Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sertifikasi Halal Gratis: Tonggak Kemajuan UMK dalam Negeri
11 Maret 2022 10:19 WIB
Diperbarui 30 Maret 2022 15:14 WIB
Tulisan dari Cut Nahra Putri Rizqya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki urgensi terhadap istilah “Halal”. Mengutip dari situs Islamic Council of Victoria, Halal merupakan istilah untuk sesuatu yang boleh dilakukan, boleh dimakan, boleh diminum, atau boleh digunakan sesuai dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Tidak sedikit pelaku usaha yang menganggap produknya berasal dari zat halal dan melalui proses yang terjamin kehalalannya. Namun, pernyataan tanpa bukti tersebut tidaklah cukup. Perlu adanya jaminan dari pihak resmi terkait, bahwasanya produk tersebut benar-benar halal dan aman untuk dikonsumsi oleh umat muslim. Maka dari itu, Sertifikasi Halal hadir dalam upaya memberi memberikan kepastian, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi para konsumen.
Sertifikasi Halal diartikan sebagai suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi, dan SJH memenuhi standar LPPOM MUI. Sertifikat Halal merupakan dokumen yang diterbitkan berdasarkan fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam sebagai syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk. (LPPOM MUI, 2021)
ADVERTISEMENT
Nyatanya, baru 1% UMKM yang terdata melakukan sertifikasi halal. Padahal, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang sangat berkontribusi bagi kemajuan perekonomian bangsa. Tercatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi PDB sekitar 61% atau senilai Rp 8.573 triliun. UMKM juga menyerap tenaga kerja sangat besar yaitu 99% dari total pelaku usaha di Indonesia (Kemenkeu, 2021). Tata cara atau prosedur serta biaya pelaksanaan sertifikasi halal yang dirasa memberatkan menjadi satu dari beberapa faktor minimnya UMKM yang tersertifikasi halal.
Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Agama RI telah meluncurkan suatu program yang digadang-gadang akan memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam melakukan sertifikasi halal. Program tersebut diberi nama SEHATI atau Sertifikasi Halal Gratis. SEHATI bertujuan untuk mendorong pelaku UMK supaya naik level serta mampu bersaing dalam kancah yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk tindak lanjut, laman web SEHATI telah dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI. Keseluruhan informasi lengkap dan up to date terkait Program SEHATI disajikan dalam website resmi tersebut. Dimulai dari deskripsi dan tujuan program, persyaratan peserta, timeline pelaksanaan program, jumlah kuota yang ditampilkan secara real time dari waktu ke waktu, hingga tutorial atau prosedur dalam pelaksanaan program SEHATI.
Lebih lanjut, laman web SEHATI juga terhubung dengan aplikasi SIHALAL (Sistem Informasi Halal). SIHALAL merupakan web-based aplikasi layanan sertifikasi halal BPJPH. Keseluruhan proses sertifikasi halal akan dilakukan online based pada aplikasi SIHALAL. Dimulai dari pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, hingga penerbitan sertifikat halal.
Kemudahan pelaksanaan sertifikasi halal dengan tarif Rp0 yang diberikan oleh pemerintah melalui program SEHATI ini tidak hanya ucapan belaka. Pemanfaatan teknologi digital dalam program ini menjadi solusi inovatif, terutama di tengah pandemi Covid-19. Pelaku UMK dapat melakukan sertifikasi halal secara gratis di mana pun dan kapan pun tanpa perlu khawatir akan ruang dan waktu.
ADVERTISEMENT
Bagi pelaku UMK yang ingin mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, belum pernah dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain. Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga, memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB. Terakhir, melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal tiga tahun.
Melansir dari situs resmi SEHATI, berikut adalah alur pelaksanaan sertifikasi halal gratis. Pertama-tama, pelaku usaha melakukan aktivasi akun pada laman SIHALAL. Kemudian, melengkapi keseluruhan data dan dokumen persyaratan yang diperlukan. Jika dinyatakan lolos verifikasi, pelaku usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Melalui STTD tersebut, LPH akan melaksanakan pemeriksaan bahan, produk, proses produksi, dan lokasi produksi. Hasil pemeriksaan produk akan dibawa ke komisi fatwa MUI untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk. Hasil penetapan kehalalan produk akan diunggah oleh LPH/MUI melalui laman SIHALAL. Jika lolos seleksi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal melalui laman SIHALAL yang dapat diunduh oleh pelaku usaha. Sertifikat Halal yang telah didapatkan akan berlaku selama dua tahun terhitung sejak disertifikasi oleh MUI. (Istikomah, 2021)
ADVERTISEMENT
Melalui produk yang tersertifikasi halal, konsumen (utamanya umat Muslim) akan merasa jauh lebih aman dan percaya untuk mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut. Tentunya, hal ini akan berimbas pada peningkatan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi serta menjual produk halalnya. Dengan kata lain, sertifikasi halal akan meningkatkan kualitas produk sehingga produk menjadi semakin berpeluang untuk bersaing dalam kancah yang lebih luas, bahkan kancah internasional.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan salah satu pelaku UMK yang telah melakukan program sertifikasi halal secara gratis, Sobirin. Beliau mengaku produknya yang berbahan baku pisang tersebut dapat memasuki beberapa supermarket dan menjangkau jaringan pemasaran yang lebih luas. Tentunya, angka penjualan produk juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan setelah memperoleh sertifikat halal dengan tarif Rp0 dari BPJPH Kemenag. (BPJPH, 2021)
ADVERTISEMENT
Berpegang pada dampak positif tersebut, para pelaku UMK terutama yang bergerak di bidang makanan, minuman, serta produk kecantikan sangat disarankan untuk segera melakukan sertifikasi halal. Pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan atas batas waktu keseluruhan produk makanan dan minuman tersertifikasi halal, yaitu 17 Oktober 2024.
Tunggu apa lagi? Segera sertifikasi produk halalmu!