Pemakaman dalam Agama Islam

Clara Nervia
Mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Pelita Harapan
Konten dari Pengguna
26 September 2023 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Clara Nervia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemakaman di Depok. Foto: MRSTAR/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pemakaman di Depok. Foto: MRSTAR/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Agama Islam merupakan salah satu agama samawi yang diturunkan dari langit berupa wahyu oleh Malaikat Jibril dan disampaikan oleh Nabi Muhammad sebagai utusan Allah kepada Umat Islam. Kata “Islam” tersendiri berarti “tunduk kepada kehendak Tuhan”, dimana penganutnya dipanggil “Muslim”. Umat Islam menganut kepada Allah SWT. yaitu Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pencipta, dan Sang Penguasa di langit maupun di bumi serta seisinya. Sumber hukum dari agama Islam adalah Al-Quran dan Hadist, apabila tidak ditemukan pada keduanya maka menggunakan Ijma dan Qiyas. Pada Agama Islam terdapat 3 aspek ajaran pokok, yaitu Aspek Keyakinan (Akidah), Aspek Norma/Hukum (Syariah), dan Aspek Perilaku (Akhlak).
ADVERTISEMENT
Manusia pertama diciptakan Allah SWT. dari saripati tanah yang berubah menjadi air mani yang disimpan didalam rahim. Air mani tersebut berubah menjadi segumpal daging dan tulang-belulang yang akhirnya dibungkus oleh daging, sehingga Allah menjadikannya sebagai makhluk. Tujuan Allah menciptakan manusia di dunia adalah untuk senantiasa mengabdi (beribadah) kepada Allah SWT. Allah berfirman dalam (Q.S. Adh-Dhariyat ayat 56):
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.
Allah SWT. juga telah menentukan ketetapan takdir semua makhluk ciptaan-Nya bahkan sebelum mereka dilahirkan (sebelum zaman azali). Ketetapan Allah SWT. meliputi: kelahiran, rezeki, jodoh, kesuksesan, kegagalan, bencana alam, hingga kematian. Maka dari itu, takdir dari seseorang tidaklah hal yang dapat kita pilih, namun atas utusan dan kehendak Allah SWT., termasuk kematian yang dapat terjadi kapan saja, hanyalah Allah SWT. yang Maha Mengetahui atas segala makhluk ciptaan-Nya.
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, kematian memiliki beberapa makna dan pesan penting yang disampaikan melalui Al-Quran dan Hadis, yaitu: Ujian dari Allah berarti Allah menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji manusia (Q.S. Al-Mulk 67:2), ini mengingatkan umat Islam bahwa kehidupan di dunia adalah sementara, dan kematian adalah bagian dari rencana Allah untuk menguji iman dan perbuatan mereka; Awal Kehidupan Baru berarti Al-Quran juga mengajarkan bahwa kematian bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari kehidupan yang baru di akhirat yang bersifat kekal (selamanya); Peringatan Akan Kematian, Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan umat Islam untuk selalu merenungkan kematian sebagai peringatan dan pelajaran. Beliau bersabda, "Ingatlah sering-sering perihal yang mengingatkan pada pemisahan jasad dari ruh yaitu kematian." (Hadis Riwayat Abu Hurairah); Perhitungan Amal berarti Setiap individu akan diingatkan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka di dunia pada hari kiamat. (Kematian adalah awal dari proses ini). Jadi, dalam agama Islam, kematian bukanlah akhir dari segalanya, tetapi lebih sebagai peralihan dari dunia ke akhirat, dengan pesan penting untuk menjalani kehidupan yang saleh dan taat kepada Allah.
