Budi Said, Crazy Rich Surabayan yang Beli 7 Ton Emas Senilai Rp 3,5 Triliun

Crazy Rich
Gaya Hidup dan Selera Gw, Lo Gak Usah Sirik
Konten dari Pengguna
18 Januari 2021 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Crazy Rich tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Coba bayangkan, apa yang bakal kalian beli kalau jadi triliuner? Rumah mewah dilengkapi fasilitas hotel? Supercar keluaran terbaru? Atau jalan-jalan keluar negeri sampai duit habis? Hm, terlalu banyak pilihan ya kalau jadi orang yang bergelimang harta.
ADVERTISEMENT
Tapi, apa kamu pernah berpikir buat beli emas banyaknya sampai berton-ton? Kalau tidak, coba lihat crazy rich yang satu ini, kelakuannya benar-benar gila ngeborong emas hingga 7 ton! Sobat misqueen jangan syok, ya.
Orang itu ialah Budi Said, pengusaha sukses asal Surabaya sehingga dijuluki sebagai crazy rich Surabayan. Diketahui, Budi menduduki posisi sebagai Direktur Utama di PT Tridjaya Kartika Grup.
Perusahaan yang terletak di Puncak Marina Tower 2 Floor 2, Margorejo Indah XVII/2-4, Surabaya ini merupakan developer atau pengembang di bidang properti. Perusahaan yang dipimpin Budi telah membangun sederet properti mewah, seperti apartemen, perumahan, dan juga plaza.
Salah satu plaza hasil garapannya adalah Plaza Marina. Pusat perbelanjaan di Surabaya yang terkenal dengan kelengkapan counter handphone di kota itu.
ADVERTISEMENT
Punya karier yang bagus, tak ayal jika kehidupan Budi dikelilingi harta yang melimpah ruah hingga memborong emas dengan jumlah yang fantastis. Namun, membeli emas yang banyaknya 7 ton itu ternyata tidak berjalan mulus.
Dikutip dari kumparan, pada tahun 2018, Budi membeli emas Antam melalui Eksi Anggraeni, yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi tersebut, Eksi menjanjikan harga diskon kepada Budi. Lalu Budi memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi dengan harga Rp 3,5 triliun.
Tapi setelah Budi membayar sejumlah nominal yang tertera, dirinya mengaku hanya menerima 5,935 ton. Karena yang diberikan Eksi adalah harga resmi emas batangan di Antam, bukan harga diskon seperti yang dijanjikan.
Hal ini kemudian mendorong Budi menggugat sejumlah pihak, mulai dari Eksi Anggraeni; General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam, Ahmad Purwanto; Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; Hingga PT Aneka Tambang Tbk (Persero). Selain itu, Budi juga menyertakan 7 pihak lain turut sebagai tergugat dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
Antam dijatuhi hukuman sehingga harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar untuk 1,1 ton emas yang belum diterima oleh Budi.