Konten dari Pengguna

Postcolonialism dan Upaya Mengembangkan Ilmu Sosial yang Kontekstual

Cusdiawan

Cusdiawan

Wisudawan terbaik di Pascasarjana FISIP Unpad dengan IPK sempurna. Saat ini berstatus sebagai Dosen Ilmu Pemerintahan Unpam. Penulis juga terafiliasi dengan International Political Science Association (IPSA). Menulis di PMB BRIN, Mizan.com dsb.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi studi Postcolonialism (Gambar ini adalah buat Chat GPT).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi studi Postcolonialism (Gambar ini adalah buat Chat GPT).

Istilah postcolonialism yang dimaksud di sini, bukan sebatas mengacu kepada periode setelah kolonialisme yang menandakan kematian kolonialisme, tetapi secara longgar dipahami sebagai suatu perlawanan terhadap kolonialisme dan warisan-warisannya. Ania Loomba dalam Colonialism/Postcolonialism (1998) menerangkan bahwa dalam diskursus postcolonialism, yang juga menjadi sorotan tajam adalah bagaimana negara-bangsa yang baru merdeka hanya membagikan buah hasil kemerdekaan secara selektif dan timpang; digulingkannya pemerintah kolonial tidak secara otomatis membawa perubahan ke arah status perbaikan mereka yang berada pada posisi rentan, termasuk para petani di kebanyakan negara-negara bekas jajahan. Kolonialisme bukan hanya sesuatu yang terjadi dari luar suatu negara atau bangsa, bukan hanya sesuatu yang beroperasi dengan kerja sama kekuatan-kekuatan dalam, tetapi adalah sesuatu yang salah satu versinya bisa ditiru dari dalam.

Dengan demikian, Lomba (1998) secara tegas menolak pemahaman linear bahwa kolonialisme berakhir begitu kemerdekaan politik tercapai. Menurutnya, relasi kuasa kolonial justru sering bertransformasi dan bertahan dalam bentuk baru, termasuk dalam ekonomi global, budaya, dan produksi pengetahuan. Dengan demikian, studi postcolinialism adalah upaya kritis untuk membaca bagaimana kolonialisme terus bekerja, baik secara material maupun diskursif yang masih beroperasi hingga hari ini.

Sebab itu, diskursus postcolinialism menarik untuk diperbincangkan dalam konteks di Indonesia. Pertama, karena Indonesia sendiri negara bekas koloni, dan tergolong negara berkembang, sehingga pendekatan postcolinialism penting di ketengahkan untuk membongkar warisan kolonialisme dan hegemoni ekonomi-politik negara-negara Barat terhadap negara berkembang termasuk di Indonesia. keduanya, sebagaimana yang dijelaskan di atas, bahwa postcolinialism dipahami bukan sebagai periode setelah kolonial, melainkan memberi perhatian terhadap distribusi keadilan yang timpang pasca kemerdekaan, sehingga memungkinkan kita untuk menaruh perhatian lebih terhadap subjek-subjek yang tertindas. ketiganya, memperkaya khazanah ilmu-ilmu sosial di Indonesia dengan mengajukan wacana alternatif di tengah dominannya positivisme beserta turunannya maupun pendekatan institusi neo-liberal.

Mempertanyakan Objektivitas dan Universalitas Ilmu Sosial

Ilmu sosial kerap dipresentasikan sebagai pengetahuan yang objektif dan universal. Namun, asumsi ini mulai dipertanyakan ketika kita menelusuri genealogi maupun konseptualnya. Sebagian besar teori dan kategori analisis dalam ilmu sosial modern lahir dari pengalaman historis Eropa Barat, lalu diproyeksikan seolah-olah berlaku untuk semua konteks. Edward Said dalam Orientalism (1978) menunjukkan dengan sangat jelas bahwa pengetahuan tentang “Timur” bukanlah cerminan realitas yang netral, melainkan konstruksi yang sarat kepentingan. Timur direpresentasikan sebagai irasional, terbelakang, dan membutuhkan bimbingan, sebuah konstrikusi pengetahuan yang secara terselubung dijadikan legitimasi bagi hegemoni Barat.

Dalam konteks tersebut, maka kita akan memahami bahwa pengetahuan tidak sepenuhnya netral, namun berkelindan dengan kekuasaan. Hal ini juga yang dijelaskan oleh Michel Foucault melalui Power/Knowledge (1980) yang menegaskan bahwa produksi kebenaran selalu berada dalam jaringan relasi kuasa. Apa yang dianggap sahih secara ilmiah sering kali ditentukan oleh siapa yang memiliki otoritas untuk mendefinisikannya.

Dalam konteks global, dominasi institusi akademik Barat membuat standar metodologi, konsep, hingga agenda riset cenderung mengikuti kepentingan dan pengalaman mereka. Kritik Samir Amin dalam Eurocentrism (2010) memperkuat hal ini: pengalaman Eropa dijadikan ukuran universal perkembangan, sementara pengalaman di luar Barat diposisikan sebagai keterbelakangan.

