Konten dari Pengguna

Pidana Hukum Cambuk di Tanah Serambi Mekkah, Pro atau Kontra?

Cut Fazila Safira Puteh

Cut Fazila Safira Puteh

Mahasiswa UI

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cut Fazila Safira Puteh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto milik pribadi (Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
Foto milik pribadi (Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh)

Sejak diberlakukan pada tahun 2005 di Bireun pertama kali hingga sekarang ini, proses hukuman cambuk tetap komit dilaksanakan di Aceh. Pelaksanaan hukuman cambuk berlandaskan pada aturan yang tercantum dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penerapan ini guna upaya pemerintah untuk terus menjaga keberlanjutan Qanun Jinayah. Sebagaimana diketahui, bahwa Provinsi Aceh sebagai wilayah dengan sebutan ‘Serambi Mekkah’ sangat serius dalam memperkuat syariat Islam untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Berlakunya Qanun Jinayah di Aceh merupakan keistimewaan yang diberikan Pemerintah Indonesia dengan merujuk pada kekhasan dan kekhususan masyarakat daerah ini yang sangat terikat dengan kehidupan berlandaskan agama Islam. Sumbangsih masyarakat Aceh dalam sejarah panjang semasa perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia juga menjadi bagian pertimbangan untuk memberikan keistimewaan, salah satunya adalah aspirasi pemberlakuan bentuk hukum tersebut. Berdasarkan hak otonomi daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah Aceh, salah satunya adalah kesempatan untuk diberlakukan hukum berlandaskan ketentuan dalam Islam sebagai peraturan daerah, sehingga mendukung berlakunya Qanun Jinayah di salah satu wilayah Indonesia ini.

Menariknya, sebagai salah satu legislasi khusus di daerah, dalam Qanun Jinayah pengaturan hukum cambuk telah ikut memberikan variasi pola penerapan hukum terhadap penyelenggaraan hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Hukuman cambuk sebagai bentuk ‘uqubat hudud dan ‘uqubat ta’zir yang dapat dilihat dari pengaturannya dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Penerapan hukuman cambuk diputuskan melalui mekanisme peradilan. Salah satu contoh kasus hukuman cambuk seperti yang diterapkan pada seorang pemuda yang dilaporkan karena melakukan judi online sekitar bulan November 2022. Terhadap tersangka ini dilakukan ‘uqubat hukum cambuk sebanyak 21 kali cambukan. Landasan dari pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pemuda tersebut sesuai dalam peradilan dan Putusan Hakim Mahkamah Syari’ah Lhoksukon Nomor 27 tanggal 10 November 2022.

Secara statistik, kasus yang hukumannya melalui hukum cambuk jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan sejumlah sumber resmi, sepanjang November 2019 hingga Desember 2020 telah tercatat dilaksanakan sekitar 38 hukuman cambuk di berbagai wilayah di Provinsi Aceh. Secara khusus juga diketahui terdapat sebanyak 120 orang yang menerima hukuman cambuk. Berbagai kasus yang berakhir dengan hukuman tersebut sebagian besar adalah pelaku judi, disusul dengan khalwat atau tindakan mesum, liwath atau homoseksual dan zina atau ikhtilath. Hukuman ini dinilai menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari perilaku yang menyimpang dan mengganggu keamanan serta keseimbangan kehidupan sosial masyarakat.

Menurut perspektif para ahli terkait penerapan hukum cambuk, dalam Qanun Jinayah disebutkan bahwa tujuannya bukan untuk menyiksa seorang manusia. Hukuman ini tidak serta merta diberikan kepada seseorang. Dalam Qanun Jinayah hukum cambuk berfungsi sebagai pembatas bagi masyarakat agar tidak melanggar norma yang sudah disepakati. Hukum cambuk juga dianggap efektif untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa perbuatan yang melanggar hukum harus dihindari karena hukuman yang diberikan tidaklah ringan. Bukan hanya sakit secara fisik, tetapi rasa malu yang diterima karena hukuman ini dilaksanakan di tempat umum dan disaksikan banyak orang. Terlihat sanksi sosial yang didapatkan lebih besar daripada kesakitan fisik bagi pelanggar Qanun Jinayah yang menerima hukuman cambuk. Pola hukuman seperti ini diyakini efektif untuk dapat menekan angka kriminalitas dan permasalahan sosial yang terjadi.

Penerapan dan Jumlah Hukuman Cambuk Bagi Pelanggar

Secara aturannya hukum cambuk dilaksanakan sebanyak 100 kali kepada para pelanggar Qanun Jinayah. Jumlah ini tidak bisa ditawar sama sekali dan bersifat wajib untuk dilaksanakan, baik wanita maupun pria, baik tua maupun muda, sehat maupun sakit. Jika seseorang yang dikenai hukuman cambuk tidak sanggup menerima 100 cambukan sekaligus, maka hukuman cambuk dapat dilakukan dengan mencicil beberapa kali sampai ia menerima total 100 cambukan. Misalnya, seorang wanita yang dikenai hukuman cambuk, karena sedang menderita sakit tertentu, maka diputuskan pada pelaksanaan pertama hanya mampu menerima 20 cambukan saja. Untuk hukuman cambukan tersisa akan dilanjutkan lagi setelah pulih, sebagai tanggung jawab untuk membayar kekurangan cambukannya.

