Konten dari Pengguna

Memahami Hak Angket dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Nur Fadiyah

Nur Fadiyah

Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur Fadiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ruang rapat DPR. Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/horizontal-shot-desks-inside-scottish-parliament-building_10303619.htm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ruang rapat DPR. Sumber: https://www.freepik.com/free-photo/horizontal-shot-desks-inside-scottish-parliament-building_10303619.htm

Apa itu Hak Angket?

Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh DPR. Hak ini melekat pada fungsi dan peran DPR sebagai fungsi pengawasan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Fungsi hak angket pada DPR telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hak angket merupakan hak untuk menyelidiki dan mengawasi suatu penerapan hukum dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan isu-isu penting dalam sistem pemerintahan.

Bagaimana Hak Angket dalam Perspektif Hukum Tata Negara?

Dalam perspektif hukum tata negara, hak angket menjadi bagian yang krusial dalam pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Pengawasan atau controlling dilakukan untuk mengawasi penyelenggara negara apakah kebijakan yang dibuat sesuai dengan hukum yang telah berlaku serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan bagaimana sikap penyelenggara negara dalam menjalani hukum yang telah berlaku. Dengan demikian, hak angket memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan dan keseimbangan sistem pemerintahan Indonesia.

Dasar Hukum Hak Angket

Menurut UU No. 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan isu-isu penting, strategis, dan berdampak besar pada kehidupan bangsa dan negara dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan tentang Hak Angket DPR RI termuat dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 73 ayat (3), yang berbunyi:

"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."

Syarat-Syarat dan Tahapan Mengajukan Hak Angket

Adapun syarat-syarat mengajukan hak angket di Indonesia berdasarkan pada Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Minimal 25 Anggota DPR dan Lebih dari Satu Fraksi: Usulan hak angket harus didukung oleh setidaknya 25 anggota DPR dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

  2. Dokumen yang Memuat Materi Kebijakan dan/atau Pelaksanaan Undang-Undang: Pengajuan hak angket perlu dilengkapi dengan dokumen yang berisi materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki.

  3. Persetujuan dari Rapat Paripurna DPR: Usulan hak angket harus disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan keputusan disahkan dengan persetujuan lebih dari setengah anggota DPR yang hadir.

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. Sumber: www.antarafoto.com

Untuk dapat mengajukan hak angket, pengusul juga perlu mengikuti tahapan-tahapan berikut:

  1. Pengusulan yang Dapat Ditolak atau Diterima: DPR dapat menyetujui atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

  2. Penambahan Pengusul atau Rapat Paripurna Ditunda: Jika jumlah pengusul hak angket tidak cukup atau ada yang mengundurkan diri, maka perlu dilakukan penambahan pengusul atau penundaan rapat paripurna.

  3. Gugurnya Usulan Hak Angket: Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul belum terpenuhi, maka usulan hak angket akan dianggap gugur.

  4. Pembentukan Panitia Angket: Apabila DPR menyetujui usulan hak angket, maka perlu membentuk sebuah panitia khusus yang disebut panitia angket, yang anggotanya mencakup seluruh perwakilan dari berbagai fraksi DPR.

  5. Tidak Dapat Diajukan Kembali: Apabila DPR menolak usulan hak angket, maka usulan tersebut tidak bisa diusulkan kembali.