Branchless Banking: Penyokong Inklusi Keuangan Perbankan Syariah

Cut Nahra Putri Rizqya
Mahasiswi Ekonomi Syariah IPB University
Konten dari Pengguna
30 Maret 2022 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cut Nahra Putri Rizqya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Pribadi Cut Nahra Putri Rizqya
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Pribadi Cut Nahra Putri Rizqya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan Peraturan OJK No. 76/POJK.07/2016 tahun 2016, Inklusi Keuangan diartikan sebagai ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Inklusi keuangan syariah sendiri dipahami sebagai ketersediaan akses pada berbagai produk, jasa, dan lembaga keuangan syariah untuk kebutuhan masyarakat. Secara sederhana, inklusi keuangan syariah menjelaskan bagaimana masyarakat dapat mengakses suatu produk, jasa, dan lembaga keuangan syariah.
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi tinggi berkenaan dengan inklusi keuangan syariah. Namun, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa inklusi keuangan syariah di Indonesia hanya mampu menembus angka 6,5 persen pada awal tahun 2021.
Berangkat dari hal tersebut, Pemerintah melalui Perpres No 114 tahun 2020 telah menyiapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem keuangan yang inklusif. Keuangan Inklusif ini bertujuan untuk meniadakan segala bentuk hambatan terhadap akses masyarakat dengan memanfaatkan layanan jasa keuangan yang didukung oleh berbagai infrastruktur yang ada.
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk tindak lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan suatu program yang diberi nama Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif atau disingkat Laku Pandai. Program ini digadang-gadang mampu mewujudkan keuangan inklusif yang diimpikan Indonesia. Didukung dengan penelitian yang dilakukan oleh Disha, Bapat dan Vera (2012), bahwa Branchless Banking dapat meningkatkan keuangan inklusif bagi masyarakat India yang berada di daerah terpencil.
Melansir dari situs resmi OJK, Laku Pandai (Branchless Banking) merupakan program penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Branchless Banking dapat dipahami sebagai program pembangunan infrastruktur keuangan yang memungkinkan masyarakat dan dunia bisnis untuk melakukan transaksi pembayaran elektronik setiap hari dari toko-toko retail yang bertindak sebagai agen bank, sehingga mengurangi ketergantungan/kebutuhan akan kantor cabang bank atau infrastruktur khusus dari bank (Supartoyo dan Kasmiati, 2011).
ADVERTISEMENT
Gagasan Branchless Banking merupakan bentuk efisiensi dari strategi ekspansi perbankan. Gagasan ini diyakini lebih efektif melihat dari segi biaya yang terbilang jauh lebih murah dibandingkan jika harus membuka kantor cabang baru.
Sasaran utama pengembangan Program Laku Pandai (Branchless Banking) adalah masyarakat segmen unbanked dalam wilayah yang tidak terjangkau yang sebagian besar belum tersentuh akses layanan keuangan serta minim pengalaman dalam bertransaksi keuangan. Luncurnya Branchless Banking diharapkan mampu menjadi mengatasi kondisi tersebut dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan adanya inclusive growth.
Dalam sektor perbankan syariah, pengembangan model Branchless Banking harus sesuai syariat Islam. Dalam hal ini, Deputi Komisioner OJK, Edy Setiadi, menjelaskan bahwa prinsip layanan Branchless Banking pada perbankan syariah mengacu pada aturan yang diterapkan bagi perbankan konvensional.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pengembangan Branchless Banking perbankan syariah harus meliputi aspek bisnis dan non bisnis. Aspek bisnis adalah terdorongnya pertumbuhan perbankan syariah dan juga pangsa pasar perbankan syariah. Sedangkan aspek nonbisnis atau aspek syariah adalah terkandungnya unsur keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan guna tercapainya kesejahteraan yang sesuai dengan maqasid asy-syariah. (Yudiana, 2018)
Beberapa perbankan syariah telah mengadopsi program ini, salah satunya adalah BRI Syariah. BRISSMART (Sarana Menghadirkan Bank Syariah Terdekat) sukses menjadi program Laku Pandai pertama yang diluncurkan oleh bank syariah. Kesempatan dibuka kepada nasabah yang memiliki usaha untuk menjadi agen BRISSMART, baik yang memiliki usaha toko kelontong, isi ulang pulsa HP, warung dan usaha lainnya. Para calon agen pastinya akan diedukasi dan diberi pelatihan terlebih dahulu oleh BRI Syariah sehingga dapat menjalankan program BRISSMART dengan optimal.
ADVERTISEMENT
Melalui layanan ciptaan BRISyariah ini, masyarakat segmen unbanked dapat menjadi nasabah perbankan syariah tanpa biaya pembukaan rekening. Cukup mendatangi agen BRISSMART terdekat dengan bermodalkan handphone yang memiliki simcard aktif karena nomor telepon akan menjadi nomor rekeningnya. Nasabah dapat bertransaksi setor tunai, tarik tunai serta transfer di lintas agen BRISSMART tanpa biaya administrasi bulanan tabungan. Tidak adanya batas saldo minimal serta adanya aplikasi mobileBRIS untuk cek saldo dan cek mutasi semakin mempermudah nasabah dalam mengakses layanan ini.
Branchless Banking dapat menjadi salah satu bentuk strategi perbankan syariah dalam mengedukasi dan menyosialisasi perbankan syariah dengan berbagai produk akadnya. Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi khususnya distribusi layanan keuangan dan jasa bagi masyarakat yang kurang mampu dan tidak terjangkau semakin terasa dengan munculnya program ini. Ditinjau dari sisi ekonomi makro, Laku Pandai (Branchless Banking) diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan keuangan yang semakin inklusif dan berkelanjutan serta dapat memberi kesejahteraan bagi rakyat banyak.
ADVERTISEMENT