ADVERTISEMENT
Penguburan jenazah dalam agama Islam lebih dikenal dengan istilah “Pemakaman” yaitu, proses menguburkan jenazah seseorang yang telah meninggal dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Kata “makam” sendiri bermakna kuburan, kata “kuburan” merupakan kata dasar dari “kubur”, berasal dari bahasa Arab, yang berarti memendam, memasukkan, mengebumikan. Pemakaman ini merupakan tindakan penting yang diatur dengan ketentuan tertentu untuk memastikan penghormatan terhadap jenazah dan pengingat akan kematian sebagai bagian dari kehidupan manusia dan umat Islam diwajibkan untuk mengikuti tata cara pemakaman yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam untuk menghormati jenazah. Meskipun tidak ada ayat Al-Quran yang secara eksplisit mendefinisikan penguburan, ajaran ini didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dan praktik-praktik yang ditunjukkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis-hadisnya, seperti hadis mengenai pembersihan jenazah dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Ketika seorang muslim meninggal, di atasnya ada hak untuk mencucinya, mengkafani, dan berdoa untuknya." (HR. Bukhari)
Ilustrasi Berdoa. Foto: Muhd Imran Ismail/Shutterstock
Dalam agama Islam juga terdapat tujuan-tujuan sebab dilakukannya prosesi pemakaman, berikut tujuannya yaitu:
ADVERTISEMENT
Memenuhi Kewajiban Islam;
Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk menguburkan jenazah sesuai dengan aturan agama. Kewajiban ini sebagai bentuk penghormatan kepada Allah SWT dan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim.
Memastikan Kebersihan dan Sanitasi;
Agar jenazah dibersihkan dan dimakamkan dengan layak, guna mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kebersihan lingkungan.
Pengingat Kematian;
Pemakaman jenazah juga berfungsi sebagai pengingat bagi orang-orang yang masih hidup tentang kematian dan dihisab perbuatannya di akhirat.
Penjagaan Kehormatan;
Hal ini mencerminkan nilai-nilai persaudaraan dalam Islam dan menghormati hak-hak individu, bahkan setelah kematian.
Perlindungan Terhadap Jenazah;
Dilakukan untuk melindungi jenazah dari pelanggaran atau pengrusakan (tidak dicemari atau dihina setelah kematian).
Penutup Akhir dalam Proses Berkabung;
Dilakukan dengan mengucapkan selamat tinggal dan melanjutkan proses penyembuhan setelah kehilangan seseorang yang dicintai.
ADVERTISEMENT
Doa dan Permohonan Pengampunan dari Allah SWT.;
Mereka berharap agar jenazah diterima di sisi-Nya dan diberikan tempat yang baik di akhirat.
Ilustrasi Shalat Jenazah. Foto: Ani Fathudin/Shutterstock
Pada saat pemakaman, aturan memakai peti mati dalam Islam adalah Makruh, apabila hal tersebut dilakukan kecuali ada uzur. Hal ini juga berhubungan pada penciptaan manusia yang berasal dari tanah, maka akan kembali ke tanah untuk menghadap Sang Pencipta. Berikut tata cara mengurus jenazah dalam syariat Islam terdiri dari beberapa tahapan dengan penuh kehormatan dan kesucian, yaitu:
Mengurus Jenazah (Tahallul);
Setelah seseorang meninggal, jenazah pertama-tama harus segera diurus. Jenazah harus diletakkan pada permukaan yang rata dengan kepala menghadap ke arah Ka'bah (Mekah), jika memungkinkan.
Mandi Jenazah (Ghusl);
Tiga kali mandi jenazah dilakukan oleh beberapa orang yang memiliki pengetahuan tentang tata cara ini. Jenazah harus dimandikan dengan air yang dicampur dengan bahan pewangi seperti kamper. Setelah mandi, jenazah dikeringkan dengan lembut dan dikenakan kain kafan.
ADVERTISEMENT
Kafan Jenazah;
Jenazah dibungkus dalam kain kafan (tiga lapisan kain kafan untuk laki-laki dan lima lapis untuk perempuan) yang sederhana dan putih untuk melambangkan “kesucian” serta sebaik-baiknya pakaian menurut Rasulullah SAW. Lapisan pertama menutupi seluruh tubuh, lapisan kedua menutupi kepala, dan lapisan ketiga mengikatkan seluruh kain (laki-laki), serta penambahan dua lapisan pada jenazah perempuan.