Jika demikian, menerima ilmu sosial apa adanya berarti juga menerima asumsi-asumsi yang mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan realitas Indonesia. Di sinilah pentingnya dekonstruksi pengetahuan. Jacques Derrida dalam Of Grammatology (2016) mengajukan dekonstruksi sebagai cara membaca yang tidak tunduk pada makna tunggal. Ia mengajak untuk membongkar hierarki tersembunyi dalam konsep-konsep yang tampak netral. Dalam ilmu sosial, ini berarti mempertanyakan dikotomi seperti “modern” versus “tradisional” atau “maju” versus “terbelakang” yang sering kali digunakan tanpa refleksi kritis.

Upaya ini diperluas oleh Boaventura de Sousa Santos dalam Epistemologies of the South (2014), yang mengkritik dominasi epistemologi Barat sebagai bentuk epistemicide, penghapusan sistematis terhadap pengetahuan lokal. Ketika hanya satu jenis pengetahuan yang diakui sah, maka cara-cara lain dalam memahami dunia otomatis terpinggirkan. Padahal, kearifan masyarakat Adat di Nusantara misalnya akan memiliki banyak manfaat bagi agenda pembangunan berkelanjutan. Sebagai catatan penting, bahwa peminggiran tersebut terjadi karena adanya mekanisme ekslusi pengetahuan yang berakar dari proses historis yang panjang.

Warisan Kolonialisme

Dalam konteks negara dengan sejarah kolonial panjang seperti Indonesia, persoalan kolonialisme yang terus berlanjut, termasuk beroperasi melalui diskursif ini menjadi semakin relevan. Kolonialisme bukan hanya peristiwa masa lalu, melainkan proses yang meninggalkan jejak dalam struktur sosial, institusi, dan cara berpikir. Frantz Fanon dalam The Wretched of the Earth (1961) menggambarkan bagaimana kolonialisme membentuk kesadaran terjajah, bahkan setelah kemerdekaan formal tercapai. Ada kecenderungan untuk melihat diri sendiri melalui kacamata kolonial, merasa kurang, tertinggal, atau perlu “mengejar” Barat.

Jejak ini tidak sulit ditemukan dalam realitas Indonesia. Struktur birokrasi yang hierarkis, misalnya, memiliki akar kuat dalam administrasi kolonial Hindia Belanda. Relasi antara negara dan masyarakat juga sering menunjukkan pola yang serupa dengan logika kolonial, di mana negara tampil dominan sementara warga berada dalam posisi subordinat. Masyarakat secara umum justru dihadapkan pada relasi yang timpang dengan aparatur negara.

Semua ini menunjukkan bahwa tanpa perspektif postcolinialism, ilmu sosial berisiko mengulang bias yang sama: membaca Indonesia dengan kacamata yang tidak sepenuhnya miliknya. Pendekatan pascakolonial tidak berarti menolak teori Barat secara keseluruhan, melainkan menggunakannya secara kritis dan dialogis. Ia membuka ruang untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang memproduksi pengetahuan, untuk siapa, dan dalam konteks apa?

Dengan demikian, pengembangan pendekatan postcolinialism dalam riset ilmu sosial di Indonesia bukan sekadar tren akademik, melainkan kebutuhan untuk membangun kemandirian intelektual. Ia memungkinkan kita tidak hanya menjadi konsumen teori, tetapi juga produsen pengetahuan yang berangkat dari pengalaman sendiri yang lebih kontekstual.

Tanpa upaya ini, ilmu sosial akan terus berputar dalam orbit yang sama, tampak universal, tetapi di dalamnya menyembunyikan selubung kepentingan termasuk yang berangkat dari struktur ekonomi politik global. Hal ini misalnya bisa terlihat pada jargon-jargon seperti modernisasi dan seterusnya, yang secara jelas di dalamnya menyembunyikan kepentingan Barat untuk menancapkan pengaruh ekonomi dan politik secara lebih luas ke negara-negara berkembang.

Akhir kata, studi postcolinialism diharapkan bukan hanya untuk pengembangan akademis, tetapi memiliki semangat praksis. Ia bekerja untuk membongkar warisan kolonial, mempertanyakan secara kritis asumsi-asumsi ilmu sosial, dan selanjutnya merekonstruksi pengetahuan yang lebih kontekstual sehingga mampu menjawab permasalahan real masyarakat. Selain itu, studi ini memungkinkan untuk “lebih mendengar” kelompok yang selama ini berada di luar representasi sosial dan politik, yang bila meminjam istilah Gayatri Spivak dalam Can the Subaltern Speak? (1988) disebut sebagai kelompok subaltern. Kelompok ini jelas memiliki hambatan struktural untuk merepresentasikan dirinya terlebih lagi dalam tatanan kapitalisme neoliberal. Maka, studi ini akan sejalan dengan semangat perubahan sosial yang lebih berkeadilan.