Konten dari Pengguna

The Dark Side of International Trade: Human Trafficking Lintas Negara

Desy Rachma
D-III Kebidanan Poltekkes KH Yogyakarta selesai pada tahun 2017. Melanjutkan pendidikan S-1 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta tahun 2018.
6 Juli 2021 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Desy Rachma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
pexels.com
ADVERTISEMENT
Gejolak ambisi pertumbuhan perekonomian dengan semakin tingginya standar kehidupan menjadi salah faktor dari dampak timbulnya kejahatan perekonomian internasional. Salah satunya seperti yang telah diketahui bahwa kejahatan lintas negara merupakan suatu bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara terutama menjadi fokus di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Human Trafficking atau dikenal dengan perdagangan manusia menurut pasal 3 Protokol PBB merupakan perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, posisi rentan, memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain bertujuan untuk eksploitasi.
Faktor-faktor krusial yang menyebabkan mudahnya terjadi perdagangan manusia diliputi faktor perekonomian, budaya, lemahnya penegakkan hukum dan ketidakberdayaan dan kurangnya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang di mana objek ini menjadi mayoritas dalam perdagangan manusia.
Isu perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang dikategorikan sebagai isu migrasi ireguler yang menjadi isu sentral di dunia, selain menyangkut masalah perdagangan orang dan penyelundupan manusia, juga menyangkut isu pengungsi dan pencari suaka.
ADVERTISEMENT
Maraknya perdagangan manusia yang semakin meningkat juga digolongkan dari beberapa hal mengapa sindikat tersebut bisa terjadi. Kejahatan Human Trafficking dapat terjadi akibat korban yang tentunya dari kalangan minim pengetahuan dan tidak memiliki kekuatan penuh untuk melawan penyalur yang apabila ditinjau terbentuk dari kelompok besar yang sangat luas memiliki channel dan telah berpengalaman dalam menyalurkan perempuan serta anak-anak secara ilegal.
Faktor yang bisa kita ketahui antara lain seperti pengiriman TKI keluar negeri tanpa adanya dokumen resmi atau dengan dokumen resmi yang dipalsukan, penempatan tenaga kerja di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual, penyelenggaraan perkawinan berbatas waktu hanya untuk melegalisasi hubungan seksual, penyelenggaraan perkawinan antar negara melalui pesanan (mail-order bride), perekrutan anak-anak untuk menjadi pekerja di jermal dengan upah yang sangat minim, kondisi kerja yang mengancam kesehatan tubuh, mental serta moral mereka, dan adopsi bayi tanpa proses yang benar (due proces of Law)
ADVERTISEMENT
Dalam menanggapi hal ini tentunya Indonesia telah tergabung dalam forum aktif Internasional maupun nasional seperti Conference of State Parties dari United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), berbagai Working Group di bawah UNTOC, Global Forum on Migration and Development, ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC), dan Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Person and Related Transnational Crimes (Bali Process).
Forum ini sebagai penyambung aspirasi akan penatnya masyarakat hingga pengamat yang sangat menyoroti akan hal human tracking dan menjadi salah satu wadah untuk bersuara agar lebih bergegas dalam menindaklanjuti supaya tidak semakin melonjak Perdagangan manusia tentunya juga mendapat banyak perhatian salah satunya dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 20 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa perbudakan dan penghambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa dilarang.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya Human Trafficking merupakan kejahatan terorganisasi atau kejahatan sindikat dengan memperhatikan Protokol Palermo (Protocol to Prevent, Suppressang Punish Traffikking in Person, Especially Women and Children , Supplement the United Nation Convention Againtst Transnational Organization Crime/ Protokol tentang Mencegah, Menindak dan Menghukum (Pelaku) Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak melengkapi eksistensi United Nation Convention Againtst Transnational Organization Crime) tahun 2000 dan dengan menjalankan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diharapkan perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindakan Human Trafficking terutama wanita yang melintasi batas negara dapat di tanggulangi.