Konten dari Pengguna

Reklamasi Teluk Jakarta, Ancaman atau Restorasi Lingkungan?

Citra Pulandi Utomo

Citra Pulandi Utomoverified-green

clock
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Citra Pulandi Utomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Reklamasi Teluk Jakarta, Ancaman atau Restorasi Lingkungan?
zoom-in-whitePerbesar

"Saya bagai disambar petir di siang bolong ketika dapat kabar reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan oleh pak Luhut," ungkap Khalil yang sedikit terbata-bata saat ditemui kumparan (kumparan.com), Sabtu (11/11). Pria paruh baya itu mendengar kabar dari teman sesama nelayan penangkap kerang di Muara Angke, Jakarta Utara.

Pak Luhut yang dimaksud Khalil dan kawannya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, yang beberapa minggu lalu mengeluarkan pernyataan bahwa pulau reklamasi C, D, dan G akan kembali dilanjutkan pembangunannya. Ketiga pulau itu sudah terlihat pembangunannya, bahkan pulau D telah berdiri bangunan kokoh namun terbengkalai, akibat sanksi pemerintah yang menyatakan izinnya ilegal maka pembangunan tersebut terhenti.

embed from external kumparan

Sabtu siang, kumparan menemui Khalil di rumahnya di Gang 6, Blok Empang, kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Ia bersedia menjadi pemandu untuk melihat kondisi pulau reklamasi pascapenarikan sanksi.

Tiba di sana, langsung disambut oleh pekatnya bau tak sedap yang menusuk hidung, wajar saja karena kawasan tersebut dekat dengan pelelangan ikan dan banyak aktivitas nelayan yang bongkar muatan. Menuju rumahnya yang tepat di pinggir laut, kulit-kulit kerang berserakan sepanjang jalan.

Pria kelahiran Indramayu, Jawa Barat ini telah lama menekuni profesi sebagai nelayan penangkap kerang di Teluk Jakarta. Ia bercerita, perjuangannya bersama teman-temannya yang menolak keras pulau reklamasi. Alasannya reklamasi membuat kehidupan laut di pesisir pantai utara Jakarta mati.

Tangkapan ikan mereka berkurang dan biaya melaut membesar karena jarak tempuh untuk menangkap ikan dan kerang menjauh dari lokasi sebelumnya. Hal itu berbanding terbalik dengan harga hasil tangkapan yang murah.

“Harga pasaran kerang saat ini jatuh, satu kilo dihargai Rp 4 ribu saja. Jadinya hasil tangkapan hanya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari itu pun masih kurang,” ujar Khalil yang pernah bersaksi di pengadilan untuk kasus korupsi pulau reklamasi beberapa waktu lalu.

Reklamasi Teluk Jakarta, Ancaman atau Restorasi Lingkungan? (1)
zoom-in-whitePerbesar

Pencemaran lingkungan bagi Khalil semakin menjadi akibat adanya pembangunan reklamasi. Ia mencontohkan rumahnya yang berlantai dua di permukiman nelayan yang padat sempat banjir setinggi 50 cm, selama tiga hari. Menurutnya, itu dampak dari pulau buatan yang mengubah alur ombak pasang. Tapi, ia juga mengakui bahwa sebelum reklamasi lingkungan Pantai Utara Jakarta ada, sudah krisis akibat pembuangan limbah pabrik dan sampah domestik yang mengalir di 13 sungai.

Reklamasi sendiri akan menciptakan 17 pulau baru atau lahan tambahan sekitar 5.200 hektare ini dinilai akan merugikan nelayan dan berpotensi memunculkan beragam masalah lingkungan. “Pencemaran lingkungan memang sudah terjadi jauh sebelum reklamasi. Limbah pabrik di sepanjang pesisir pantai utara Jakarta penyebabnya. Kadang membuat ikan-ikan mati dan laut berubah warna,” ucapnya dengan tegas.

Bagi Khalil, seorang nelayan penangkap ikan dan kerang itu, reklamasi sudah jelas akan berdampak buruk bagi lingkungan dan perekonomiannya yang sangat bergantung pada ekosistem laut. Menurutnya, lokasi yang dijadikan pembangunan reklamasi itu merupakan tempat berkembang biak biota laut dan juga budidaya kerang serta beberapa jenis ikan.

