Konten dari Pengguna

Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan

Daffa Amry R
Mahasiswa Pengantar Ilmu Politik, Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP Untirta
3 November 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Daffa Amry R tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Foto dibuat oleh penulis (Canva)
zoom-in-whitePerbesar
Foto dibuat oleh penulis (Canva)
Daffa Amry R*
Asal Muasal Konsep Trias Politica
Konsep Pemisahan Politik Kekuasaan/ Trias Politica pertama kali diperkenalkan oleh filsuf Inggris John Locke yang hidup pada tahun 1632 sampai 1704. Seorang filsuf asal inggris Bernama john Locke menjadi salah satu tokoh terkemuka dalam pendekatan yang menganut empirisme
ADVERTISEMENT
Ditambah lagi, Locke juga dianggap sebagai filsuf politik liberal di bidang filsafat politik. Locke, bersama koleganya yaitu Isaac Newton, mereka berdua dianggap sebagai tokoh paling penting di abad pencerahan
Teori yang diperkenalkan oleh John Locke adalah trias politica, terbagi dalam tiga aspek kekuasaan, sebagai teori pembagian kekuasaan dalam negara. Dalam konsep tersebut pemerintahan sebuah negara dibagi kedalam tiga jenis kekuasaan diantaranya adalah : kekuasaan legislatif, kekuasan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Salah satu contoh negara yang menganut sistem demokrasi yang juga mendukung gagasan ini adalah Indonesia.
Sering disebut sebagai konsep trias politica, yaitu pembagian kekuasaan atau dengan nama lain pemisahan kekuasaan. .Konsep ini diusulkan Montesquieu seorang filsuf dari Perancis pada tahun 1748.Ia Memiliki nama yang cukup Panjang, yaitu Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu yang hidup pada 18 Januari 1689 sampai10 Februari 1755. Ada peran penting yang dimainkan oleh montesqiueue dalam mempopulerkan terminologi "feodalisme" dan juga "Kekaisaran Bizantium".
ADVERTISEMENT
Arti Kata Trias Politica
Kalimat Trias politika pula berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Tri” berarti tiga, kemudian “As” bermakna sumbu/poros, dan “Politica” yang maknanya adalah kekuasaan. Ia terkenal dengan teori pemisahan kekuasaannya, yang telah diadopsi secara luas dalam berbagai diskusi pemerintahan sebuah negara, dan ini berlaku untuk banyak konstitusi di seluruh dunia.
Penerapan Terhadap Struktur Kelembagaan
Badan-badan/lembaga negara harus dibatasi dalam menjalankan fungsinya sedemikian rupa agar tidak sembarangan, juga tidak mempunyai kekuasaan yang tumpang tindih antara satu dengan lainnya, dan tidak berfokus pada satu lembaga saja
Oleh karena itu, harus adanya porsi atau pemisahan sebuah kekuasaan antar lembaga negara. Sebab Ini hanya untuk menjamin dan selalu memastikan hak asasi yang didapat oleh warga negara untuk menghindari perlakuan tidak adil oleh mereka yang memegang kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, memandang konsep pemisahan kekuasaan trias politica sebagai pemisahan yang mutlak memungkinkan adanya asumsi bahwa terdapat pemisahan kekuasaan antar lembaga yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Namun pada dasarnya negara Indonesia tidak hanya bergantung sepenuhnya pada pemisahan absolut.
Pembagian & pemisahaan kekuasaan yaitu secara umum Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau segelintir orang untuk mengontrol perilaku individu lain sehingga mereka bertindak berdasarkan keinginannya. Tentang Penguasa Penjelasan: Terdapat kontradiksi di kalangan ahli konstitusi mengenai konsep pemisahan kekuasaan yang benar sebelum dan sesudah amandemen konstitusi.
Faktanya, pemisahan kekuasaan sebelum UUD 1945 tidak menimbulkan pemisahan yang berarti. Presiden tetap mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan lembaga lain mana pun. Misalnya, pada era demokrasi terpimpin tahun 1959 hingga 1967, MPR S masih berada dalam bayang-bayang kendali presiden.
ADVERTISEMENT
Sifat-Sifat Dalam Trias Politica
Menurut Bieling, bentuk kekuasaan ini mempunyai ciri-ciri yaitu:
1. Sifat Penting (Fundamental)
Ketika manusia masih ada, kekuatan dalam kekuasaan akan selalu menjadi cara dan sarana untuk melakukan apa yang akan mereka lakukan. kemudian
2. Sifat Keabadian
Selama manusia masih ada dan menguasai kekuatan itu, maka kekuatan itu akan tetap hadir.
3. Sifat Multiple
yang terakhir adalah Sifat Multiple, kekuasaan ada di semua aspek dalam kehidupan manusia; misalnya, seorang guru memiliki kekuasaan atas muridnya, orang tua memiliki kekuasaan atas anaknya, dan sebagainya.
Struktur Pemerintahan Sebelum Amandemen UUD 1945
Berikut bentuk penerapan konsep trias kebijakan dalam struktur pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlandaskan di bawah UUD 1945 :
ADVERTISEMENT
Sebelum dilakukan Amandemen, dari penjelasan yang dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan yaitu sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 mempunyai enam lembaga, antara lain:
Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, DPA, dan Mahkamah Agung.
Lembaga yang di sebutkan bertanggung jawab dalam memegang kekuasaan negara masing-masing. Berdasarkan konsep Trias Politica yang membagi otoritas negara menjadi 3 (tiga) bagian yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
*penulis adalah mahasiswa Pengantar Ilmu Politik, Prodi Ilmu Komunikasi , FISIP Untirta