Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kewajiban Perpajakan Masyarakat Urban
20 Maret 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Crismael Jeflyantoni Siringoringo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Crismael Jeflyantoni Siringoringo dan Agustine Dwianika, Universitas Pembangunan Jaya
Masyarakat urban memiliki beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk mendaftarkan diri sebagai subjek pajak. Hal ini dilakukan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperlukan dalam segala urusan administrasi perpajakan. Melakukan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pembayaran pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing Online. WP masyarakat urban juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau penyetoran pajak. Hal ini terkait dengan kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan tertentu, seperti PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 dan melaporkan besarnya pajak yang terutang ke kantor pajak secara mandiri. Pelaporan pajak dapat dilakukan melalui sistem self-assessment dan aplikasi e-Filing Online.Â
Dalam rangka mempermudah wajib pajak di masyarakat urban, pemerintah menyediakan berbagai layanan digital dalam perpajakan. Beberapa layanan digital yang tersedia antara laine-reg sebagai layanan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. e-filling: Layanan untuk melaporkan pajak secara elektronik. e-billing yaitu layanan untuk menerima tagihan pajak secara elektronik. e-bupot (bukti potong) yaitu layanan untuk mendapatkan bukti potong pajak secara elektronik. e-form yaitu layanan untuk mengisi formulir perpajakan secara elektronik, dan e-faktur yaitu layanan untuk mengeluarkan faktur pajak elektronik.
Masyarakat urban dapat memperoleh mengoptimalkan pelayanan perpajakan melalui mekanisme 3C (Click, Call, Counter). Mekanisme ini merupakan bagian dari aplikasi M-Pajak yaitu melakukan channeling melalui gadget atau mengakses layanan perpajakan secara online dengan clik pajak.Menghubungi KringPajak melalui nomor 1500200 untuk mendapatkan layanan perpajakan melalui Call Pajak, dan datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan dengan counter pajak.
Apakah bisa melaporkan pajak jika sedang diluar negeri?
Ya, Anda dapat melaporkan pajak meskipun sedang berada di luar negeri. Sebagai warga negara Indonesia, Anda tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak Anda. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
• Status Subjek Pajak
ADVERTISEMENT
Jika Anda berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, status subjek pajak Anda berubah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)Â . Sebagai SPLN, Anda tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Namun, jika Anda masih memiliki penghasilan dari Indonesia, Anda perlu membuktikannya dengan dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri
• Harta Tidak Bergerak
Jika Anda memiliki harta tidak bergerak seperti kepemilikan tanah di Indonesia, Anda tetap perlu melaporkannya dalam Laporan SPT Tahunan. Pencantuman harta tersebut bukan merupakan objek pajak, jadi tidak akan menambah pajak yang harus Anda bayarÂ
• Transaksi dan Pembelian
Jika Anda melakukan transaksi atau pembelian seperti membeli rumah di Indonesia, Anda tetap harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Meskipun Anda berada di luar negeri, tidak melaporkan pajak atau memiliki NPWP dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
Apakah ada peraturan khusus untuk pelaporan dari luar negeri?
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa peraturan yang mengatur hal tersebut. Beberapa peraturan yang relevan antara lain:
ADVERTISEMENT
Jadi, meskipun anda sedang diluar negeri dan memiliki harta di Indonesia, anda tetap harus melaporkan pajak dalam laporan SPT Tahunan dan anda disarankan untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak yang kompeten untuk informasi lebih lanjut.