Konten dari Pengguna

Tantangan dalam Sistem Presidensialisme Multipartai di Indonesia

Cusdiawan

Cusdiawan

Wisudawan terbaik di Pascasarjana FISIP Unpad dengan IPK sempurna. Saat ini berstatus sebagai Dosen Ilmu Pemerintahan Unpam. Penulis juga terafiliasi dengan International Political Science Association (IPSA). Menulis di PMB BRIN, Mizan.com dsb.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cusdiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membaca buku Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia (Hasil Chat GPT)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membaca buku Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia (Hasil Chat GPT)

Persoalan sistem pemerintahan dalam diskurusus akademik di Indonesia lebih banyak dikaji dalam perspektif hukum tata negara. Sebab itulah, buku Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia menarik untuk diperbincangkan karena buku tersebut ditulis dalam pendekatan comparative politics. Buku yang semula disertasi Djayadi Hanan di Ohio State University USA ini ditulis dengan semangat neo-institusionalis, sehingga dalam tafsiran saya, Hanan berupaya untuk turut terlibat dalam perdebatan mengenai format pemerintahan dan ketatanegaraan yang ideal bagi Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi. Dari sinilah pembahasan buku ini bersifat aktual. Dalam neo-institusionalis, sebagaimana yang diungkapkan oleh Goodin dalam Institutions and Their Design (1996), logikanya adalah terlibat dalam institusional engineering (rekayasa institusional) melalui suatu institusional design (rancangan institusional).

Kritik terhadap Sistem Presidensialisme Multipartai

Indonesia menerapkan presidensialisme multipartai sebagai sistem pemerintahannya. Bila berkaca pada sejumlah studi, dipilihnya presidensialisme multipartai akan mengundang sejumlah kekhawatiran, karena adanya tesis yang menyebut bahwa presidensialisme hanya akan menghadirkan disfungsionalitas dalam pemerintahan dan kerentanan bagi demokrasi. Dengan alasan tersebut. Braun dalam disertasinya Indonesia’s Presidensial Democracy: A Factor Stability or Instability (2008), bahkan menyarankan Indonesia agar mengganti presidensialisme dengan parlementer. Argumen Braun tersebut sejalan dengan banyak ahli lainnya, seperti Juan Linz dalam Presidential or Parliamentary (1994), kemudian Stepan dan Skach dalam Presidentialism and Parliamentarism in Comparative (1994) yang menyebut bahwa presidensialisme hakekatnya lebih rentan terhadap instabilitas atau kehancuran demokrasi (democratic breakdown).

Lalu mengapa disebut bahwa presidensialisme multipartai rentan mengalami instabilitas demokrasi? Dua jawaban di antaranya: Pertama, Presiden terpilih memiliki basis politik minoritas di parlemen; keduanya, legitimasi demokrasi ganda antara presiden dan parlemen mengingat kedua lembaga ini mendapat mandat langsung dari rakyat. Dua hal ini saja berpotensi menghadirkan gesekan politik berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif sehingga mengganggu efektivitas kerja pemerintahan pada satu sisi, dan dikhawatirkan mengganggu stabilitas demokrasi pada sisi yang lain. Dalam kondisi tersebut, bagi negara yang demokrasinya belum mapan seperti Indonesia, maka salah satu yang dikhawatirkan adalah militer yang akan kembali masuk dalam arena politik.

Scott Mainwaring pun dalam Presidensialism in Latin America (2002) menulis “The combination of a fractionalized party system and presidensialism is inconductive to democratic stability because it easly creates difficulties in the relationship between the president and the congress. To be effective, government must be able to push through policy measures, which is difficult to do when the execuive faces a sizeable majority opposition in the legislative

Argumen di atas, mendapat dukungan dari pemaparan Jhon M. Carey melalui Presidential versus Parliamentary Government (2005) menunjukkan bahwa demokrasi dalam sistem presidensial kurang stabil dibandingkan dalam sistem parlemen. Kehancuran demokrasi presidensial di negara-negara Amerika Latin pada tahun 1960-an dan 1970-an, kemudian kegagalan di Brazil pada tahun 1964, di Peru pada tahun 1968, di Chili pada tahun 1973, di Uruguay pada tahun 1974, dan di Argentina pada tahun 1976. Semua negara ini, selama periode tersebut, telah diintervensi oleh militer karena terkait dengan konflik legislatif-eksekutif yang terjadi sebelumnya.

Presidensialisme Multipartai di Indonesia

Dalam bukunya tersebut, Djayadi Hanan (2014) pun mengakui bahwa dalam studi-studi transnasional yang menggunakan analisis-analisis statistik juga mendukung argumen bahwa dibandingkan demokrasi parlementer, demokrasi presidensial lebih rentan terhadap kegagalan demokrasi. Namun, posisi akademik Hanan berbeda dengan para pengkritik presidensialisme multipartai tersebut. Hanan berkseimpulan bahwa presidensialisme multipartai di Indonesia nyatanya bekerja dengan baik dan tidak membawa pada destabilitas demokrasi.

