Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pinjol: Saat Niat Tak Selalu Diiringi Sikap Bijak
8 Januari 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Citra Isfira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Munculnya tren-tren baru di dunia maya dengan berbagai tagar, koleksi fashion terbaru, kuliner paling hits, lokasi wisata teranyar, dan beragam godaan lain menjadi dilema tersendiri di tengah masyarakat. Pasalnya, blunder yang sering terjadi adalah tak mampu memilah mana keinginan dan kebutuhan. Sulit menahan diri dalam menghabiskan uang pada gadget terbaru atau sekadar kongkow di tempat ngopi hits menjadi dua hal yang sering ditemukan terutama di kota besar.
ADVERTISEMENT
Alasannya simpel, sekadar ingin mejeng di status WhatsApp atau mengunggah Instagram story demi eksistensi dunia maya semata alias haus akan pengakuan sosial. Demi hal-hal seperti itu, banyak orang rela meminjam uang ke sana kemari termasuk ke pinjaman online atau pinjol. Hal ini sebenarnya tak menutup kemungkinan ada orang yang meminjam dengan alasan “kepepet” untuk urusan seperti membayar biaya pengobatan dan biaya sekolah anak.
Saat ini, lebih sering ditemui orang-orang yang meminjam ke pinjol ketimbang ke saudara atau rekan terdekat. Alasan pertama adalah malu dan alasan kedua, penawaran oleh pinjol sangat menggiurkan: bunga rendah, dana cari dalam 30 menit, tanpa urus proses bank, dan sebagainya.
Pasalnya, untuk melakukan pinjol, calon peminjam hanya perlu mengunduh aplikasi, mendaftarkan diri dengan foto KTP, mengunggah berkas yang di-scan lewat kamera handphone, dan memasukkan nominal uang yang akan dipinjam. Tak lama kemudian, uang tersebut akan langsung masuk ke rekening si peminjam. Cukup mudah dan terlihat sederhana, kan? Tetapi di balik itu, ada bahaya yang mengintai dari aplikasi pinjaman online.
ADVERTISEMENT
Pertama, data diri peminjam yang tidak aman. Saat melakukan pinjaman online, calon peminjam diminta untuk melakukan verifikasi lewat foto Kartu Tanda Pengenal atau KTP. Pasalnya, KTP merupakan tanda pengenal yang penting bagi identitas diri. Ketika data diri tersebut masuk ke database pinjol, siapa yang bisa menjamin di kemudian hari ada pihak yang menyalahgunakan data diri kita termasuk saat terjadi tunggakan tak terduga.
Kedua, risiko menanggung malu semakin besar. Di mana-mana, umumnya seseorang akan merasa malu ketika harus meminjam uang apalagi dengan nominal yang besar. Maka dari itu, banyak yang memilih jalan pintas ketimbang meminjam ke rekan atau saudara.
Mengapa tidak meminjam ke bank? Proses yang sulit menjadi salah satu penyebabnya. Memang sih, pinjaman online meminimalisir rasa malu dan tidak enakan kita calon peminjam, tetapi, data-data yang ada di ponsel si peminjam menjadi taruhannya. Hal itu terjadi sebab ketika terjadinya galbay (istilah untuk “gagal bayar” saat melakukan angsuran pinjaman), seluruh kontak di ponsel si peminjam akan dihubungi oleh debt collector dengan isi pesan bahwa kita telah melakukan pinjaman ke mereka. Bahkan, seringkali dengan menggunakan kata-kata kasar untuk mencemarkan nama baik si peminjam.
ADVERTISEMENT
Ketiga, memicu rasa ketagihan. Dengan segala kemudahan yang ada, tidak menutup kemungkinan bahwa pinjaman online memicu rasa ketagihan karena sifatnya yang dapat mendatangkan uang dengan cepat. Seseorang yang impulsif dapat dengan mudah meminjam ke beberapa pinjol sekaligus tanpa berpikir bagaimana cara melunasi segala pinjaman tersebut di masa yang akan datang. Akibatnya? Terjadilah perilaku gali lubang-tutup lubang untuk melunasi pinjaman yang ada. Tetapi, perilaku ini nyatanya malah memperparah keadaan karena bunga yang dihasilkan semakin besar dan akan semakin banyak beban finansial yang ditanggung.
Lagian, tindakan pinjam-meminjam itu mempengaruhi psikis seseorang, lho! Apalagi kalau sudah sampai bertemu debt collector yang meneror lewat telepon setiap harinya dengan berbagai macam ancaman. Kalau sudah begini, rasanya untuk melakukan aktivitas secara maksimal pun akan sulit karena dihantui oleh pikiran-pikiran tentang uang dan pinjaman. Bahkan, sampai ada yang frustasi hingga bunuh diri seperti kasus di Depok yang menimpa seorang ibu dua anak.
ADVERTISEMENT
Memang, saat ini ada 104 daftar pinjaman online yang terjamin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tetapi, fakta tersebut ternyata tidak menutup kemungkinan-kemungkinan yang sudah disebutkan tadi untuk tidak terjadi kepada para peminjam dana.
Pasalnya, menengok sedikit ke grup Facebook “Gerakan Galbay Pinjaman Online”, banyak dari peminjam yang memang berniat untuk tidak membayar hutang mereka di pinjol. Mungkin saat ini merka tak melihat akibatnya. Namun, dapat dijamin dalam beberapa tahun ke depan akan sulit bagi mereka apabila ingin melakukan cicilan KPR atau meminjam ke bank karena skor kredit yang sudah terlanjur buruk.
Dengan maraknya gerakan galbay ini, banyak oknum yang menyalahgunakan kemudahan pinjaman online dengan memberikan jasa pembuatan KTP palsu, NPWP palsu, bahkan Kartu Keluarga palsu, dan berkas-berkas lainnya. Hal ini tentu sudah menyalahi aturan yang berlaku di negeri ini seperti pada Undang Undang pasal 64 ayat 1 yang memuat ketentuan untuk pelanggaran berupa pemalsuan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman pidananya penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga seharusnya menjadi atensi besar OJK dalam melindungi masyarakat Indonesia sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat UUOJK), yang dibentuk sebagai berikut:
“OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: (c) mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat”
Meskipun secara berkala OJK merintis daftar baru pinjaman online legal yang terdaftar, nyatanya masih banyak masyarakat yang mengeluh mengenai sistem pinjaman online legal. Mereka mengeluh tentang sistem pinjaman online legal nyatanya tak beda jauh cara menagihnya dibandingkan yang ilegal.
Jika sudah tahu pinjol merupakan lingkaran setan yang tak ada ujungnya, menahan diri dari godaan, menabung, hemat, dan cermat dalam mengelola keuangan merupakan jalan tepat dapat ditempuh mulai dari sekarang. Apabila sudah terlanjur masuk ke dalam lingkaran setan pinjol, niatkanlah diri untuk menyelesaikan segala pinjaman di sana, sesungguhnya ketika ada keinginan maka ada jalan.
ADVERTISEMENT