Konten dari Pengguna

Cukup Tunjukkan KTP: Pupuk Subsidi Sektor Perikanan Gampang Ditebus

Abdul Salam Atjo

Abdul Salam Atjo

Selalu mengabarkan kebaikan

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Abdul Salam Atjo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyuluh Perikanan Kecamatan Lanrisang, Pinrang melakukan pendampingan pembudidaya menebus pupuk di pengecer (Foto Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penyuluh Perikanan Kecamatan Lanrisang, Pinrang melakukan pendampingan pembudidaya menebus pupuk di pengecer (Foto Istimewa)

Kabar baik bagi pembudidaya ikan dan udang di Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Program pupuk bersubsidi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diharapkan semakin memudahkan pembudidaya dalam memperoleh sarana produksi untuk mendukung peningkatan produktivitas usaha perikanan budidaya.

Kemudahan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan akses sarana produksi kepada masyarakat pembudidaya, khususnya pelaku usaha tambak tradisional.

Distributor pupuk di Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Andi Karmila, menjelaskan bahwa jenis pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi sektor perikanan budidaya meliputi urea, SP-36, dan Petroganik.

Ketersediaan ketiga jenis pupuk tersebut diharapkan dapat membantu pembudidaya dalam melakukan pengelolaan tambak, terutama untuk mendukung pertumbuhan pakan alami yang dibutuhkan dalam sistem budidaya tradisional.

Pupuk urea dan SP-36 berperan dalam menyediakan unsur hara nitrogen dan fosfor yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan organisme produktif di perairan. Sementara itu, Petroganik merupakan pupuk organik yang penggunaannya perlu disesuaikan dengan peruntukan, kondisi tambak, serta petunjuk teknis yang berlaku.

Dengan adanya program subsidi ini, pembudidaya diharapkan dapat mengakses pupuk dengan lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau sehingga mampu menekan sebagian beban biaya produksi.

Sementara itu, Zainuddin, Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Mariomarennu, menyampaikan bahwa bantuan pupuk bersubsidi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat membantu masyarakat pembudidaya dalam mengembangkan usaha mereka.

Menurutnya, dukungan pemerintah melalui penyediaan pupuk bersubsidi merupakan langkah positif untuk meningkatkan produktivitas perikanan budidaya, terutama bagi pembudidaya skala kecil yang mengandalkan usaha tambak sebagai sumber penghidupan.

Bagi pembudidaya udang windu dan ikan bandeng yang menerapkan sistem tradisional, pengelolaan kesuburan tambak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung ketersediaan pakan alami. Oleh karena itu, penggunaan pupuk yang tepat diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi tambak yang lebih produktif, dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan kualitas air.

Program pupuk bersubsidi ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, distributor pupuk, penyuluh perikanan, dan kelompok pembudidaya dalam meningkatkan efisiensi usaha serta keberlanjutan kegiatan perikanan budidaya.

Para pembudidaya diimbau untuk memastikan status penerima, persyaratan administrasi, alokasi pupuk, dan mekanisme penebusan melalui distributor atau penyalur resmi. Penggunaan KTP sebagai identitas penebusan tetap mengikuti ketentuan program yang berlaku.

Melalui kemudahan akses pupuk bersubsidi dan pendampingan penyuluh perikanan, diharapkan pembudidaya di Kecamatan Lanrisang semakin termotivasi untuk mengoptimalkan pengelolaan tambak, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kesejahteraan keluarga pembudidaya.

Pupuk bersubsidi untuk pembudidaya: akses lebih mudah, usaha lebih produktif, dan perikanan budidaya berkelanjutan