Dengan kata lain, dalam konteks Indonesia, inefektifitas terkait relasi eksekutif dan legislatif yang berujung pada instabilitas demokrasi sebagaimana yang dikhawatirkan oleh para ahli di atas nyatanya tidak terjadi. Dengan kata lain, presidensialisme multipartai di Indonesia berjalan relatif baik dan efektif..

Hanan menyoroti bahwa efektifnya relasi eksekutif dan legislatif di Indonesia karena desain institusional yang mengharuskan kedua lembaga ini untuk saling bekerjasama, baik melalui keberadaan institusi formal maupun informal yang menyusun keseharian hubungan antara kedua badan tersebut. Relasi informal ini, salah satunya terlihat dari kecenderungan akomodatif yang banyak digunakan oleh aktor politik di Indonesia termasuk dalam mengambil politik kompromi. Situasi tersebut dapat mengurangi potensi ketegangan maupun konflik antar kedua lembaga tersebut yang bisa mengganggu efektivitas pemerintahan (Hlm. 84-87).

Posisi akademik Hanan di atas terlihat bukan hanya memperdebatkan sistem parlementer yang menurut banyak ahli lebih relevan, tetapi juga tesis kartel. Dalam politik Indonesia, tesis kartel cukup populer digunakan sebagai pisau analisis untuk membedah pola relasi eksekutif dan legislatif, termasuk dalam menjelaskan mengapa presidensialisme multipartai di Indonesia tidak menghadirkan inefektivitas. Hanan memang tidak menolak sepenuhnya tesis kartel, tetapi menganggap bahwa tesis tersebut kurang memuaskan. Ia mencontohkan kasus PDI P yang bertahan sebagai oposisi selama masa pemerintahan SBY. Dengan kata lain, pola kartel tidak selalu melandasi pola hubungan eksekutif dan legislatif, tetapi sekali lagi didiasarkan juga pada desain institusonal yang memang mengharuskan kedua lembaga ini untuk saling bekerjasama (Hlm. 74-84), dan interaksi yang berjalan dinamis serta konstruktif antara eksekutif dan legislatif ini, jelas sangat dibutuhkan bagi konsolidasi dan peningkatan demokrasi di Indonesia (Hlm.19).

Democratic Backsliding

Argumen yang disajikan Hanan memang meyakinkan, bahwa relasi eksekutif dan legislatif dalam presidensil di Indonesia tidak menghadirkan hubungan yang bersifat konfliktual maupun divided government (pemerintahan yang terbelah). Namun, 2 tahun belakangan ada semacam konsensus di kalangan ilmuwan sosial dan politik bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, bahkan saya berpandangan kita memasuki apa yang disebut sebagai rezim otoriterisme kompetitif.

Sejumlah studi, salah satunya Thomas Power dalam Assailing Accountability: Law Enforcement Politicisation, Partisan Coercion and Executive Aggrandisement Under the Jokowi Administration (2020) menyebut bahwa fenomena executive aggrandisement (penggelembungan kekuasaan) menjadi salah satu faktor terjadinya kemunduran demokrasi di banyak negara. Dalam konteks Indonesia, penggelembungan kekuasaan tersebut justru terkondisikan juga dengan bagaimana pola relasi eksekutif dan legislatif bekerja. Maka pertanyaan kritis yang bisa kita ajukan bila dari penjelasan institusional, apakah kemudian sistem presidensil multipartai di Indonesia turut berkontribusi terhadap kemunduran demokrasi? Pertanyaan kritis ini akan menarik untuk dielaborasi lebih lanjut.

Bahkan, gaya politik akomodatif yang dijelaskan oleh Hanan sebagai faktor pendukung sistem presidensi multipartai di Indonesia yang tidak menghadirkan inefektivitas pemerintahan sekalipun, tapi sejumlah analis, seperti Aspinall dkk dalam The Moderating President: Yudhoyono’s Decade in Power (2015), justru dianggap menjadi salah satu faktor awal mengapa demokrasi Indonesia mengalami stagnasi.

Sementara itu, pada sisi yang lain, kita memiliki pengalaman historis bagaimana tidak efektifnya sistem parlementer. Sebab itu, tantangan besar presidensialisme multipartai saat ini adalah mewujudkan relasi eksekutif dan legislatif yang bisa meningkatkan kualitas demokrasi, dan ini memerlukan desakan publik secara luas dan masif, termasuk dalam menantang partai politik agar lebih serius untuk memperkuat pelembagaan kepartaian mereka.

Identitas Buku

Judul : Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia: Upaya Mencari Format Demokrasi yang Stabil dan Dinamis dalam Konteks Indonesia

Penulis : Djayadi Hanan, Ph.D

Penerbit : Mizan

Tahun Terbit : 2014

ISBN : 9786021210031