Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Lebih Jauh UU ITE Dalam Memberantas Tindak Kejahatan di Media Sosial
21 Desember 2020 5:04 WIB
Tulisan dari Daffa Aprilian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mengenal UU ITE
ADVERTISEMENT
Di zaman yang semakin modern ini dengan adanya kemajuan di bidang teknologi informasi yang pastinya semakin canggih ini kalian bisa mengekspresikan pendapat kalian ini melalui berbagai macam platform sosial media. Perlu di ingat dengan adanya Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini kalian tidak bisa semudah dalam memberikan ekspresikan pendapat. Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik ini adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum, pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam ancaman hukuman bagi kejahatan yang ada di internet.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangan dan pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik saat ini telah memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi kita dalam berkomunikasi maupun bertransaksi.
Sebagai contoh, dalam bidang transaksi saat ini banyak sekali aplikasi, online shop, dan jasa kurir yang tersedia yang membuat orang tidak perlu keluar rumah untuk melakukan transaksi. Sedangkan dalam bidang informasi, sekarang kita dapat mengakses apa saja dengan mudah, melalui media sosial seperti, Instagram, Twitter, Facebook, Line, WhatsApp, Email, dan masih banyak lagi.
Lalu apa saja hal-hal yang perlu kalian perhatikan saat bermain media sosial agar tidak terkena jeratan hukum yang terdapat pada UU ITE ?
Pencemaran nama baik / penghinaan
Dalam menggunakan media sosial ini kalian tidak bisa sembarangan menjelek jelekan / menghina seseorang karena dalam pasal Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
karena diatur dalam Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Menyebarkan kebencian terhadap individu / kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA)
Terdapat dalam pasal 45A ayat 2 : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
ADVERTISEMENT
hal-hal diatas dapat menjadi tolak ukurmu dalam bermain media sosial. Betapa berat hukumannya bila terjerat.