Hukum Tidak Seharusnya Menunggu Sebuah Kasus Menjadi Viral

seorang mahasiswa hukum pidana islam di uin syarif hidayatullah
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Muhammad Daffa Abdillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fenomena Viral dan Dampaknya terhadap Hukum di Indonesia

Mengapa sebuah kasus viral di internet bisa langsung mengubah jalannya hukum? Kita sering melihat sebuah masalah yang awalnya tidak banyak diketahui orang, tetapi tiba-tiba ramai setelah videonya tersebar di media sosial hingga membuat banyak orang mendesak agar kasus tersebut segera ditangani.
Fenomena seperti ini semakin sering kita temui. Media sosial seolah menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari perhatian ketika merasa tidak mendapatkan keadilan. Ada orang yang menceritakan pengalamannya, mengunggah bukti, atau meminta bantuan warganet karena merasa suaranya belum didengar.
Di satu sisi, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin berani menyampaikan pendapat. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan yang cukup mengganggu: apakah seseorang harus membuat kasusnya viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian?
Menurut saya, di sinilah persoalan yang perlu kita lihat lebih jauh. Sebab, keadilan seharusnya tidak bergantung pada seberapa ramai sebuah kasus dibicarakan.
Ketika Viral Menjadi Jalan untuk Mendapatkan Perhatian
Tidak bisa dimungkiri, media sosial punya pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat saat ini, termasuk dalam persoalan hukum. Sebuah unggahan yang awalnya hanya dilihat oleh beberapa orang bisa menyebar luas dalam waktu singkat. Ketika banyak orang mulai memberikan perhatian, pihak-pihak terkait pun sering kali ikut disorot.
Dalam kondisi tertentu, perhatian publik memang bisa membantu. Masyarakat dapat ikut mengawasi proses penanganan suatu perkara dan mendorong pihak yang berwenang untuk memberikan penjelasan.
Namun, ada hal yang perlu dipikirkan. Bagaimana dengan orang yang mengalami masalah hukum, tetapi tidak memiliki keberanian untuk bercerita di media sosial? Bagaimana pula dengan mereka yang tidak memiliki akses atau kemampuan untuk membuat kasusnya menarik perhatian banyak orang?
Mereka tentu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa orang yang kasusnya viral lebih layak mendapatkan perhatian dibandingkan orang yang memilih diam. Tidak semua orang mampu menyampaikan masalahnya ke ruang publik, dan tidak semua persoalan hukum bisa diceritakan secara terbuka tanpa menimbulkan risiko baru bagi pihak yang terlibat.
Karena itu, viralitas seharusnya tidak menjadi ukuran utama dalam menentukan penting atau tidaknya suatu perkara untuk ditangani.
Ramainya Komentar Tidak Bisa Menggantikan Proses Hukum
Masalah lain muncul ketika sebuah kasus sudah terlanjur ramai. Warganet sering kali langsung membentuk kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar, padahal belum tentu semua fakta sudah diketahui.
Sebuah video pendek, misalnya, bisa membuat seseorang terlihat bersalah. Padahal, video tersebut mungkin hanya memperlihatkan sebagian dari kejadian yang sebenarnya. Begitu pula dengan cerita yang disampaikan oleh salah satu pihak, yang masih perlu diperiksa bersama keterangan dan bukti lainnya.
Dalam situasi seperti ini, kita perlu berhati-hati. Membela seseorang yang diduga menjadi korban bukan berarti kita harus langsung menganggap pihak lain bersalah. Begitu juga ketika seseorang dituduh melakukan pelanggaran, tuduhan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses yang berlaku.
Di sinilah pentingnya asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak seharusnya dinyatakan bersalah hanya karena namanya ramai dibicarakan atau karena banyak orang sudah terlanjur memberikan penilaian.
Masyarakat tetap boleh mengkritik dan mempertanyakan suatu perkara. Namun, proses hukum tidak bisa digantikan oleh komentar, kemarahan, atau tekanan dari media sosial.
Jangan sampai niat untuk mencari keadilan justru berubah menjadi kebiasaan menghakimi orang lain sebelum fakta-faktanya jelas.
