Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tantangan Implementasi Etika Profesi Hukum Era Revolusi 4.0
23 Desember 2020 19:43 WIB
Tulisan dari Desy Rachma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengetahuan yang diberikan saat jenjang pendidikan tentang Etika Profesi hukum pada dasarnya bertujuan untuk memberikan bekal dasar untuk melahirkan profesi hukum yang bermartabat, berkeadilan, menanamkan wujud profesi hukum yang bermoral, berintegritas, memiliki keterampilan dan sikap yang baik.
ADVERTISEMENT
Menurut Surahwadi pada bukunya yang berujudul "Etika Profesi Hukum", etika dan profesi hukum memiliki korelasi yang dimana sebagai sikap hidup yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama dan oleh karena itulah kaidah-kaidah pokok berupa etika profesi.
Calon serta yang sudah lama berkiprah di dunia profesi hukum yang diketahui begitu banyak seperti advokat, notaris, jaksa, hakim dan lain-lain inilah yang mengemban tanggungjawab penuh atas etika profesi hukum yang telah mereka ketahui dan mereka sanggupi. Namun dalam pusaran milenial dan digitalisasi mengikis kritis terhadap rasa pertanggungjawaban etika profesi tersebut. Dalam menimplementasikan profesi hukum terhadap negara Indonesia tidaklah mudah, apabila implementasi etika tidak dijalankan sesuai aturan maka bisa jadi akan muncul pertanyaan masyarakat yang menjadi subjek langsung sebagai wadah layanan dari profesi tersebut "apakah profesi hukum hanyalah angan-angan untuk masyarakat dalam menindaklanjuti persoalan hukum?"
ADVERTISEMENT
Di sinilah tantangan para pelaku profesi hukum untuk lebih merealisasikan dan mengimbangi antara skill (keterampilan), knowledge (wawasan atau pengetahuan), dan attitude (sikap atau perilaku). Menyadari bahwa abad ke-21 adalah dimensi di mana penuh dengan digitalisasi, penyerapan tentang hukum oleh masyarakat harus dibantu penuh oleh profesi hukum agar etika profesi hukum berjalan dengan semestinya, tidak menimbulkan keraguan oleh khalayak, menumbuhkan pondasi kepercayaan antara profesi hukum degan masyarakat adalah poin penting sebagai bekal untuk kelancaran implementasi etika profesi hukum pada era revolusi industri 4.0 masa kini.
Kecerdasan teknologi memang menjadi salah satu penunjang profesi hukum pada saat ini, namun kembali lagi secara dasar bahwa profesi hukum mampu bertahan dan mengembangkan sayapnya di masa yang akan datang tetap membutuhkan sikap yang baik, keterampilan yang mumpuni, serta wawasan yang terus update sebagai landasan memulai kepercayaan masyarakat bahwa di sinilah mereka dapat menyampaikan aspirasi dan problematika yang mereka lewati.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, kini saatnya para profesi hukum mengimplementasikan etika profesi hukum dengan lebih baik lagi agar terjalin rasa kepercayaan dari masyarakat, mempertahankan moral-moral baik dalam melakukan tindakan hukum agar tercipta negara Indonesia yang adil dan bermartabat tidak hanya bagi profesinya namun bagi bangsa Indonesia.