Reklamasi Teluk Jakarta, Ancaman atau Restorasi Lingkungan? (2)
zoom-in-whitePerbesar

"Itu di pulau C dan D dulunya tempat berkembang biak ikan sembilang, bulan-bulan, kakap putih dan tentu budidaya kerang di situ tempatnya. sekarang hilang, tangkap ikan jadi jauh dan hasil tangkapan dikit," cerita bapak lima anak ini.

Khalil melanjutkan, dirinya pernah melihat keruhnya air laut akibat sedimentasi pasir reklamasi. Pasir itu terbawa ombak, tetapi proses penyebarannya ke laut lepas memakan waktu lama. Sehingga mengendap di pesisir laut yang biasa menjadi tempat budidaya ikan dan kerang.

Sejumlah hasil kajian atas pembangunan reklamasi memang membeberkan efek negatif. Seperti asal material tanah dan batu yang juga bisa berdampak kerusakan ekosistem ditempat pengambilannya. Kemudian pengendapan 13 aliran sungai di Jabodetabek yang bermuara di Teluk Jakarta.

Babak Baru Reklamasi Teluk Jakarta

Reklamasi Teluk Jakarta, Ancaman atau Restorasi Lingkungan? (3)
zoom-in-whitePerbesar

Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang diatur dalam Keppres No. 52 Tahun 1995 di era presiden Soeharto ini menuai pro kontra. Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) atas pemberikan izin untuk melanjutkan mega proyek reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya pulau C, D dan G menjadi babak baru.

Bersamaan dengan surat tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengeluarkan surat izin lingkungan terhadap Pemprov DKI dan Pengembang pulau reklamasi, atas sanksi administratif penghentian sementara kegiatan di pulau-pulau reklamasi melalui moratorium yang dikeluarkan oleh Menteri LHK pada 10 Mei 2016.

Dengan adanya surat izin lingkungan, kegiatan PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi C, D dan PT. Muara Wisesa Samudra Pengembang pulau G, diperbolehkan melanjutkan aktivitas pembangunan, hal ini dilakukan untuk meneruskan pulau yang sudah ada bentuk fisiknya.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (KLHK), Ary Sudijanto, menjelaskan ketiga pulau itu sudah selesai memenuhi surat izin lingkungan yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 27 Tahun 2012. Fungsi izin lingkungan itu antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan.

“Walaupun telah memenuhi syarat, Kami akan tetap mengawasi dan meminta Pemprov DKI untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumah terkait perubahan dokumen Amdal. Pemprov dan Pengembang sudah sesuai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sebagian besar area pesisir yang jadi wilayah studi Amdal pulau C dan D tidak ditanggul karena merupakan kawasan mangrove,” Jelas Ary saat ditemui di kantornya.

Dari kajian lingkungan yang dilakukan oleh KLHK sebelumnya bahwa reklamasi memiliki dampak buruk pada penurunan kualitas lingkungan, baik pada saat proses pembangunan dan dampak lanjutannya.

Reklamasi Teluk Jakarta, Ancaman atau Restorasi Lingkungan? (4)
zoom-in-whitePerbesar

"Pengembang saat itu tidak dapat menjelaskan sumber material pasir dan batu untuk reklamasi, serta kajian dampak lingkungan yang ditimbulkan setelah reklamasi, seperti pendangkalan air laut, sedimentasi dari 13 sungai, rusaknya hutan mangrove dan kerusakan biota laut yang dapat mengurangi hasil tangkapan nelayan pesisir. bersinggungan dengan kabel jaringan yang bisa menyebabkan gangguan operasional PLTU Muara karang, " ungkap Ary lebih lanjut

Dalam laporan lama, kata Ary, reklamasi dikhawatirkan menyebabkan degradasi kawasan hutan lindung dan perusakan serta penghilangan kawasan hutan bakau. Kemudian, jika pembangunannya dilakukan tanpa memperhatikan restrukturisasi kawasan pesisir secara tak terpadu artinya, tidak ada kelayakan secara teknis dan lingkungan dapat membahayakan ekosistem.

Ia mengingatkan bahwa pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pengembang dan Pemprov DKI antara lain, memperhatikan dan menata pembangunan reklamasi agar tidak merusak kawasan mangrove. Lebih lanjut, ia menitik beratkan persoalan perbaikan dokumen dan izin lingkungan dengan integrasikan KLHS serta rencana pembangunan kawasan pesisir terpadu ibu kota nasional dan aspek sosial.

