Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Vaksin Covid-19 Menurut Islam?
14 Desember 2020 20:49 WIB
Tulisan dari Daarul Quran tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Vaksin Virus Corona atau Covid-19 telah tiba di Indonesia sejak Ahad (6/12) lalu dengan jumlah 1,2 juta dosis. Sementara itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dikabarkan akan mendatangkan 20-30 juta vaksin ke Indonesia. Sedangkan penggunaan vaksin ini sendiri baru akan dimulai pada Januari 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Dari sekian banyak pembahasan tentang Covid-19 dan vaksinnya, satu hal yang tak boleh dilupakan adalah kehalalan vaksin tersebut. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap vaksin Covid-19?
Dilansir dari laman resmi yang juga merupakan pusat informasi Covid-19, covid19.go.id Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin memastikan bahwa vaksin yang akan disuntikkan pada jutaan masyarakat Indonesia sudah melalui beberapa tahap uji klinis.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa vaksin ini sejalan dengan ajaran syariat Islam dan hadits-hadits Nabi Muhammad. Dirinya menyampaikan hal itu saat dialog bersama Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr. Reisa Brotoasmoro, Jumat (16/10) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan tujuan yang disyariatkan ajaran Islam yakni maqashid asy-syariah yang memuat lima hal; menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan dan menjaga akal.
ADVERTISEMENT
"Dari 5 ini, dalam kondisi yang normal, menjaga agama itu nomor satu. Nomor dua menjaga jiwa atau hifdzun nafs. Tapi dalam keadaan yang tidak normal seperti masalah pandemi, menjaga keselamatan jiwa menurut syariat itu nomor satu. Karena menjaga jiwa tidak ada alternatifnya, tidak bisa digantikan yang lainnya. Maka harus diutamakan," jelasnya dikutip dari laman tersebut.
Soal pengadaan vaksin oleh pemerintah, dirinya mengatakan itu sebagai bentuk upaya ikhtiar untuk mencegah terjadinya suatu penyakit. Sedangkan imunisasi, ia menyampaikan hal itu merupakan bentuk upaya preventif atau pencegahan.
Jadi, menurut penjelasan Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma'ruf Amin dapat disimpulkan bahwa vaksin Covid-19 yang telah sampai di Indonesia dan akan disuntikkan ke masyarakatnya terbukti halal dan boleh digunakan. Tentu saja, selain vaksin, masyarakat juga diharapkan dapat terus menjaga kesehatan dirnya masing-masing dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. []
ADVERTISEMENT