Ubud yang melaporkannya ke Polda Bali?
Sementara Otoritas Jasa Keuangan yang telah memeriksa transaksi keuangan yang dimiliki NWPLD dan suaminya, menyatakan tidak ditemukan sama sekali adanya unsur tindak pidana transaksi Money Laundrying. Bahkan uang yang disita milik NWPLD dan suaminya sebesar Rp 160 juta, secara tegas dinyatakan OJK tidak ada relevansinya dengan Money Laundry.
ADVERTISEMENT
Dan saat NWPLD bersama suaminya meminta uang itu kembali, Pihak Bank BPR Suryajaya Ubud berdalih bahwa uang tersebut sudah digunakan untuk mengembalikan uang nasabah yang dirugikan. Tentunya hal ini sangat jauh dari praktik praktik sebuah Bank BPR yang sehat dan benar menurut UU Perbankan.
Pada laman Facebook BPR Suryajaya Ubud sudah memberikan klarifikasi dan memberikan himbauan atas pemberitaan yang mengenai kasus tersebut.