Sempat dihentikan oleh pemerintah pusat karena dinyatakan ilegal dan banyak izin bermasalah, seperti menyalahi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan tidak memiliki KLHS atau juga soal tanggung jawab perizinan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan pemprov DKI, terus mewarnai perjalanan reklamasi teluk jakarta.

“Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk proyek reklamasi ini tidak berdiri sendiri, kami libatkan Bappeda, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,” kata Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Handono saat ditemui di kantornya di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu.

Dia menambahkan pembangunan reklamasi telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI Tahun 2018-2022. Nantinya, pulau-pulau reklamasi yang dilanjutkan akan dibangun satu mil dari bibir pantai. Berdasarkan hasil kajian Bappeda DKI, pendapatan Pemprov dari adanya reklamasi mencapai Rp 70 triliun lebih. Dana itu akan digunakan untuk merevitalisasi kawasan pesisir utara Jakarta.

Reklamasi Teluk Jakarta, Ancaman atau Restorasi Lingkungan? (5)
zoom-in-whitePerbesar

Dampak Lingkungan dan Sosial

Aktivis Greenpeace Arifsyah berpendapat, bahwa pembangunan reklamasi memberikan dampak buruk terhadap beberapa aspek lingkungan. “kita melihat sebenernya resiko yang ditimbulkan oleh reklamasi ini lebih banyak hal buruk dari pada hal baiknya. Dengan adanya reklamasi menghancurkan habitat yang sudah ada di sana dan ini dampaknya tidak dapat kembali,” ujarnya.

Menurut Pengamat Teknologi Lingkungan Firdaus Ali, krisis lingkungan sudah terjadi di Pantai Utara Jakarta jauh sebelum pembangunan reklamasi berjalan. Dia mengatakan, permukaan tanah di sana turun akibat pemanfaatan air tanah yang berlebihan dan adanya pencemaran limbah. Dia menilai, pembangunan reklamasi bukan sebagai antisipasi atas penurunan permukaan tanah, tidak untuk mengendalikan banjir, serta reklamasi untuk menaikan daya tampung ruang.

"Teluk Jakarta sudah tercemar berat. Kalau idealnya itu mereklamasi Teluk Jakarta atau merestorasi teluk Jakarta. Pertama persoalan terkontaminasinya kerang-kerang hijau yang di konsumsi masyarakat yang diambil dari teluk Jakarta itu sangat tidak baik bagi kesehatan. Karena, kerang hijau akan sangat tumbuh pesat apabila air laut terkontaminasi limbah organik, maka kerang akan tumbuh lebih cepat dari biasanya," ungkap pria berkacamata ini yang juga dosen Teknik Lingkungan Universitas Indonesia itu.

Namun, ia mengakui setiap aktivitas membangun fisik, seperti reklamasi pasti berdampak pada ekosistem laut. Tapi, kata dia, apapun dampaknya pasti terdapat rekayasa lingkungan yang bisa dilakukan, seperti menanam kembali hutan bakau secara masif dan lebih luas agar dapat merevitalisasi kawasan Teluk Jakarta.

Meski reklamasi mendapat restu untuk dilanjutkan, masih ada pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Ketiga pulau itu sudah selesai memenuhi surat izin lingkungan yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 27 tahun 2012. Kaitannya izin lingkungan antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan.

Kemudian, Firdaus Ali menambahkan, dampak lingkungan sudah dipikirkan, maka dari itu ada Amdal. Selain mengkaji dampak lingkungan, Amdal juga sebagai pedoman dalam pengawasan pembangunan infrastruktur. Reklamasi Teluk Jakarta suatu keniscayaan, yang harus dipastikan saat ini adalah menjaga ekosistem laut, agar tak tambah rusak.

”Amdal itu adalah tidak hanya persyaratan administratif, untuk perizinan tapi juga sebagai alat memprediksi dampak apa yang akan terjadi kedepannya. Persoalan Amdal ini dikerjakan atau tidak itu adalah tugas pemerintah untuk mengawasi. Kita jangan terjebak pro kontra reklamasi tetapi acuh dengan kondisi ekosistem pantai jakarta yang telah rusak,” tutup Firdaus.

Hasil liputat khusus : Bella Cynthia, Bianda Ludwianto, Brian Hikari, Citra Pulandi Utomo, Ratmia Dewi, Ricad Saka.

Mentor : Achmad Rafiq