Asap Tak Mengenal Paspor: Menyelesaikan Krisis Karhutla Tanpa Saling Tuding

Mahasiswa magister Komunikasi UNAS dan Masyarakat Penggerak Sustainability
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Dadangsah Manjalib (Bang D) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyebabnya berlapis. Pertama, El Nino yang kuat membuat hutan, lahan gambut, dan perkebunan mengering. Titik panas di Indonesia melonjak dari 1.651 pada Agustus tahun lalu menjadi 15.186 pada Agustus 2026. Kedua, sistem pencegahan dan penanganan kebakaran belum memadai. Ketiga, dan ini yang paling mengganggu rasa keadilan, penegakan hukum terhadap korporasi dirasa masih lemah. Kementerian Lingkungan Hidup memang telah menyegel 68 badan usaha, dengan landasan Inpres No. 11 Tahun 2026 yang menerapkan tanggung jawab mutlak bagi pemegang konsesi. Namun penyegelan administratif baru langkah awal. Selama pemilik manfaat dan pengendali korporasi tidak tersentuh, pembakaran lahan akan tetap tampak sebagai hitungan bisnis yang murah.
Protes bukan jalan keluar
Ketika kabut melintas batas, kemarahan publik di negara tetangga wajar. Sebagian politisi Malaysia mendorong protes diplomatik resmi dan mengusulkan agar pembiayaan bagi perusahaan yang terkait pembakaran lahan dibatasi. Sebaliknya, pernyataan sebagian pejabat Indonesia, termasuk soal oksigen yang dihirup tetangga berasal dari hutan Indonesia, justru memperkeruh suasana.
Saya berpendapat nota protes bilateral yang menyalahkan secara sepihak bukan langkah bijak. Ia mudah memancing sikap defensif, mengeraskan posisi, dan memindahkan fokus dari api ke gengsi. Menariknya, pemerintah Malaysia sendiri tampak sependapat: Menlu Mohamad Hasan menyatakan belum waktunya mengirim nota diplomatik karena langkah itu berarti siap memutus hubungan, dan memilih jalur ASEAN serta menyiapkan non-paper untuk memperkuat mekanisme regional. Itu sikap yang patut dihargai.
Menolak protes bukan berarti menolak dialog. Telepon antar pemimpin, koordinasi antar menteri, dan tawaran bantuan pemadaman dari negara tetangga adalah diplomasi yang konstruktif. Malaysia memang belakangan menyatakan akan meninjau ulang tawaran bantuan asetnya, tetapi kanal dialog harus tetap terbuka. Yang perlu dihindari adalah diplomasi yang dimulai dari tuduhan.
Tanggung jawab bersama, bobot berbeda
Masalahnya tidak sesederhana "api Indonesia, korban tetangga". Rantai kebakaran ini juga punya sisi modal. Walhi memetakan, dari 372 perusahaan yang dilaporkan terindikasi terbakar, sedikitnya 27 perusahaan sawit terkait induk Malaysia dan 66 perusahaan terkait Singapura. Greenpeace, yang mencatat 6.811 titik sumber asap antara 8 Agustus dan 1 Oktober, juga menemukan titik asap di konsesi yang terhubung dengan grup usaha dari kedua negara. Di Singapura, otoritas lingkungan menerbitkan notice berdasarkan undang-undang asap lintas batas kepada 10 perusahaan Indonesia, dan Bursa Singapura meminta keterangan dari tujuh perusahaan agribisnis tercatat. Temuan ini belum membuktikan siapa yang menyulut api. Pemerintah Malaysia menyatakan hasil pemeriksaan bersama perusahaannya tidak menemukan keterlibatan, dan sejumlah perusahaan lain menyatakan api berasal dari luar konsesi mereka. Namun secara hukum, tanggung jawab tidak otomatis hilang meski api bermula di luar batas konsesi. Karena itu, sebagian diantaranya terkait modal atau grup usaha dari kedua negara, dan itulah alasan penyelesaiannya tidak bisa berhenti pada saling tuding antarnegara.
Saya mengusulkan prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot berbeda, bukan saling menyalahkan. Bobot terbesar ada pada pihak yang mengendalikan sumber api: pemegang konsesi dan pemerintah Indonesia yang berwenang mengawasi dan menegakkan hukum. Bobot menengah ada pada induk usaha, investor, dan pemberi pembiayaan lintas negara yang menikmati keuntungan dan punya daya ungkit lewat syarat pendanaan dan uji tuntas. Bobot paling ringan ada pada negara tetangga: membantu secara teknis, mengawasi modal yang berasal dari wilayahnya, dan menaati komitmen ASEAN.
Apa yang bisa dilakukan sekarang
Menjelang KTT ASEAN ke-49 di Manila bulan depan, ada beberapa langkah konkret:
Transparansi konsesi dan kepemilikan. Peta konsesi dan data pemilik manfaat perlu terbuka agar publik dan penegak hukum dapat menelusuri tanggung jawab sampai ke pengendali korporasi.
Pengawasan pembiayaan. Bank dan investor di kawasan perlu menerapkan uji tuntas pada klien perkebunan dan kehutanan, termasuk syarat tanpa bakar dan kewajiban regu pemadam.
Penegakan hukum yang menjangkau pengendali. Penyegelan perlu berlanjut ke proses pidana dan perdata, termasuk terhadap direksi dan pemilik manfaat, serta pemulihan bagi korban.
Mekanisme ASEAN yang bergigi. Perjanjian asap lintas batas perlu dilengkapi pelaporan dan pendanaan yang dapat diperiksa bersama, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
Komunikasi publik yang empatik. Pejabat perlu berbicara dengan empati kepada korban di dalam dan luar negeri. Dalam krisis, pilihan kata bisa meredakan atau memperkeruh.
Asap tidak mengenal paspor, dan paru-paru warga Pontianak, Palembang, Johor, dan Singapura menghirup udara yang sama. Karena itu penyelesaiannya pun harus dibangun bersama, dengan saling menghormati, bukan dengan saling menuding. Jika kita gagal belajar untuk memperkuat penanganan Karhutla saat ini, krisis berikutnya hanya soal waktu.