Penegakan Hukum Seharusnya Tidak Bergantung pada Tekanan Publik
Menurut saya, bagian paling penting dari persoalan ini adalah tanggung jawab lembaga penegak hukum. Ketika seseorang melaporkan suatu dugaan tindak pidana, laporan tersebut perlu ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang tersedia.
Tentu, tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan cepat. Ada kasus yang membutuhkan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan proses lain yang memerlukan waktu. Jadi, lambatnya suatu penanganan tidak otomatis berarti aparat mengabaikan laporan.
Namun, masyarakat juga wajar jika mengharapkan kejelasan. Ketika sebuah laporan belum bisa ditindaklanjuti, penjelasan mengenai proses dan kendalanya dapat membantu mengurangi ketidakpastian.
Yang menjadi persoalan adalah jika perhatian terhadap suatu kasus seolah-olah baru meningkat setelah banyak orang membicarakannya di media sosial. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan kesan bahwa tekanan publik lebih menentukan daripada kebutuhan untuk mendapatkan penanganan yang adil.
Padahal, tugas penegak hukum bukan sekadar merespons perkara yang sedang ramai. Mereka juga harus menjalankan kewenangannya secara profesional terhadap laporan yang ditangani, sesuai dengan ketentuan hukum.
Hukum seharusnya bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan jumlah penonton atau banyaknya komentar di internet.
Media Sosial Penting, tetapi Bukan Tempat untuk Mengadili
Meski begitu, bukan berarti masyarakat harus berhenti menggunakan media sosial untuk menyampaikan persoalan hukum. Justru, media sosial dapat menjadi sarana yang berguna untuk menyebarkan informasi, menyuarakan kepentingan korban, dan mengawasi jalannya penegakan hukum.
Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana media sosial digunakan.
Ketika informasi dibagikan tanpa pemeriksaan, dampaknya bisa merugikan banyak pihak. Nama seseorang bisa telanjur tercemar, data pribadi tersebar, dan proses penanganan perkara menjadi semakin rumit. Karena itu, menyampaikan kritik tetap perlu disertai tanggung jawab.
Kita juga perlu membedakan antara meminta kejelasan dan memaksakan kesimpulan. Mengkritik penanganan suatu perkara merupakan hal yang wajar, tetapi menyebarkan tuduhan yang belum terbukti tentu berbeda persoalannya.
Media sosial sebaiknya membantu masyarakat mengawasi hukum, bukan mengambil alih peran lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara.
Dengan begitu, perhatian publik bisa menjadi dorongan untuk memperbaiki keadaan tanpa mengorbankan hak orang lain.
Bagaimana dengan Mereka yang Tidak Punya Kesempatan untuk Viral?
Pada akhirnya, pertanyaan yang paling penting justru berkaitan dengan orang-orang yang tidak pernah mendapatkan perhatian publik.
Ada orang yang mungkin tidak memahami prosedur pengaduan. Ada pula yang takut berbicara karena khawatir menghadapi masalah baru. Sebagian lainnya mungkin tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum atau tidak tahu ke mana harus mencari pertolongan.
Mereka tetap membutuhkan perlindungan yang sama.
Menurut saya, keberhasilan penegakan hukum tidak seharusnya diukur dari seberapa cepat aparat merespons kasus yang sedang ramai. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana laporan masyarakat ditangani secara konsisten, bagaimana hak para pihak dilindungi, dan apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tentu membutuhkan ruang untuk mengawasi. Namun, lembaga penegak hukum juga perlu memastikan bahwa orang yang tidak memiliki banyak pengikut di media sosial tetap mendapatkan kesempatan yang sama untuk mencari keadilan.
Sebab, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk membuat masalahnya menjadi perhatian publik. Dan tidak seharusnya kemampuan tersebut menjadi penentu apakah suaranya layak didengar.
Pada akhirnya, media sosial boleh membantu membuka mata banyak orang terhadap suatu persoalan. Akan tetapi, keadilan tidak boleh bergantung pada seberapa ramai persoalan itu dibicarakan.
Hukum tidak seharusnya menunggu sebuah kasus menjadi viral untuk mulai bekerja. Hukum harus hadir karena ada aturan yang harus ditegakkan dan hak masyarakat yang harus dilindungi, bukan semata-mata karena banyak orang sedang memperhatikannya.
Muhammad Daffa Abdillah, Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Jakarta.
