Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Praktik Perjudian Lomba HUT Kemerdekaan
17 Juli 2024 9:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Muhammad Farid Hajiduzaman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menyambut HUT Kemerdekaan RI, banyak masyarakat yang menyelenggarakan berbagai macam perlombaan. Ada yang gratis, ada pula yang berbayar.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, perlombaan berbayar pada dasarnya diperbolehkan selama terbebas dari praktik perjudian. Yaitu jika peserta dikenakan biaya pendaftaran dan hadiah diambil dari pembayaran masing-masing peserta.
Imam al-Bajuri menuturkan:
الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعَبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ.
yang diharamkan adalah semua bentuk permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya," (Hasyiyatul Bajuri 'ala Fath al-Qarib, II/310)
Syekh Muhammad Salim Bafadhol menegaskan:
(كُلُّ مَا فِيهِ قِمَارٌ) وَصُورَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يَخْرُجَ الْعِوَضُ مِنَ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنَ الْمَيْسِرِ فِي الْآيَةِ. وَوَجْهُ حُرْمَتِهِ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدُ بَيْنَ أَنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمَ.
"(Setiap kegiatan yang mengandung judi) Bentuk perjudian yang disepakati adalah hadiah berasal dari dua pihak yang setara, itulah yang dimaksud al-Maisir dalam ayat al-Qur'an. Alasan keharamannya adalah masing-masing dari kedua pihak masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan (atau dikalahkan dan mengalami kerugian)." (Is'adur Rafiq, II/102)
ADVERTISEMENT
Untuk itu, jika hadiah tidak diambilkan dari uang pendaftaran masing-masing peserta, tetapi dari sumber dana lain semisal donatur atau sponsor, atau ada salah satu peserta yang tidak ditarik biaya pendaftaran, maka tidak termasuk praktik perjudian. (Kifayah al-Akhyar, h. 537)
Selain pengalokasian dana lomba, jenis perlombaan juga harus berupa hal-hal yang tidak dilarang oleh syariat. (Mughni al-Muhtaj, IV/311).
WaAllahu a'lam
Live Update