Konten dari Pengguna

Tindak Pidana Pencucian Uang: Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Clara Dewi Intan Sari Marbun
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
11 Oktober 2024 10:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Clara Dewi Intan Sari Marbun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pencucian Uang
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, Money Laundering atau Tindak Pidana pencucian uang merupakan adalah perbuatan menempatkan, mentransferkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Artinya, perbuatan ini tidak sah dan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah suatu tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang mana merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime).Namun, tindak pidana pencucian uang tidak harus dibuktikan terlebih dahulu kejahatan asal (predicate crime) karena pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (as a separate crime). Artinya, bahwa dakwaan tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang harus dipandang sebagai dua kejahatan yang berbeda meskipun dari kronologi perbuatan tidak mungkin ada kejahatan pencucian uang tanpa ada kejahatan asal.
Foto dari Clara Dewi Intan Sari Marbun melalui Canva Design
Tahapan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam tindak pidana pencucian uang, terdapat tahapan ataupun mekanisme yang dilakukan agar pelaku dapat melancarkan tindakannya secara sempurna. Adapun tahapan-tahapan pencucian uang tersebut sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Penempatan (placement)
Hal ini merupakan upaya menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatan yang dilakukan.
2. Pemisahan/pelapisan (layering)
Selanjutnya ialah pemisahan. Pemisahan atau pelapisan adalah upaya untuk memisahkan harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana melalui beberapa tahap transaksi keuangan. Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana, serta menghilangkan bukti tindak pidana yang dilakukan sebelumnya.
3. Penggabungan (integration)
Tahap ini merupakan upaya penggunaan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) agar tampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara membuka bisnis yang halal dengan tujuan untuk membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Dengan demikian, harta kekayaan hasil tindak pidana dan harta kekayaan yang sah menjadi satu. Hal ini akan menghilangkan bukti-bukti adanya tindak pidana pencucian uang dan pelaku tindak pidana dapat dengan leluasa untuk menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam praktiknya pencucian uang tidak harus terdiri dari ketiga tahapan tersebut. Pada beberapa kasus, pelaku tindak pidana tidak menempatkan hasil kejahatannya ke dalam sistem keuangan formal (placement). Akan tetapi, pelaku tindak pidana memilih untuk langsung menggunakan uangnya untuk pembelian aset (integration) yang kepemilikannya diatasnamakan pada orang lain.
Dampak yang Timbul Akibat Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana pencucian uang berpotensi untuk menimbulkan beberapa dampak terhadap negara, antara lain:
1. Merusak sektor swasta
Dalam praktiknya, Tidak jarang pencucian uang melibatkan perusahaan dalam menyembunyikan hasil kejahatan. Hal ini tentu dapat merugikan bisnis dari perusahaan yang sah dikarenakan perusahaan yang digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan biasanya beroperasi dengan harga dibawah biaya produksi.
ADVERTISEMENT
2. Hilangnya pendapatan pajak
Saat pelaku pencucian uang memindahkan kekayaannya, negara akan kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya diperoleh dari kekayaan tersebut. Hal ini berpotensi menggangu anggaran negara dan pelayanan publik.
3. Timbulnya kesenjangan sosial
Pelaku yang melakukan tindak pidana pencucian uang akan memperkaya dirinya sendiri dan tidak memiliki kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan tindakan tersebut, akan terjadi ketidaksetaraan dan ketimpangan ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Meningkatnya Kejahatan Terorganisir
Tindak pidana pencucian uang juga memicu adanya peningkatan kejahatan. Hal ini dikarenakan tidak jarang dana hasil pencucian uang digunakan untuk memperkuat dan membiayai suatu kelompok kriminal yang dapat mengancam keamanan di masyarakat.
Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pencucian Uang
Seperti yang kita ketahui, hingga saat ini tindak pidana pencucian uang masih sangat sulit untuk dibuktikan kebenaran dari tindak pidana yang dilakukannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung mendakwa pelaku pencucian uang dengan dakwaan tunggal yang mengakibatkan terdakwa akan bebas apabila dakwaannya tidak terbukti. Maka dari itu, menurut saya Jaksa Penuntut Umum sebagai penuntut dalam pengadilan sebaiknya mendakwakan pasal pencucian uang sebagai dakwaan alternatif. Hal ini dikarenakan tindak pidana pencucian uang biasanya timbul dari pidana asal dan pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan dari tindak pidana asalnya.
ADVERTISEMENT
Referensi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. 2018. Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2017.
Republik Indonesia. 2010. Undang-Undang No. 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. 2024. Dampak Negatif Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Diakses melalui https://ifii.ppatk.go.id/en/Web/Berita/detil/108/