Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Zakat Perusahaan dan Potensinya terhadap Perekonomian
19 Maret 2022 10:37 WIB
Tulisan dari Cut Nahra Putri Rizqya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Zakat berasal dari bentuk kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sebagai rukun islam yang ke-3, zakat menjadi kewajiban bagi seluruh umat muslim yang telah mencapai batas minimal atau had kifayah. Kewajiban zakat setara dengan kewajiban salat. Bahkan, terdapat dua puluh tujuh ayat yang menjelaskan kesetaraan antara salat dan zakat dalam Al-Qur'an.
Lalu, bagaimana potensi Zakat terhadap perekonomian?
Ditinjau dari sisi Makro Ekonomi Syariah, zakat memiliki kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Zakat akan mencukupi kebutuhan pokok masyarakat yang lemah sehingga daya beli mereka kembali menguat. Hal tersebut berimplikasi pada meningkatnya permintaan agregat secara bertahap sehingga produksi dapat berjalan kembali dan UMKM mengalami penguatan.
Zakat juga akan memberikan disinsentif bagi mereka yang melakukan penumpukan harta. Hal ini menyebabkan pemilik harta atau muzakki terdorong untuk menggunakan harta yang tidak produktif ke dalam bentuk investasi. Secara agregat, hal tersebut akan meningkatkan produktivitas dan berimbas pada penyerapan tenaga kerja serta meningkatnya pendapatan negara. Dengan demikian, secara umum zakat akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan PDB juga pertumbuhan ekonomi (Maksum, 2018).
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, zakat seringkali hanya dilekatkan dengan kewajiban individu. Padahal, kewajiban zakat juga melekat pada badan/lembaga/institusi atau biasa disebut dengan zakat perusahaan. Hal tersebut dipertegas oleh Kementerian Agama RI melalui situs resminya, bahwasanya zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Berbicara mengenai zakat perusahaan, Indonesia mencatat bahwa zakat perusahaan menjadi kontributor potensi zakat terbesar dibanding jenis zakat lainnya dengan angka mencapai Rp114,89 triliun (Kemenperin, 2016). Sayangnya, angka potensi yang tinggi ini tidak diimbangi dengan angka realisasi penghimpunannya. Salah satu faktor penyebab jauhnya angka realisasi dan potensi tersebut adalah rendahnya tingkat literasi atau minimnya pemahaman masyarakat terutama para pelaku ekonomi mengenai zakat perusahaan (Nasir, 2014).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, apa sih Zakat Perusahaan itu?
Dilansir dari situs resmi Rumah Zakat, zakat perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak dikelola secara individual, melainkan bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen modern. Jenis zakat yang terbilang fenomena baru membuat bahasan zakat perusahaan hampir tidak ditemukan dalam kitab fikih klasik. Namun, zakat perusahaan diyakini wajib hukumnya seiring perkembangan zaman.
Di Indonesia, zakat perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Pasal 11 yang menyatakan bahwa di antara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan. Lebih lanjut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mewajibkan zakat perusahaan melalui sidang ijtima yang diadakan pada Januari 2021 lalu. Dalam hal ini, ulama kontemporer menetapkan dasar hukum zakat perusahaan melalui qiyas, yaitu menganalogikan zakat perusahaan sebagai zakat perdagangan/perniagaan.
ADVERTISEMENT
Tata cara dan persyaratan zakat perusahaan disamakan dengan zakat perniagaan dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 tahun 2014 Pasal 11, 12, dan 13. Pasal 11 menyatakan bahwa nisab zakat perusahaan senilai dengan 85 gram emas dan kadar zakatnya sebesar 2,5%. Pasal 12 menyatakan bahwa zakat perusahaan dihitung dari aktiva lancar dikurangi kewajiban jangka pendek lalu dikali 2,5%. Jika selisih dari aktiva lancar dan kewajiban lancar memenuhi nisab, maka perusahaan berkewajiban menunaikan zakat perusahaan. Terakhir, pasal 13 menyatakan bahwa zakat perusahaan ditunaikan setelah haul dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Kewajiban Zakat Perusahaan di negara lain. Apakah ada?
Tercatat bahwa beberapa negara tetangga juga telah menetapkan kewajiban pelaksanaan zakat perusahaan, salah satunya Arab Saudi. Adanya keputusan Raja mewajibkan individu dan perusahaan yang berkewarganegaraan Saudi untuk mengeluarkan zakat sesuai syariat Islam. Perusahaan milik nonmuslim atau asing tidak wajib membayar zakat, tetapi wajib membayar pajak. Kondisi ini mempertegas aturan bahwa zakat hanya dibayarkan oleh perusahaan milik muslim berkewarganegaraan Saudi.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan zakat di Arab Saudi yang telah memanfaatkan teknologi digital berdampak pada meningkatnya penerimaan zakat secara signifikan. Pada tahun 2012, kenaikannya mencapai 18% atau senilai dengan 23,3 miliar SAR (Saudi Arabian Riyal) yang terdiri dari penerimaan zakat perdagangan senilai lebih dari 11 miliar SAR dan penghasilan pajak perusahaan-perusahaan asing senilai 12 miliar SAR. Peningkatan penerimaan zakat tersebut berujung pada tumbuhnya perekonomian Arab Saudi.
Melihat tingginya potensi zakat perusahaan terhadap perekonomian suatu negara, diharapkan masyarakat terutama pelaku usaha dapat lebih sadar akan urgensi zakat perusahaan. Menunaikan zakat perusahaan tidak hanya sebagai bentuk kewajiban di mata agama, tetapi juga sebagai bentuk rasa peduli terhadap perekonomian negara.
ADVERTISEMENT