Konten dari Pengguna

UU TPKS Disahkan: Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Cyntia Nina Maharani
Seorang mahasiswi psikologi Universitas Negeri Jakarta yang gemar menyimak berbagai berita.
28 Mei 2024 9:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cyntia Nina Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilsutrasi korban yang mengalami pelecehan seksual.  Gambar dari Freepik dengan lisensi gratis
zoom-in-whitePerbesar
Ilsutrasi korban yang mengalami pelecehan seksual. Gambar dari Freepik dengan lisensi gratis
ADVERTISEMENT
Pelecehan seksual dapat terjadi pada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Tidak menutup kemungkinan terjadi di lingkungan kampus sekalipun. Komnas Perempuan mendefinisikan pelecehan seksual sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Hal ini jelas melanggar hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu yang lalu, dunia pendidikan dikejutkan oleh kasus pelecehan seksual yang dilakukan petinggi suatu kampus. Perkara ini tentunya bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan tridarma pendidikan. Banyaknya kasus pelecehan seksual juga menimbulkan keresahan bagi para warga kampus. Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat menimba ilmu yang bebas dan aman dari segala bentuk kekerasan.
Dalam beberapa kasus, korban pelecehan seksual mendapat ancaman hingga kekerasan fisik jika menolak keinginan pelaku. Hal ini dapat membungkan korban untuk melapor dan mencari bantuan. Korban menjadi tidak berdaya dan merasakan trauma yang membekas.
Maka dari itu, diperlukan regulasi untuk menekan angka pelecehan seksual khususnya di perguruan tinggi. Salah satunya adalah peraturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Sejak 2016 lalu, DPR telah mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Namun, saat itu sempat terhambat karena adanya pro-kontra. Kemudian, enam tahun setelahnya (12/4/2022), DPR berhasil mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU TPKS mengatur sembilan TPKS, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasi elektronik.
Pengesahan UU TPKS menjadi upaya konkrit dari pemerintah untuk mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual. Dengan disahkannya UU TPKS ini, saya sebagai mahasiswi berharap agar civitas academica ikut mengimplementasikannya dengan memberikan hukuman yang tegas dan pantas bagi pelaku kekerasan seksual. Saya juga berharap dengan adanya UU TPKS ini, korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak. Selain itu, UU TPKS dapat mengatasi serta menekan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
ADVERTISEMENT