Shalat Jenazah (Salat al-Janazah);
Shalat jenazah adalah doa khusus yang dilakukan di dekat jenazah. Ini terdiri dari empat takbir (Allahu Akbar) dengan doa-doa khusus di antara takbir-takbir tersebut. Orang yang hadir dalam salat jenazah berdoa untuk pengampunan dan rahmat Allah bagi yang meninggal.
Pemakaman (Dafn);
Setelah shalat jenazah, jenazah dibawa ke lokasi pemakaman. Jenazah ditempatkan dalam kuburan dengan hati-hati dengan posisi tubuh yang menghadap ke arah Ka'bah (Mekah) berfungsi agar jenazah tidak langsung tertimpa tanah. Setelah jenazah diletakkan dalam kuburan, tanah ditumpahkan ke atasnya sambil membaca doa-doa.
ADVERTISEMENT
Zikir dan Doa;
Dilakukan Keluarga dan orang-orang yang hadir dapat membaca doa-doa dan ayat-ayat Al-Quran untuk memohon rahmat, pengampunan, dan keselamatan bagi yang meninggal.
Ilustrasi Jembatan As-Sirat. Foto: Enes Solmaz/Shutterstock
Setelah terjadinya kematian, maka orang (roh) tersebut akan melalui 6 tahap dalam proses setelah kematian yang dilalui sebelum dan hingga terjadinya hari kiamat, yaitu:
Alam Kubur (Alam Barzakh).
Tahap pertama ini proses setelah kematian (jiwa dipisahkan dari tubuh dan memasuki alam keberadaan baru, di mana ia menunggu penghakiman). Ada pada (Q.S. Al-Mu’minun Ayat 99-100)
Hari Kebangkitan (Yaumul Ba’ats)
Pada tahap kedua ini dimana Allah membangkitkan semua orang mati dari kubur dan menghidupkan kembali. Peristiwa ini dimulai di tiupnya sangkakala dan dengan gempa bumi yang dahsyat dan semua ciptaan (bumi dan seisinya) akan mengalami kekacauan.(Q.S. Az-Zumar ayat 68).
ADVERTISEMENT
Hari Pengadilan (Yaumul Qiyamah)
Pada tahap ketiga ini allah menghakimi seluruh tindakan umat manusia atas apa yang mereka perbuat semasa hidupnya di bumi dan akan dimintai pertanggung jawabannya dan nasib nya di tentukan oleh kehidupan yang benar atau kehidupan yang penuh dosa.(Q.S. Al-Anbiya ayat 47).
Hisab (Yaumul Hisab)
Pada tahap keempat ini Hisab atau perhitungan ini dimana seluruh umat manusia di timbang amal baik dan buruknya (pahala dan dosa) disini seluruh umat manusia ditanya bagaimana mereka saat hidup di bumi, jika lebih banyak pahala maka akan diberi imbalan atau jika banyak dosa maka akan diberi hukuman yang setimpal. (Surat Az-Zalzalah Ayat 7-8)
Jembatan (As-Sirat)
Pada tahap kelima Ini adalah jembatan yang harus dilewati oleh semua jiwa untuk mencapai surga. Orang benar akan mudah dalam melewati jembatan ini sedangkan orang yang penuh dosa akan jatuh ke neraka. (Q.S. Al-Baqarah ayat 111).
ADVERTISEMENT
Surga atau Neraka
Tahap ini adalah tahap terakhir dari kehidupan setelah kematian, disini dimana nasib setiap jiwa akan ditentukan, orang benar akan dimasukkan dalam surga yang abadi dan orang yang penuh dosa akan dilempar ke neraka sampai hukumannya selesai. (Q.S. At-Tur Ayat 17).
Artikel ini dibuat oleh Clara Nervia, Fatimah Azzahra, Marchphillo Ceyzar, Naily Aridah, Reza Annisa, dan Rewidan Muhammad Haikal. Para penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan (UPH), Tangerang.