Untuk mencegah timbul rasa dendam antara yang melakukan hukum cambuk dengan tersangka, maka algojo (pencambuk) yang memberikan hukuman cambuk juga ditutupi identitasnya dengan pakaian dari ujung kepala hingga kaki. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan algojo dan tidak timbul bentuk balas dendam di lingkungan masyarakat. Selain itu, dalam pelaksanaannya hukuman cambuk dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh seluruh kalangan masyarakat secara langsung.

Perbedaan Persepsi dari Masyarakat Luar Terhadap Hukuman Cambuk yang Kontroversial

Meskipun bagi masyarakat Aceh penerapannya secara kaffah akan memberikan keseimbangan dan keadilan dalam lingkungan masyarakat, di sisi lain masih ada juga sebagian pihak, khususnya yang berasal dari luar wilayah Aceh berpendapat bahwa perlu adanya revisi terhadap mekanisme dan teknis pelaksanaan sanksinya. Secara khusus, pihak tersebut menyinggung bahwa hukum cambuk yang dilangsungkan secara terbuka sangat tidak manusiawi bagi pelanggar Qanun Jinayah. Mereka melihat bahwa harkat dan martabat seseorang dijatuhkan di depan umum yang membuat terhukum berpotensi kehilangan rasa percaya diri dalam waktu yang lama sehingga dikategorikan tidak manusiawi.

Dari sudut pandang HAM, pihak mereka menilai hukum cambuk adalah suatu kebijakan yang masih diperdebatkan dan bersifat kontroversial. Menurut pihak tersebut ada beberapa poin yang harus diperhatikan demi keberlangsungan hukuman cambuk secara layak. Di antaranya seperti kaidah hukum yang berkaitan erat dengan kaidah normatif yang berlaku sekarang ini. Kaidah normatif tersebut berupa Qanun Jinayah yang wajib dipatuhi oleh masyarakat Aceh. Penilaian berbeda lainnya dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), bahwa mereka menolak Qanun Jinayah di Indonesia karena tidak sejalan dengan aturan hukum pidana nasional yang berlaku. Pihak tersebut berpendapat bahwa implementasi ‘uqubat hukum cambuk sebagai sanksi tidak hanya mempermalukan pelaku yang dicambuk, melainkan juga menyakiti raga dan menjatuhkan mental. Sisi tersebut menurut ICJR tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan hukum nasional. Dengan demikian perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut terhadap eksistensi Qanun Jinayah yang diimplementasikan melalui hukum cambuk.

Pendapat lain dari para pihak yang tidak setuju dengan hukum cambuk adalah dari sisi yang menyaksikan, pelaksanaannya juga hadir anak-anak dibawah umur melihat langsung bentuk hukuman fisik. Karena apabila ditinjau dari sudut kesiapan mental, saat melihat bentuk hukuman fisik di tempat umum bagi usia anak di bawah umur dikhawatirkan akan terpengaruh. Menurut pihak yang mengusul revisi tersebut, anak di bawah umur maupun remaja dapat mengalami trauma mendalam dan berdampak pada psikologis mereka.

Sudut Pandang Masyarakat Aceh Mengenai Hukum Cambuk

Pemberlakuan aturan hukum cambuk di Aceh ditujukan sebagai bentuk ‘uqubat bagi para pelaku yang telah diketahui melakukan pelanggaran hukum hingga menyebabkan gangguan keseimbangan dan keadilan sosial masyarakat. Hal ini secara umum tergambar dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Terkait adanya perbedaan pendapat terhadap hukum cambuk, maka kembali lagi ke perspektif sudut pandang masing-masing masyarakat dan pakar. Masyarakat yang merasakan dampak positif dari penerapannya tentu akan memiliki perspektif berbeda dari yang belum pernah menjalaninya.

Meskipun ada yang beranggapan penerapan hukum cambuk dapat melanggar hak pribadi manusia, namun bagi sebagian besar masyarakat Aceh, mereka dapat menerima pengimplementasian hukum cambuk sebagai ‘uqubat. Sudut pandang mereka menganggap bahwa hukum cambuk memberi contoh nyata bagaimana kesakitan yang akan dirasakan ketika melanggar hukum di dunia, yang bisa dipersepsikan sebagai bagian meringankan dosa. Ketika di akhirat nanti tentu akan lebih berat lagi hukuman yang diterima apabila tidak pernah tobat dari pelanggaran-pelanggaran di dunia. Mungkin filosofi demikian ikut mewarnai cara menekan angka kasus kriminalitas dan penyimpangan sosial di wilayah yang menerapkan hukuman berlandaskan syariat Islam.

Jika dilihat dari perbedaan pendapat di atas, tentu arahnya adalah mencari solusi dari bentuk pelaksanaannya yang dapat diterima oleh banyak pihak tanpa membatalkan penerapannya. Untuk mempertahankan penerapan hukum cambuk yang berkelanjutan dan diakui dampaknya bagi keseimbangan dan keadilan masyarakat, maka dari itu, ke depannya dapat dibuka ruang diskusi. Bisa saja dengan melaksanakan titik temu dengan berbagi persepsi dan penerimaan implementasi ke depan dengan mempertimbangkan hukuman cambuk yang disaksikan terbatas hanya oleh keluarga pelanggar, aparat hukum dan mereka yang usianya sudah dianggap dewasa bila disetujui dan memberi rasa keadilan bagi pelanggar. Berkaitan dengan rasa malu dan kondisi mental pelanggar pasca pemberian sanksi cambuk, dapat juga diupayakan penyediaan fasilitas pendampingan secara psikologis dan medis maupun bimbingan agama untuk pemulihannya hingga siap kembali masuk menjadi manusia yang lebih baik di lingkungan masyarakat.